MK Bisa Diskualifikasi Wapres Gibran? Inilah 4 Kontroversi Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024

Dinasti Politik dan Gugatan Konstitusi, Mengulas 4 Kontroversi Besar Pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka

Perjalanan Gibran Rakabuming Raka menuju kursi Wakil Presiden Indonesia Periode 2024–2029 diwarnai oleh gelombang polemik hukum dan administrasi yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pemilu modern Indonesia. Bahkan setelah dirinya resmi dilantik, keabsahan pencalonannya kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) lewat perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 oleh sejumlah aliansi masyarakat.

Gugatan tersebut merangkum perdebatan panjang yang selama ini bergulir di ruang publik. Berikut adalah pembahasan lengkap mengenai 4 kontroversi utama dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka. 

Madu 100% Murni Herpil Madu Lebah Fresh Nektar Multiflora


1. Perubahan Aturan Usia Cawapres oleh “Paman Usman” di MK 

Kontroversi paling monumental dimulai melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebelum putusan ini diketuk, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas membatasi usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun. Gibran yang kala itu baru berusia 36 tahun secara konstitusional tidak memenuhi syarat.

Namun, MK mengabulkan gugatan mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru, dan menambahkan frasa pengecualian: “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Skandal Etik dan Nepotisme

Putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman kandung Gibran (adik ipar Presiden Joko Widodo).

Sanksi MKMK

Keterlibatan Anwar memicu gelombang protes atas dugaan konflik kepentingan dan nepotisme. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan mencopotnya dari posisi Ketua MK. Meski terbukti cacat etik, Putusan 90 tetap bersifat final, menjadi karpet merah bagi Gibran untuk melaju ke Pilpres 2024.

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan CPNS BUMN TNI POLRI Kowad Akademi TNI AKPOL SIPSS Perwira PK TNI


2. Perubahan Aturan KPU: Tidak Wajib Menunjukkan Bukti Kelulusan SMA

Polemik hukum berlanjut pada regulasi teknis yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). UU Pemilu mensyaratkan setiap paslon memiliki pendidikan minimal tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat. Hal ini diturunkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Namun, elemen masyarakat sipil menemukan kejanggalan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3). Aturan baru tersebut dinilai memberikan pelonggaran khusus, di mana dokumen kelulusan luar negeri diperkenankan menggunakan surat penyetaraan tanpa kewajiban melampirkan fisik ijazah/diploma asli dari sekolah asal. KPU dituding sengaja mengubah lanskap aturan demi mempermudah proses verifikasi administrasi Gibran yang seluruh riwayat pendidikan menengahnya ditempuh di luar negeri. Fakta bahwa aturan pelonggaran ini baru pertama kali diterapkan pada Pemilu 2024 memperkuat dugaan adanya aturan yang sengaja didesain secara TST (Terstruktur, Sistematis, dan Terencana).


3. Dugaan Tidak Lulus Pendidikan Setingkat SMA

Isu mengenai keabsahan ijazah Gibran sempat menjadi bola liar di media sosial dan kini berujung menjadi materi gugatan resmi di MK. Gibran diketahui menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura.

Pihak pemohon sengketa di MK mendalilkan asas hukum Ex Injuria Jus Non Oritur (hak tidak boleh lahir dari pelanggaran hukum). Mereka memaparkan dokumen penunjang yang dibawa KPU hanyalah Surat Keterangan Penyetaraan Tamat SMK dari Kementerian Pendidikan. Sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, surat keterangan tersebut seharusnya dikuatkan oleh dokumen dokumen ijazah/sertifikat kelulusan formal. Ketiadaan bukti sertifikat kelulusan tingkat SLTA yang konkret memicu spekulasi hukum dari para penggugat bahwa Gibran sebenarnya tidak menamatkan pendidikan menengah atas secara definitif, melainkan hanya memegang program persiapan kuliah (pre-university) yang tidak setara dengan kelulusan SMA nasional.


4. KPU Tidak Memverifikasi Pendidikan Gibran secara Langsung

Kontroversi keempat terletak pada aspek pengawasan dan akuntabilitas kinerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan sengketa di MK, terungkap fakta bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung atau pengecekan faktual ke lembaga pendidikan terkait di Singapura.

Hanya Bersandar pada Dokumen Tertulis

KPU berdalih bahwa mereka hanya bertugas menerima dokumen administrasi yang telah disahkan. Karena Gibran telah mengantongi Surat Keterangan Penyetaraan dari Kemendikbudristek, KPU menganggap keabsahan syarat tersebut sudah final secara hukum.

Keterbatasan Akses Pengawasan

Kinerja KPU makin disorot setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersaksi di persidangan bahwa akses mereka terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dibatasi secara ketat oleh KPU. Akibatnya, pengawas pemilu tidak dapat mencermati rekam jejak berkas pendidikan para calon secara transparan.

___

Keempat kontroversi ini menunjukkan adanya benturan keras antara aspek legalitas formal dengan keadilan substantif dalam sistem hukum pemilu di Indonesia. Pihak KPU menilai perkara ini telah kedaluwarsa dan berada di luar kewenangan MK lantaran masuk sengketa proses pemilu. Sebaliknya, para penggugat menegaskan bahwa cacat administrasi dalam pencalonan sifatnya melekat dan tidak bisa disembuhkan begitu saja hanya karena pelantikan telah terlaksana.


Arya Wiranegara

Sumber : https://adajuga.com/kontroversi-pencalonan-wapres-gibran/

#gibran #jokowi #prabowo #mbg #kopdes