Peristiwa Peracunan Nabi Muhammad SAW di Khaibar : Kajian Lengkap Berdasarkan Hadis Sahih dan Penjelasan Ulama

Peristiwa diracunnya Nabi Muhammad ﷺ setelah Perang Khaibar merupakan salah satu kejadian yang paling terkenal dalam sirah nabawiyah. Kisah ini diriwayatkan oleh banyak ulama hadis dengan jalur sanad yang sahih dan menjadi pembahasan penting dalam kitab-kitab hadis maupun syarahnya.

Mayoritas ulama menerima bahwa Nabi ﷺ memakan sedikit bagian dari daging kambing yang telah diberi racun, kemudian beliau segera menghentikan makan setelah Allah memberitahukan bahwa daging tersebut beracun. Namun, sebagian racun telah masuk ke tubuh beliau sehingga pengaruhnya masih dirasakan hingga menjelang wafat beliau beberapa tahun kemudian.


# Latar Belakang Perang Khaibar

Perang Khaibar terjadi pada tahun ke-7 Hijriah. Khaibar merupakan wilayah yang dihuni oleh beberapa kabilah Yahudi yang sebelumnya bersekutu dengan kaum Quraisy dan berbagai pihak yang memusuhi kaum Muslimin.

Setelah benteng-benteng Khaibar berhasil ditaklukkan, peperangan berakhir dan Nabi ﷺ memberikan jaminan keamanan kepada penduduk yang bersedia berdamai.

Di tengah suasana tersebut, terjadilah peristiwa percobaan pembunuhan terhadap Rasulullah ﷺ.


# Siapakah Zainab binti al-Harits?

Menurut banyak kitab sejarah Islam, perempuan yang meracuni Nabi ﷺ bernama:

Zainab binti al-Harits

Ia merupakan wanita Yahudi dari Khaibar.

Beberapa riwayat menyebutkan bahwa suaminya, ayahnya, atau kerabat dekatnya terbunuh dalam Perang Khaibar sehingga ia menyimpan dendam kepada Rasulullah ﷺ.

Sumber:

  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari
  • Ibnu Sa’d, At-Thabaqat al-Kubra
  • Ibnu Hisyam, As-Sirah an-Nabawiyyah

# Bagaimana Peristiwa Itu Terjadi?

Zainab menyembelih seekor kambing.

Kemudian ia memasukkan racun yang sangat kuat ke seluruh bagian kambing, terutama pada:

Bagian paha atau lengan (adz-dzira’)

Karena ia mengetahui bahwa bagian tersebut merupakan bagian yang disukai Nabi ﷺ.

Hal ini disebutkan dalam hadis sahih.


# Hadis Shahih Riwayat Bukhari

Diriwayatkan dari Anas bin Malik:

“Seorang wanita Yahudi datang kepada Nabi ﷺ membawa kambing yang telah diberi racun, lalu beliau memakannya.”

Sumber

  • Shahih al-Bukhari no. 2617
  • Shahih Muslim no. 2190

# Nabi ﷺ Mengetahui Kambing Itu Beracun

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa setelah Nabi ﷺ menggigit daging tersebut, beliau langsung berhenti memakannya.

Beliau bersabda:

“Sesungguhnya tulang ini memberitahuku bahwa ia telah diberi racun.”

Hadis ini diriwayatkan dalam:

  • Musnad Ahmad
  • Sunan Abu Dawud
  • Sunan ad-Darimi

Para ulama menjelaskan bahwa Allah mengabarkan kepada Nabi-Nya melalui mukjizat sehingga beliau tidak melanjutkan makan.


# Sahabat yang Ikut Memakan Racun

Salah seorang sahabat yang ikut memakan daging tersebut adalah:

Bisyr bin al-Bara’ bin Ma’rur

Ia menelan daging tersebut lebih banyak daripada Rasulullah ﷺ.

Akibat racun yang sangat kuat, Bisyr akhirnya meninggal dunia.

Hal ini disebutkan dalam:

  • Shahih Muslim
  • Fath al-Bari
  • Zad al-Ma’ad karya Ibnul Qayyim

# Pengakuan Zainab

Ketika ditanya mengapa ia melakukan hal tersebut, Zainab menjawab:

“Aku ingin mengetahui. Jika engkau benar-benar seorang nabi, maka racun itu tidak akan membahayakanmu. Jika engkau hanyalah seorang raja, maka kami akan terbebas darimu.”

Riwayat ini terdapat dalam:

  • Sunan Abu Dawud
  • Musnad Ahmad
  • Dalail an-Nubuwwah karya Al-Baihaqi

# Apakah Zainab Dihukum?

Riwayat para ulama berbeda.

Pendapat pertama

Awalnya Nabi ﷺ memaafkannya.

Dalilnya terdapat dalam riwayat Anas bin Malik bahwa Rasulullah ﷺ tidak langsung membunuhnya.

