Dandhy Dwi Laksono: “Standar moral, etik, dan integritas orang Indonesia terus dihancurkan”

“Setelah penculik jadi presiden, teroris air keras bisa tetap jadi tentara, sekarang wakil presiden masih anteng menjabat dengan mengakali syarat umur dan administrasi. Busuk benar!” – Dandhy Dwi Laksono

Pernyataan kritik dari Dandhy Dwi Laksono menyoroti apa yang ia sebut sebagai kemerosotan standar moral, etik, dan integritas di Indonesia akibat normalisasi sejumlah pelanggaran serius oleh figur publik dan pejabat negara. Kutipan tersebut merujuk pada beberapa peristiwa politik dan hukum krusial yang terjadi di Indonesia belakangan ini, mulai dari latar belakang kepemimpinan nasional hingga polemik administrasi pencalonan pejabat publik. 

Madu 100% Murni Herpil Madu Lebah Fresh Nektar Multiflora


1. Konteks Kritik: “Penculik Jadi Presiden”

Frasa ini merujuk pada latar belakang Presiden Prabowo Subianto, yang pada masa lalu (1997–1998) menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus dan memimpin Tim Mawar. Tim tersebut dinyatakan bertanggung jawab atas operasi penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi. Dewan Kehormatan Perwira (DKP) kemudian memberhentikan Prabowo dari dinas militer atas keterlibatannya.

Kritik Dandhy menyoroti aspek moralitas di mana seorang figur dengan rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, melalui proses demokrasi elektoral, justru berhasil menduduki kursi kepemimpinan tertinggi negara. Kritik sejenis juga ia sampaikan saat mantan anggota Tim Mawar lainnya mendapat promosi posisi strategis di instansi publik dan BUMN. 


2. “Teroris Air Keras Tetap Jadi Tentara”

Poin ini merujuk pada kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pada tahun 2017. Dua pelaku penyerangan tersebut merupakan anggota kepolisian aktif (bukan tentara, namun kerap dikritik dalam konteks aparat keamanan negara) yang divonis bersalah oleh pengadilan pada tahun 2020.

Meskipun mantan Presiden Joko Widodo saat itu sempat melabeli aksi tersebut sebagai tindakan premanisme dan teror, tuntutan hukum serta vonis pidana yang dijatuhkan dinilai oleh publik dan koalisi masyarakat sipil terlalu ringan (masing-masing 2 tahun dan 1,5 tahun penjara). Sentilan Dandhy fokus pada kontras moral: aparat yang melakukan tindakan kriminal terencana dan mencederai penegakan hukum (terorisme domestik terhadap penyidik KPK) tidak langsung mendapatkan sanksi pemecatan secara tegas dan menyeluruh yang sepadan dengan skala kejahatannya di mata publik. 


3. “Wakil Presiden Mengakali Syarat Umur dan Administrasi”

Hal ini menargetkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebelum pendaftaran Pilpres, syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden berdasarkan UU Pemilu adalah 40 tahun. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK)—yang saat itu dipimpin oleh paman Gibran, Anwar Usman—mengeluarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menambahkan pengecualian bagi individu yang belum berusia 40 tahun tetapi sedang atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait benturan kepentingan dalam putusan tersebut. Meskipun terbukti cacat etik, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga meloloskan Gibran sebagai wakil presiden.


4. Ironi Standar Ganda Kontras Sosial

Dandhy menutup kritiknya dengan membandingkan nasib para elit tersebut dengan standar ketat yang diterapkan pada masyarakat bawah.

Kelompok Elit / Pejabat  

Konsekuensi Hukum/Etik : Pelanggaran HAM, cacat etik administrasi, dan tindakan kekerasan kriminal dimaafkan atau diakomodasi demi kekuasaan.

Syarat Administrasi : Aturan hukum dan konstitusi diubah demi meloloskan kepentingan politik tertentu.

Masyarakat / Anak Muda Kelas Pekerja

Konsekuensi Hukum/Etik : Kesalahan kecil, rekam jejak digital, atau catatan kriminal minor langsung mematikan peluang masa depan.

Syarat Administrasi : Wajib melampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dengan riwayat yang benar-benar bersih.

___

Secara keseluruhan, tulisan Dandhy Dwi Laksono mencerminkan kegelisahan mendalam dari elemen masyarakat sipil terhadap apa yang disebut sebagai political decay atau pembusukan politik. Normalisasi terhadap pelanggaran etika di tingkat tertinggi dinilai merusak nilai kejujuran dan meritokrasi, serta menciptakan preseden buruk di mana hukum dan aturan dapat dinegosiasikan demi kekuasaan, sementara rakyat kecil tetap dituntut patuh tanpa celah. 

 


Arya Wiranegara

Sumber: https://adajuga.com/dandhy-dwi-laksono-standar-moral/

#prabowo #gibran #jokowi #mbg #kopdes