BREAKING NEWS: Putusan MK Nyatakan Gugatan Sengketa Syarat Pencalonan Gibran Tidak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat diterima gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026).

Adapun dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta pilpres. 

Madu 100% Murni Herpil Madu Lebah Fresh Nektar Multiflora



Petitum Para Pemohon

Sebagai informasi, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara ini diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Terdapat delapan tuntutan atau petitum yang diminta para pemohon kepada MK.

Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan persyaratan pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Petitum ketiga, menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam petitum nomor dua.

Keempat, menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 cacat hukum sejak semula karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitum kelima, permohonan ini meminta agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berkaitan dengan Gibran dibatalkan.

Tiga keputusan KPU yang diminta dibatalkan adalah penetapan Gibran sebagai paslon, penetapan nomor urut pilpres untuk cawapres, dan penetapan hasil pilpres dengan masing-masing nomor keputusan KPU 1632, 1644, 360, dan 504.

Petitum keenam, membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat.

Ketujuh, meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang memilih Wakil Presiden baru sesuai aturan UUD 1945.

Terakhir, meminta MK memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara.

Sumber: Kompas


Malam Ini! Jam 8 Jadi Ganti Wakil Presiden? Tunggu Jawabannya Malam Ini, MK Akan Membacakan Putusan Final Gugatan Terhadap Wapres Gibran
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pleno terbuka untuk pembacaan putusan final gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20:00 WIB. Langkah ini menjadi babak akhir dari polemik panjang yang menguji keabsahan administratif pencalonan sang Wakil Presiden.

Setelah melewati rangkaian persidangan yang panjang dan penuh ketegangan, publik kini tertuju pada keputusan sembilan Hakim Konstitusi. Apakah Gibran akan tetap melenggang sebagai Wapres, atau justru menghadapi diskualifikasi sejarah? 

Madu 100% Murni Herpil Madu Lebah Fresh Nektar Multiflora


A. Perjalanan Gugatan: Cacat Administrasi dan Tuntutan Diskualifikasi

Inti dari sengketa hukum ini berpusat pada keabsahan dokumen administrasi ijazah luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka. Para pemohon mendalilkan adanya indikasi manipulasi dan cacat administratif dalam surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran.

Menurut dalil pemohon, dokumen tersebut tidak memuat bukti kelulusan tingkat SLTA yang sah dan sesuai dengan syarat ketat Undang-Undang Pemilu. Atas dasar itulah, pihak pemohon menuntut MK untuk mengambil langkah ekstrem: mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan membatalkan status pelantikannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Tonton Sidang MK di Sini: https://youtube.com/@mahkamahkonstitusi


B. Momen Krusial Selama Persidangan di MK

Rangkaian sidang pembuktian terbuka yang berakhir pada Jumat, 2 Oktober 2026 lalu, menyisakan sejumlah drama hukum dan momen penting yang menjadi sorotan nasional:

Penolakan Kehadiran Gibran

Pihak pemohon sempat mendesak majelis hakim untuk menghadirkan Gibran secara langsung di ruang sidang guna mengklarifikasi keabsahan dokumen pendidikannya. Namun, MK secara resmi menolak permintaan tersebut karena menganggap pembuktian dokumen sudah cukup diwakili oleh tim hukum dan dokumen fisik.

Insiden Pengusiran Ahli Pihak Terkait

Ketegangan memuncak saat ahli hukum tata negara dari tim relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi, menyebut persidangan di MK ini “ilegal”. Merespons pernyataan provokatif tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani bertindak tegas dengan menolak mendengarkan keterangan lisan ahli tersebut dan mengusirnya keluar dari ruang sidang.

Kesaksian Mantan Ketua KPU

Hasyim Asy’ari selaku mantan Ketua KPU memberikan kesaksian bahwa KPU memang tidak melakukan klarifikasi ulang terhadap dokumen ijazah Gibran saat Pilpres 2024. Dokumen penyetaraan tersebut langsung diloloskan karena sudah pernah digunakan dan diverifikasi pada Pilkada Surakarta tahun 2020.


C. Proses di Balik Layar: Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

Setelah sidang pembuktian terbuka resmi ditutup, MK tidak langsung mengeluarkan putusan. Sepanjang akhir pekan ini, Sabtu dan Minggu (3-4 Oktober 2026), para Hakim Konstitusi mengurung diri dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup.

Dalam rapat rahasia ini, sembilan Hakim Konstitusi memperdebatkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta dokumen penyetaraan ijazah yang diserahkan kedua belah pihak. Di sinilah nasib jabatan Wakil Presiden RI dirumuskan sebelum akhirnya dibacakan ke muka publik.


D. Hari Penghakiman: Apa Saja Kemungkinan Putusannya?

Secara hukum acara di MK, ada tiga skenario besar yang mungkin terjadi pada hari Senin nanti:

1. Gugatan Ditolak

Jika MK menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan bukti ijazah Gibran dinyatakan sah, maka Gibran tetap sah menjabat sebagai Wakil Presiden dan polemik ini resmi berakhir.

2. Gugatan Dikabulkan

Jika pemohon berhasil meyakinkan Hakim bahwa ada pelanggaran fatal dan manipulasi syarat formil pencalonan, MK bisa membuat keputusan progresif yang berujung pada diskualifikasi. Jika ini terjadi, Indonesia akan menghadapi dinamika politik baru yang belum pernah terjadi sebelumnya.

3. Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO)

Jika MK merasa gugatan cacat formil atau MK tidak berwenang mengadili objek gugatan tersebut.

Segala spekulasi dan perdebatan politik akan segera menemui titik terang. Tunggu jawabannya pada sidang pleno terbuka Mahkamah Konstitusi, Selasa 6 Oktober 2026. 


Arya Wiranegara

Sumber: https://adajuga.com/gibran-didiskualifikasi-tunggu-jawabannya/

#gibran #jokowi #prabowo #mbg #kopdes