Pendapat kedua

Ketika Bisyr bin al-Bara’ meninggal akibat racun tersebut, akhirnya Zainab dijatuhi hukuman qisas.

Pendapat ini dipilih oleh banyak ahli hadis karena sesuai dengan hukum pidana Islam terhadap pembunuhan.

Ibnu Hajar mengompromikan dua riwayat tersebut:

  • awalnya dimaafkan,
  • kemudian dihukum setelah korban meninggal dunia.

Lihat:

  • Fath al-Bari
  • Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi

# Apakah Racun Itu Benar-benar Berpengaruh Hingga Wafat Nabi?

Inilah pembahasan yang paling banyak dikaji para ulama.

Menjelang wafat beliau pada tahun ke-11 Hijriah, Nabi ﷺ bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Wahai Aisyah, aku masih merasakan sakit akibat makanan yang aku makan di Khaibar. Dan sekarang aku merasakan seakan-akan urat nadiku (aorta) terputus karena racun itu.”

Hadis sahih

Shahih al-Bukhari no. 4428


# Penjelasan Para Ulama
Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani

Dalam Fath al-Bari beliau menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan racun tersebut masih meninggalkan bekas dalam tubuh Rasulullah ﷺ hingga akhir hayat beliau.


Imam an-Nawawi

Dalam Syarh Shahih Muslim, beliau menjelaskan bahwa Allah menyelamatkan Nabi ﷺ dari kematian seketika agar risalah Islam dapat disempurnakan, namun Allah tetap menjadikan racun tersebut memiliki dampak yang terus dirasakan hingga waktu yang telah Allah tetapkan.


Ibnul Qayyim

Dalam Zad al-Ma’ad, beliau menjelaskan bahwa wafat Nabi ﷺ merupakan perpaduan antara sakit yang Allah takdirkan dan pengaruh racun yang masih tersisa dalam tubuh beliau. Karena itu sebagian ulama menyebut beliau memperoleh kemuliaan sebagai syahid.


Al-Qadhi ‘Iyadh

Dalam Asy-Syifa, beliau menyatakan bahwa Nabi ﷺ mendapatkan dua kemuliaan sekaligus:

  • wafat sebagai nabi,
  • memperoleh derajat syahid.

# Hikmah Peristiwa Ini

Beberapa pelajaran penting dari kisah ini antara lain:

  • Allah menjaga Nabi ﷺ hingga seluruh risalah Islam selesai disampaikan.
  • Mukjizat kenabian tampak ketika beliau mengetahui adanya racun melalui izin Allah.
  • Kesabaran dan pemaafan Nabi ﷺ terlihat dari sikap beliau yang tidak tergesa-gesa menghukum pelaku.
  • Pengaruh racun yang terus dirasakan menunjukkan bahwa para nabi juga mengalami sakit sebagai bagian dari ketetapan Allah.
  • Wafat Rasulullah ﷺ menjadi sebab sebagian ulama menetapkan bahwa beliau memperoleh derajat syahid.

# Kesimpulan

Peristiwa peracunan Nabi Muhammad ﷺ oleh Zainab binti al-Harits merupakan kejadian yang memiliki dasar kuat dalam hadis-hadis sahih. Setelah Perang Khaibar, Zainab menghadiahkan seekor kambing yang telah diberi racun kepada Rasulullah ﷺ. Nabi ﷺ sempat memakan sedikit daging tersebut, tetapi segera menghentikannya setelah Allah memberitahukan bahwa makanan itu beracun. Salah seorang sahabat, Bisyr bin al-Bara’, wafat akibat racun tersebut.

Beberapa tahun kemudian, menjelang wafatnya, Nabi ﷺ menyatakan bahwa beliau masih merasakan dampak racun dari makanan Khaibar. Hadis sahih dalam Shahih al-Bukhari no. 4428 menjadi landasan utama para ulama dalam menjelaskan bahwa racun tersebut meninggalkan pengaruh hingga akhir hayat beliau. Meski demikian, para ulama menegaskan bahwa wafat Rasulullah ﷺ tetap terjadi pada waktu yang telah ditetapkan Allah, sementara peristiwa racun Khaibar menjadi salah satu sebab yang Allah kehendaki dalam takdir tersebut.

# Referensi Utama
  1. Shahih al-Bukhari (no. 2617, 3169, 4428).
  2. Shahih Muslim (no. 2190).
  3. Musnad Ahmad.
  4. Sunan Abu Dawud.
  5. Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari.
  6. Imam an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim.
  7. Ibnul Qayyim, Zad al-Ma’ad.
  8. Ibnu Hisyam, As-Sirah an-Nabawiyyah.
  9. Ibnu Sa’d, At-Thabaqat al-Kubra.
  10. Al-Qadhi ‘Iyadh, Asy-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa.

— Arya Wiranegara

Sumber : https://adajuga.com/peristiwa-khaibar/

https://s.shopee.co.id/6L2OG3vrS3

#nabimuhammad #nabi #muhammad #islam #quran

.