Hubungan Internasional dalam Islam: Diplomasi, Perdamaian dan Kerja Sama Antarbangsa

Dalam The Islamic Law and Constitution, Abul A’la Maududi tidak hanya membahas penyelenggaraan negara di dalam negeri, tetapi juga hubungan negara Islam dengan masyarakat internasional. Menurutnya, Islam memiliki prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana suatu negara menjalin hubungan dengan negara lain, baik dalam keadaan damai maupun ketika menghadapi konflik.

Maududi berpandangan bahwa tujuan utama hubungan internasional bukanlah dominasi atau ekspansi kekuasaan, melainkan terciptanya keadilan, keamanan, dan perdamaian. Negara Islam, menurutnya, harus menjalin hubungan dengan bangsa lain berdasarkan nilai kejujuran, penghormatan terhadap perjanjian, serta tanggung jawab moral dalam kehidupan internasional.


1. Landasan Hubungan Internasional

Menurut Maududi, hubungan antarnegara harus dibangun di atas prinsip-prinsip yang diajarkan Islam.

Prinsip-prinsip tersebut meliputi:

  • keadilan;
  • perdamaian;
  • penghormatan terhadap perjanjian;
  • kerja sama dalam kebaikan;
  • perlindungan terhadap hak manusia.

Hubungan internasional tidak boleh didasarkan semata-mata pada kepentingan politik jangka pendek, tetapi juga pada nilai moral.


2. Perdamaian sebagai Prinsip Dasar

Maududi menegaskan bahwa keadaan normal dalam hubungan antarnegara adalah perdamaian.

Karena itu, negara harus:

  • mengutamakan dialog;
  • menyelesaikan perselisihan melalui diplomasi;
  • menghindari penggunaan kekerasan apabila masih tersedia jalan damai;
  • menghormati komitmen yang telah disepakati.

Menurutnya, perang bukan tujuan, melainkan keadaan luar biasa yang hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.


3. Diplomasi

Maududi memandang diplomasi sebagai sarana penting dalam menjaga hubungan antarbangsa.

Melalui diplomasi, negara dapat:

  • membangun kerja sama;
  • menyelesaikan konflik;
  • melindungi kepentingan nasional;
  • memperkuat hubungan ekonomi dan sosial.

Ia menekankan bahwa para diplomat harus menjunjung tinggi kejujuran, amanah, dan penghormatan terhadap negara lain.


4. Penghormatan terhadap Perjanjian

Menurut Maududi, perjanjian internasional memiliki kedudukan yang penting.

Negara berkewajiban:

  • memenuhi isi perjanjian yang sah;
  • tidak mengingkari komitmen tanpa alasan yang dibenarkan;
  • menjaga kepercayaan dalam hubungan internasional.

Penghormatan terhadap perjanjian dipandang sebagai bagian dari amanah yang harus dijaga oleh setiap negara.


5. Perang dalam Perspektif Maududi

Maududi menjelaskan bahwa penggunaan kekuatan tidak boleh menjadi pilihan pertama.

Dalam pandangannya, perang hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti:

  • mempertahankan diri dari agresi;
  • melindungi masyarakat dari serangan;
  • menjaga keamanan apabila tidak tersedia jalan damai.

Ia juga menekankan bahwa bahkan dalam keadaan perang tetap terdapat aturan-aturan moral yang harus dihormati.


6. Etika dalam Konflik Bersenjata

Menurut Maududi, konflik bersenjata tidak menghapus kewajiban untuk menjunjung nilai kemanusiaan.

Karena itu, tindakan dalam perang harus memperhatikan prinsip-prinsip etis, seperti:

  • tidak melampaui batas;
  • menghormati perjanjian;
  • menghindari tindakan zalim;
  • menjaga martabat manusia.

Pembahasan mengenai rincian penerapan prinsip-prinsip tersebut berkembang dalam literatur fikih dan hukum humaniter, dengan beragam penafsiran di kalangan ulama dan sarjana.


7. Hubungan dengan Negara Non-Muslim

Maududi menolak anggapan bahwa hubungan antara negara Islam dan negara non-Muslim selalu bersifat permusuhan.

Menurutnya, hubungan dapat dibangun melalui:

  • perdagangan;
  • kerja sama ekonomi;
  • hubungan diplomatik;
  • pertukaran ilmu pengetahuan;
  • kesepakatan internasional yang adil.

Selama tidak terjadi permusuhan atau pelanggaran terhadap perjanjian, hubungan damai dapat terus dikembangkan.


8. Kerja Sama Internasional

Maududi mendukung kerja sama antarnegara dalam berbagai bidang yang membawa manfaat bersama.

Contohnya:

  • pendidikan;
  • kesehatan;
  • perdagangan;
  • ilmu pengetahuan;
  • bantuan kemanusiaan;
  • penanggulangan bencana.

Kerja sama tersebut harus tetap memperhatikan nilai keadilan, saling menghormati, dan tidak merugikan pihak lain.


9. Analisis Kritis

Pandangan Maududi mengenai hubungan internasional menunjukkan upaya untuk menggabungkan prinsip-prinsip syariat dengan praktik hubungan antarnegara.

Namun, sejumlah pertanyaan terus menjadi bahan kajian akademik, seperti:

  • bagaimana konsep tersebut diterapkan dalam sistem hukum internasional modern;
  • bagaimana hubungan antara hukum Islam dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
  • bagaimana menghadapi tantangan global seperti terorisme, keamanan siber, dan konflik multilateral.

Perkembangan dunia internasional menuntut adanya dialog yang berkelanjutan antara prinsip-prinsip klasik dan realitas kontemporer.


10. Relevansi pada Masa Kini

Beberapa gagasan Maududi tetap memiliki nilai penting dalam hubungan internasional saat ini, antara lain:

  • mengutamakan perdamaian;
  • menyelesaikan konflik melalui dialog;
  • menghormati perjanjian internasional;
  • membangun kerja sama lintas negara;
  • menjunjung etika dalam penggunaan kekuatan.

Nilai-nilai tersebut juga menjadi bagian dari berbagai prinsip yang berkembang dalam hukum internasional modern, meskipun landasan filosofis dan kerangka hukumnya dapat berbeda.


Kesimpulan

Menurut Abul A’la Maududi, hubungan internasional dalam Islam didasarkan pada prinsip keadilan, perdamaian, penghormatan terhadap perjanjian, dan kerja sama yang membawa kemaslahatan. Negara Islam hendaknya mengutamakan diplomasi dan penyelesaian damai, sementara penggunaan kekuatan hanya dipandang sebagai pilihan terakhir dalam kondisi tertentu menurut kerangka hukum yang ia jelaskan.

Pemikiran Maududi menunjukkan bahwa hubungan antarbangsa tidak hanya didasarkan pada kepentingan politik, tetapi juga pada tanggung jawab moral dan etika. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban membangun hubungan internasional yang adil, dapat dipercaya, dan menghormati martabat manusia.

— Arya Wiranegara 

Sumber : https://adajuga.com/the-islamic-law-14/

#islam #politik #hukum #negara #khilafah

.