Malam Ini Jam 19:00 WIB : Sidang Keempat Sengketa Ijazah Wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi, Kamis 1 Oktober 2026 Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi pusat perhatian publik seiring bergulirnya perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan perselisihan hasil pemilu yang mempersoalkan keabsahan syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini telah resmi dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian. Setelah melewati persidangan maraton yang menghadirkan saksi dan ahli dari pihak pemohon, kini publik bersiap menantikan sidang berikutnya yang akan menjadi panggung krusial bagi termohon dan pihak terkait. Madu 100% Murni Herpil Madu Lebah Fresh Nektar Multiflora 1. Duduk Perkara Gugatan Perkara ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya, termasuk sejumlah purnawirawan jenderal TNI. Para pemohon mendalilkan adanya cacat administratif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, mengacu pada ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Poin utama yang digugat meliputi: Keabsahan Penyetaraan Ijazah Pemohon mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dinilai selesai kurang dari 24 jam dan diduga cacat administratif. Tuntutan Diskualifikasi Dalam petitumnya, kubu Denny Indrayana meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait Pilpres 2024 khusus yang berkaitan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, mendiskualifikasinya, serta memerintahkan MPR menggelar pemilihan wapres baru berdasarkan usulan Presiden. TONTON DI SINI 2. Kilas Balik Sidang Pembuktian Pemohon (Sidang Ketiga) Pada persidangan pembuktian yang digelar Rabu malam (30/9/2026), situasi di ruang sidang sempat memanas sekaligus diwarnai sejumlah kelakar dari hakim. Kubu pemohon menghadirkan tiga ahli hukum terkemuka, yaitu Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti, serta satu saksi mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha. Beberapa sorotan dari sidang tersebut di antaranya: Verifikasi KPU Dipertanyakan Saksi pemohon, I Gusti Putu Artha, menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa KPU memiliki kewajiban mutlak untuk memverifikasi kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan calon secara menyeluruh, bukan sekadar menerima formalitas kertas. Sorotan Hakim Soal Ujian Paket C Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sempat menarik perhatian publik dengan menyoroti maraknya sengketa pilkada di mana calon menggunakan bukti kelulusan Paket C, menekankan perlunya kejelasan aturan ke depan agar tidak terus menjadi polemik berulang. Suasana Cair Di tengah tensi politik yang tinggi, Wakil Ketua MK Saldi Isra sempat mencairkan suasana dengan melontarkan candaan kepada Refly Harun agar diberi kesempatan berbicara supaya hakim tidak “dibully” di kemudian hari. 3. Agenda Jelang Sidang Berikutnya: Panggung Termohon dan Bawaslu Berdasarkan ketetapan Majelis Hakim MK yang dipimpin Saldi Isra pada akhir sidang sebelumnya, sidang lanjutan berikutnya akan berfokus pada agenda pembuktian dari pihak termohon (KPU), pihak terkait, serta mendengarkan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. MK juga memberikan kesempatan terakhir bagi seluruh pihak untuk menyerahkan dan mengesahkan alat bukti tambahan mereka. KPU sendiri menyatakan siap membuka seluruh dokumen asli terkait proses administrasi pencalonan untuk membuktikan kelayakan berkas di hadapan hukum. 4. Desakan Kehadiran Gibran dan Potensi “Penemuan Hukum” Menjelang kelanjutan sidang, desakan politik dari berbagai arah mulai menguat. Kubu pemohon maupun beberapa partai politik seperti PDI Perjuangan secara terbuka meminta agar Gibran Rakabuming Raka hadir secara langsung di persidangan untuk memberikan klarifikasi orisinal atas ijazah dan riwayat pendidikannya. Mereka merujuk pada preseden ketika MK memanggil menteri kabinet dalam sengketa pemilu sebelumnya. Di sisi lain, mantan Ketua MK Mahfud MD ikut memberikan analisis hukumnya. Mahfud menilai bahwa dalam memutus perkara ini, MK tidak boleh terjebak sebagai “mahkamah kalkulator” yang hanya menghitung angka hasil suara. Menurutnya, hakim konstitusi harus “kreatif” dan berani melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) demi menjaga kepastian hukum dan kualitas demokrasi ke depan. ___ Sidang keempat mendatang akan menjadi ujian berat bagi KPU untuk mempertanggungjawabkan validitas proses verifikasi yang mereka lakukan pada akhir 2023 lalu. Bagi publik, putusan akhir perkara ini—yang diperkirakan akan rampung pada awal Oktober 2026—bukan lagi sekadar urusan nasib jabatan politik seorang wakil presiden, melainkan batu ujian terhadap integritas hukum tata negara di Indonesia. Arya Wiranegara Sumber : https://adajuga.com/mk-lanjutkan-gugatan-diskualifikasi-gibran/ #gibran #prabowo #jokowi #mbg #kopdes Navigasi pos Dana Desa Dipangkas Rp10 Triliun, Ini Alasan Prabowo “Kunci” Rp34,57 Triliun Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih! Wapres Gibran Digugat ke MK! Kenapa Prabowo dan 9 Parpol Pengusung Pilih Diam?