Konsep Kedaulatan Allah (Hakimiyyah) Di antara seluruh gagasan yang dikemukakan Abul A’la Maududi dalam The Islamic Law and Constitution, konsep Hakimiyyah atau Kedaulatan Allah merupakan fondasi utama. Dari konsep inilah Maududi membangun teori tentang negara Islam, konstitusi, hukum, pemerintahan, dan hubungan antara penguasa dengan rakyat. Menurut Maududi, persoalan pertama yang harus dijawab dalam setiap sistem politik adalah: siapakah pemilik kedaulatan tertinggi? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan bagaimana hukum dibuat, bagaimana kekuasaan dijalankan, dan kepada siapa penguasa bertanggung jawab. Bagi Maududi, jawaban Islam sangat jelas: kedaulatan mutlak hanya milik Allah SWT, sedangkan manusia hanyalah penerima amanah untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan petunjuk-Nya. 1. Pengertian Hakimiyyah Kata Hakimiyyah berasal dari akar kata Arab ḥakama yang berkaitan dengan makna memutuskan, menetapkan hukum, dan mengadili. Dalam pemikiran Maududi, Hakimiyyah berarti bahwa: Allah adalah pembuat hukum yang tertinggi. Allah adalah sumber nilai moral. Allah adalah pemilik kekuasaan mutlak atas alam semesta. Tidak ada manusia yang memiliki kewenangan mutlak untuk menetapkan hukum yang bertentangan dengan wahyu. Dengan demikian, menurut Maududi, seluruh sistem pemerintahan Islam harus mengakui bahwa hukum Allah menjadi rujukan tertinggi. 2. Landasan Al-Qur’an Maududi mendasarkan konsep ini pada sejumlah ayat Al-Qur’an, di antaranya: “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” Ayat ini terdapat dalam Surah Yusuf ayat 40 dan dipahami Maududi sebagai penegasan bahwa sumber otoritas hukum tertinggi berasal dari Allah. Ia juga mengutip ayat-ayat lain yang menekankan kewajiban berhukum dengan apa yang diturunkan Allah serta pentingnya keadilan dalam memutuskan perkara. Menurut Maududi, ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar hasil kesepakatan manusia, tetapi harus berlandaskan petunjuk Ilahi. 3. Kedaulatan Allah dan Kekuasaan Manusia Maududi membedakan antara: Kedaulatan Kedaulatan adalah hak tertinggi untuk menentukan prinsip-prinsip hukum dan nilai dasar. Menurutnya, hak ini hanya dimiliki Allah. Kekuasaan Politik Kekuasaan politik adalah wewenang untuk mengelola pemerintahan sehari-hari. Kekuasaan ini dijalankan oleh manusia melalui lembaga-lembaga negara, tetapi harus tetap berada dalam batas-batas yang ditetapkan syariat. Dengan pembedaan ini, Maududi berusaha menjelaskan bahwa manusia tetap memiliki peran aktif dalam pemerintahan, meskipun tidak memegang kedaulatan mutlak. 4. Manusia sebagai Khalifah Maududi menghubungkan konsep Hakimiyyah dengan kedudukan manusia sebagai khalifah di bumi. Sebagai khalifah, manusia menerima amanah untuk: menegakkan keadilan; menjaga ketertiban; mengelola sumber daya; melindungi masyarakat; melaksanakan hukum secara bertanggung jawab. Karena itu, jabatan politik dipandang sebagai amanah, bukan hak istimewa atau alat untuk memperoleh keuntungan pribadi. 5. Konsekuensi terhadap Pembentukan Hukum Menurut Maududi, karena kedaulatan berada di tangan Allah, maka pembentukan hukum harus berlandaskan: Al-Qur’an; Sunnah Nabi; Ijma’ ulama; Ijtihad dalam persoalan yang belum memiliki ketentuan yang tegas. Dalam bidang-bidang yang tidak diatur secara rinci oleh nash, manusia dapat menyusun peraturan melalui musyawarah dan ijtihad, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. 