5 Kali Sidang MK! Denny Indrayana: Gibran Layak di-DISKUALIFIKASI, Terbukti Cacat Administratif dan Cacat Manipulatif yang Terstruktur, Sistematis dan Terencana Setelah sidang kelima gugatan diskualifikasi wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi, pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyimpulkan bahwa Gibran layak didiskualifikasi, karena dinilai cacat secara administratif dan manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan. Berikut ini kesimpulan Denny Indrayana setelah mengikuti lima kali sidang tersebut: 1. TERBUKTI CACAT ADMINISTRATIF. Ketika ditanya Hakim Saldi Isra, Sdr. Taufik (Kemendikdasmen) tegas mengatakan tidak ada ijazah/tanda tamat pendidikan Gibran di UTS Insearch. 2. Tanpa tanda tamat SMA/sederajat, Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan cawapres. 3. TERBUKTI CACAT MANIPULATIF. Bawaslu mengatakan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU 19/2023, yang mengecualikan tanda tamat SMA/sederajat, tidak ada di proses uji publik, tidak ada di proses konsultasi DPR. Baru ada di proses akhir harmonisasi di Kementerian Kumham. DITOLAK Bawaslu, karena bertentangan dengan UU. 4. Proses di Kumham artinya BUKAN harmonisasi, tapi justru DISHARMONISASI. KPU menyelundupkan pasal 18 ayat 3 untuk meloloskan Gibran yang tidak memenuhi syarat pendidikan? 5. KESIMPULAN: Terbukti cacat administratif dan cacat manipulatif yang TST, Terstruktur, Sistematis, Terencana. Dengan demikian, Gibran layak di-DISKUALIFIKASI. Mengingat pentingnya pemenuhan syarat formil dalam setiap tahapan pemilu, penegakan aturan secara konsisten mutlak diperlukan. Oleh karena itu, jika seluruh dugaan cacat administratif dan manipulatif tersebut terbukti secara sah di persidangan, maka tindakan diskualifikasi merupakan konsekuensi hukum yang normatif demi menjaga supremasi hukum. Arya Wiranegara Sumber: https://adajuga.com/gibran-layak-di-diskualifikasi/ #gibran #jokowi #prabowo #mbg #kopdes Navigasi pos BREAKING NEWS: Putusan MK Nyatakan Gugatan Sengketa Syarat Pencalonan Gibran Tidak Dapat Diterima Prabowo Melantik 26 Anggota Wantimpres, Gaji per Orang Rp76,5 Juta per Bulan dan Fasilitas Setara MenteriÂ