The Islamic Law and Constitution : Hukum dan Konstitusi Islam “The Islamic Law and Constitution” merupakan salah satu karya paling berpengaruh dari Abul A’la Maududi dalam bidang pemikiran politik Islam. Buku ini membahas bagaimana Islam memandang negara, hukum, pemerintahan, hak-hak warga negara, demokrasi, hingga hubungan antara agama dan kekuasaan. Maududi berpendapat bahwa Islam bukan hanya agama yang mengatur ibadah, tetapi juga menawarkan sistem kehidupan yang menyeluruh, termasuk sistem politik dan ketatanegaraan. Menurutnya, Al-Qur’an dan Sunnah memberikan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi pembentukan masyarakat dan negara. Abul A’la Maududi (1903–1979) adalah seorang ulama, pemikir politik Islam, jurnalis, dan penulis terkemuka asal India yang kemudian menetap di Pakistan setelah pemisahan India pada tahun 1947. Ia dikenal sebagai pendiri organisasi Jamaat-e-Islami pada tahun 1941 dan menjadi salah satu tokoh paling berpengaruh dalam pemikiran Islam kontemporer. Melalui karya-karyanya, Maududi menekankan bahwa Islam merupakan sistem hidup yang menyeluruh, mencakup aspek akidah, ibadah, moral, sosial, ekonomi, hingga politik dan pemerintahan. The Islamic Law and Constitution Biografi Abul A’la Maududi dan Latar Belakang Penulisan The Islamic Law and Constitution Islam sebagai Sistem Kehidupan yang Menyeluruh Konsep Kedaulatan Allah (Hakimiyyah) Konsep Negara Islam Menurut Abul A’la Maududi Konstitusi Islam: Sumber Hukum dan Dasar Ketatanegaraan Konsep Theo-Democracy (Teo-Demokrasi) Kepala Negara dalam Islam: Kedudukan, Syarat, Hak dan Tanggung Jawab Syura (Musyawarah): Prinsip Partisipasi dalam Pemerintahan Islam Hak Asasi Manusia dalam Islam Sistem Peradilan Islam: Menegakkan Keadilan Berdasarkan Hukum Sistem Ekonomi Islam: Keadilan, Kepemilikan, dan Kesejahteraan Sosial Hukum Pidana Islam: Tujuan, Prinsip dan Implementasinya Hubungan Negara Islam dengan Non-Muslim: Hak, Kewajiban dan Kehidupan dalam Masyarakat Majemuk Hubungan Internasional dalam Islam: Diplomasi, Perdamaian dan Kerja Sama Antarbangsa Relevansi Pemikiran Abul A’la Maududi pada Era Modern Penutup: Refleksi atas Pemikiran Abul A’la Maududi tentang Hukum dan Konstitusi Islam Kelebihan Buku Menawarkan konsep politik Islam yang sistematis. Menghubungkan syariat dengan ketatanegaraan. Menjelaskan fungsi negara dari perspektif Islam. Menjadi salah satu rujukan penting dalam pemikiran politik Islam modern. Hal yang Perlu Dicermati Sebagian gagasan Maududi memunculkan perdebatan di kalangan cendekiawan Muslim. Misalnya, konsep “teo-demokrasi”, hubungan antara syariat dan demokrasi modern, serta penerapan hukum Islam dalam negara-bangsa kontemporer. Karena itu, bukunya sering dibaca berdampingan dengan karya pemikir lain agar diperoleh gambaran yang lebih luas mengenai berbagai pendekatan dalam politik Islam. “The Islamic Law and Constitution” menegaskan bahwa Islam, menurut Maududi, merupakan sistem hidup yang mencakup aspek spiritual, moral, sosial, hukum, dan politik. Ia mengusulkan model negara yang berlandaskan syariat, dengan pemerintahan yang dijalankan melalui musyawarah, dibatasi oleh hukum Allah, dan bertujuan menegakkan keadilan serta kesejahteraan masyarakat. Terlepas dari adanya perbedaan pandangan di kalangan para sarjana mengenai sebagian gagasannya, buku ini tetap menjadi salah satu karya penting dalam kajian hukum tata negara dan pemikiran politik Islam modern. — Arya Wiranegara Artikel Lengkap (Bahasa Indonesia) Al-Ahkam As-Sulthaniyyah As-Siyasah Asy-Syar’iyyah Muqaddimah Ibnu Khaldun The Islamic Law and Constitution Sumber : https://adajuga.com/the-islamic-law/ #islam #politik #hukum #negara #khilafah . Navigasi pos Pelajaran Politik Muqaddimah untuk Dunia Modern Biografi Abul A’la Maududi dan Latar Belakang Penulisan The Islamic Law and Constitution