6. Hakimiyyah dan Demokrasi Salah satu pembahasan penting dalam buku ini adalah hubungan antara Hakimiyyah dan demokrasi. Maududi menolak pandangan bahwa rakyat memiliki kewenangan tanpa batas untuk menentukan seluruh isi hukum negara. Namun, ia juga tidak mendukung pemerintahan yang bersifat absolut. Menurutnya: rakyat memilih pemimpin; rakyat berhak memberikan nasihat dan kritik; pemerintah bertanggung jawab kepada masyarakat; seluruh proses tersebut tetap berada dalam batas-batas hukum Allah. Dari sinilah kemudian lahir konsep teo-demokrasi (Theo-democracy) yang akan dibahas secara khusus pada bab berikutnya. 7. Perbedaan dengan Kedaulatan Rakyat Dalam teori politik modern, kedaulatan rakyat berarti bahwa sumber legitimasi pemerintahan berasal dari rakyat melalui konstitusi dan mekanisme demokrasi. Maududi menganggap bahwa legitimasi politik memang memerlukan persetujuan masyarakat, tetapi sumber nilai dan batas-batas hukum tetap berasal dari wahyu. Dengan demikian, ia membedakan antara: legitimasi pemerintahan yang melibatkan rakyat; dan sumber hukum tertinggi yang, menurut pandangannya, berasal dari Allah. 8. Analisis Filosofis Konsep Hakimiyyah bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Menurut Maududi, apabila manusia menganggap dirinya sebagai sumber hukum tertinggi, maka hukum dapat berubah mengikuti kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu. Sebaliknya, apabila pemerintah tunduk pada prinsip-prinsip yang diyakini berasal dari wahyu, maka kekuasaan memiliki batas moral yang tidak dapat dilanggar. Di sisi lain, para akademisi juga mengemukakan pertanyaan penting: siapa yang berwenang menafsirkan kehendak syariat ketika terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama? Pertanyaan ini menjadi salah satu fokus diskusi dalam kajian politik Islam kontemporer. 9. Kritik terhadap Konsep Hakimiyyah Konsep Hakimiyyah mendapat apresiasi karena menekankan tanggung jawab moral dalam penggunaan kekuasaan. Namun, sejumlah kritik juga muncul. Beberapa akademisi berpendapat bahwa penerapan konsep ini dalam negara modern memerlukan mekanisme yang jelas mengenai: proses penafsiran hukum; penyelesaian perbedaan pendapat; hubungan antara lembaga negara dan otoritas keagamaan; perlindungan hak-hak seluruh warga negara dalam masyarakat yang majemuk. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa konsep Hakimiyyah terus menjadi bahan kajian dan diskusi dalam ilmu politik Islam. 10. Relevansi pada Masa Kini Meskipun dikembangkan pada pertengahan abad ke-20, konsep Hakimiyyah masih sering dibahas dalam studi hukum tata negara Islam. Sebagian kalangan memandangnya sebagai dasar penting bagi pembentukan pemerintahan yang beretika dan bertanggung jawab. Sementara itu, kalangan lain berusaha mengembangkan pendekatan yang menggabungkan prinsip-prinsip syariat dengan sistem konstitusi modern, demokrasi, dan hak asasi manusia. Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa pemikiran Maududi tetap memiliki pengaruh dalam diskursus politik Islam hingga sekarang. Kesimpulan Konsep Hakimiyyah merupakan inti dari teori politik Abul A’la Maududi. Menurutnya, kedaulatan mutlak berada di tangan Allah, sedangkan manusia menjalankan pemerintahan sebagai khalifah yang memikul amanah. Dari konsep ini lahir pandangan bahwa negara harus menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip syariat, dengan tetap melibatkan musyawarah, tanggung jawab, dan partisipasi masyarakat. Pada saat yang sama, konsep ini juga memunculkan berbagai diskusi mengenai cara penerapannya dalam negara modern, terutama terkait penafsiran hukum, lembaga konstitusional, dan hubungan antara agama serta pemerintahan. Karena itu, Hakimiyyah tidak hanya menjadi konsep teologis, tetapi juga salah satu tema sentral dalam kajian politik Islam kontemporer. — Arya Wiranegara Sumber : https://adajuga.com/the-islamic-law-3/ #islam #politik #hukum #negara #khilafah . Navigasi pos Islam sebagai Sistem Kehidupan yang Menyeluruh Konsep Negara Islam Menurut Abul A’la Maududi