Geger! Rumah Dinas Letkol Inf Arman Jab di Kompleks Perumahan Angkatan Darat Cijantung Jadi Markas Judi OnlineĀ 

Kasus pelanggaran berat kembali mencoreng institusi TNI. Rumah dinas Letkol Inf Arman Jab yang berlokasi di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, digerebek setelah dialihfungsikan menjadi markas operasional judi online (judol). Menyusul insiden ini, Perwira Menengah (Pamen) TNI Angkatan Darat tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).

Sebelum terjerat kasus ini, Letkol Inf Arman Jab menduduki posisi strategis sebagai Kepala Seksi Intelijen Komando Garnisun Tetap I/Jakarta (Kasi Intel Gartap 1/Jakarta). Jabatan yang melekat pada dirinya di satuan penegak hukum dan tata tertib militer tersebut membuat pelanggaran ini menjadi perhatian serius di tingkat tertinggi Mabes TNI.

Butik Emas Antam Official Shop di Shopee LM 0,5 Gram – 10 Gram


Kronologi Penggerebekan Markas Judol

Operasi pembongkaran markas judi online di perumahan militer ini berawal dari kecurigaan masyarakat sekitar terhadap aktivitas di rumah dinas tersebut.

Waktu Penggerebekan: Hari Minggu, 4 Oktober 2026.

Barang Bukti yang Disita: Petugas mengamankan 32 unit komputer, 14 telepon seluler (handphone), dan 9 kartu tanda penduduk (KTP).

Tersangka Sipil: Sebanyak 11 orang warga sipil yang diduga kuat bertindak sebagai operator judi online turut diamankan di lokasi kejadian.

Rumah dinas yang seharusnya menjadi fasilitas kesejahteraan prajurit tersebut diduga sengaja disewakan atau diserahkan oleh Letkol Arman Jab kepada pihak ketiga untuk kegiatan ilegal yang terorganisir.

Proses Hukum dan Respons Tegas Pimpinan TNI

Danpomdam Jaya/Jayakarta, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, menegaskan bahwa Letkol Inf Arman Jab saat ini telah ditahan di sel tahanan Pomdam Jaya untuk menjalani penyidikan intensif. Status hukumnya pun sudah dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan bukti awal yang kuat terkait penyalahgunaan wewenang dan fasilitas dinas.

Merespons pelanggaran mencolok ini, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bersama Mabes TNI mengeluarkan pernyataan tegas. Institusi TNI berkomitmen penuh untuk:

1. Tidak Melindungi Pelaku: Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu terhadap oknum yang terlibat.

2. Sanksi Berat: Selain ancaman pidana umum terkait perjudian dan penyalahgunaan aset negara, tersangka dipastikan menghadapi sanksi disiplin militer yang berat, termasuk potensi pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat (PDTH).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel TNI di tengah komitmen nasional dalam memberantas jaringan judi online yang kian meresahkan masyarakat.


Arya Wiranegara

Sumber: https://adajuga.com/geger-rumah-dinas-letkol-inf-arman-jab/

#tni #polri #prabowo #gibran #jokowi