Buku Tes CPNS 2026

Gaji Tembus Rp7 Juta! Formasi CPNS Kejaksaan RI Ini Jadi Buruan Lulusan SMA 🔥

Formasi Pengelola Penanganan Perkara di Kejaksaan Agung RI merupakan salah satu posisi primadona yang paling banyak diburu oleh pelamar lulusan SMA/Sederajat dalam seleksi CPNS. Jabatan ini menawarkan kuota yang sangat besar setiap tahunnya serta memberikan jenjang karier yang menjanjikan di ranah penegakan hukum. 

Berikut pembahasan lengkap mengenai tugas, syarat, tahapan seleksi, hingga estimasi pendapatan untuk formasi Pengelola Penanganan Perkara Kejaksaan Agung.


1. Apa Itu Pengelola Penanganan Perkara?

Pengelola Penanganan Perkara adalah jabatan pelaksana teknis yang bertanggung jawab penuh dalam mendukung aspek administrasi operasional hukum. Posisi ini memastikan seluruh alur berkas perkara hukum berjalan secara teratur, aman, dan tercatat secara digital sesuai dengan sistem Kejaksaan RI. 

Tugas Utama Jabatan: 
  • Mengelola administrasi berkas perkara pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hingga Tindak Pidana Militer.
  • Menyiapkan bahan data dan dokumen pendukung penuntutan.
  • Melakukan registrasi, inventarisasi, pencatatan manual, serta penginputan berkas ke dalam aplikasi internal Kejaksaan.
  • Membantu pengarsipan dokumen berita acara, surat perintah, dan administrasi barang bukti demi kelancaran persidangan. 

INFORMASI CPNS


2. Syarat Pendaftaran Lengkap 

Agar tidak gugur di tahap awal seleksi dokumen, pelamar wajib memenuhi kriteria administrasi dan fisik yang ketat. Berdasarkan ketentuan rekrutmen Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, berikut detail persyaratannya: 

# Syarat Umum & Pendidikan
  • Pendidikan: Minimal lulusan SMA/SLTA Sederajat.
  • Nilai Ijazah: Rata-rata nilai yang tercantum pada ijazah/STTB minimal 7,00.
  • Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
  • Keahlian Tambahan: Wajib memiliki sertifikat komputer (minimal menguasai Microsoft Office). 

# Syarat Fisik & Kesehatan
  • Tinggi Badan: Pria minimal 160 cm, wanita minimal 155 cm.
  • Berat Badan: Ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) berkisar antara 18,5 sampai 28.
  • Kondisi Mata: Mutlak tidak buta warna, baik total maupun parsial.
  • Penampilan: Tidak bertato dan tidak bertindik (kecuali karena ketentuan adat/agama). 


3. Berkas Administrasi yang Wajib Diunggah

Proses pengunggahan berkas dilakukan terpusat melalui portal SSCASN BKN. Berkas wajib meliputi: 

  • Surat lamaran yang ditulis tangan menggunakan tinta hitam dan ditandatangani di atas e-meterai Rp10.000.
  • Surat Pernyataan 5 Poin sesuai format resmi dari Badan Kepegawaian Negara.
  • Scan KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dari Disdukcapil.
  • Scan Ijazah asli dan Transkrip Nilai/Daftar Nilai SKHUN.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih aktif.
  • Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan BMI bebas buta warna.
  • Pasfoto terbaru formal berlatar belakang merah menggunakan kemeja putih tanpa corak. 


4. Tahapan Seleksi dan Sistem Kelulusan

Kelulusan formasi ini didasarkan pada sistem gugur di setiap tahapannya. Persiapkan diri Anda untuk melewati tiga rute ujian berikut: 

  1. Seleksi Administrasi: Pemeriksaan dokumen digital secara daring. 
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Ujian CAT (Computer Assisted Test) yang menguji tiga aspek utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Tahapan penentu yang menguji kemampuan spesifik profesi. Untuk Pengelola Penanganan Perkara, tes SKB meliputi:
    • Tes Substansi Jabatan menggunakan CAT BKN (bobot besar, materi dasar hukum acara).
    • Tes Praktik Kerja (keahlian komputer dan pengoperasian Microsoft Office).
    • Wawancara Kompetensi oleh Pejabat Eselon Kejaksaan.
    • Psikotes serta Tes Kesehatan Fisik dan Jiwa (bersifat Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat). 


5. Estimasi Gaji dan Tunjangan

Bekerja sebagai PNS di lingkup Kejaksaan Agung RI memiliki keunggulan kompetitif dari sisi kesejahteraan pelamar. Selain mendapatkan gaji pokok ASN golongan II/a (untuk lulusan SMA), pegawai juga berhak atas Tunjangan Kinerja (Tukin) Kejaksaan yang besarannya diatur secara berjenjang. Estimasi total pendapatan (Take Home Pay) bulanan untuk posisi ini berkisar antara Rp5.660.000 hingga Rp7.060.000. 

Jika Anda berminat untuk mendaftar, Anda dapat memantau info reguler, pengumuman kuota terbaru, serta format surat pernyataan melalui laman resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung atau via akun Instagram @biropegkejaksaan


Sumber : https://adajuga.com/cpns-pengelola-penanganan-perkara/