Wapres Gibran tidak lulus SMA? Intinya Gibran tidak pernah menunjukan Testamur, yaitu sertifikat bukti lulus dari UTS Insearch Australia Intinya Gibran tidak pernah menunjukan Testamur, yaitu sertifikat bukti lulus dari UTS Insearch Australia, baik saat Gibran mengajukan surat penyetaraan pendidikan, maupun saat persidangan di Mahkamah Konstitusi. Fakta persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak pernah menunjukkan ijazah asli, diploma, atau testamur (sertifikat bukti lulus) dari UTS Insearch, Australia, baik saat mengajukan surat penyetaraan pendidikan pada tahun 2019 maupun selama proses persidangan sengketa di MK. Melalui Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan bahwa dokumen yang dilampirkan dan dijadikan dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 oleh kementerian terkait hanyalah berupa Certificate of Attendance (sertifikat kehadiran/absensi), transkrip nilai (academic records), dan penjelasan penilaian (explanation of grades). Madu 100% Murni Herpil Madu Lebah Fresh Nektar Multiflora 1. Temuan MK: Ketiadaan Testamur atau Ijazah Kelulusan Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa MK tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Dokumen utama yang diserahkan dan dipersoalkan adalah Certificate of Attendance dari UTS Insearch. Secara tegas, MK menyatakan: – Bukan Bukti Kelulusan: Certificate of Attendance dan dokumen sejenisnya dinilai bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan sekadar bukti kehadiran fisik seseorang dalam proses pembelajaran. – Karakteristik Ijazah Resmi: Ijazah atau sertifikat kelulusan luar negeri yang sah umumnya mencantumkan frasa bermakna kelulusan seperti, “This is to certify that… has been awarded…”. Dokumen yang diserahkan Gibran sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tersebut. 2. Pengakuan Kemendikdasmen di Ruang Sidang Fakta ini diperkuat langsung oleh kesaksian dari pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam sidang pembuktian. Anggota Tim Penilai dan Verifikasi Dokumen, Taufiq Damarjati, saat dicecar pertanyaan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, mengakui bahwa tidak ada dokumen bentuk lain atau ijazah kelulusan yang diterima oleh kementerian saat Gibran mengajukan surat penyetaraan pada tahun 2019. Satu-satunya dokumen institusi Australia yang diserahkan hanyalah sertifikat absensi (Certificate of Attendance) beserta transkrip akademik. 3. Masalah Frasa pada Surat Penyetaraan (Suket) 2019 Persidangan juga menyoroti kejanggalan yuridis pada Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Ditjen Dikdasmen. Surat tersebut menyatakan bahwa Gibran “memiliki pengetahuan setingkat SMA”. Para ahli hukum tata negara di persidangan menilai frasa tersebut hanya bersifat kualitatif penilaian kemampuan. MK pun sepakat bahwa frasa “dinilai memiliki pengetahuan setara” tidak sama kualifikasinya dengan syarat formil undang-undang yang mewajibkan seorang kandidat “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat” sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Kategori “tamat” mutlak harus dibuktikan dengan ijazah kelulusan, bukan sekadar surat keterangan kesetaraan pengetahuan. 4. Akhir Putusan MK dan Dampak Konstitusional Meskipun MK secara gamblang membongkar fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah atau testamur setingkat SMA yang meyakinkan, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan para pemohon (yang diajukan oleh Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan TNI). MK mendasarkan keputusannya pada aspek formal hukum: – Kehilangan Objek Sengketa Hasil Pemilu: Perkara ini diajukan dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MK menilai mekanisme PHPU tidak tepat lagi digunakan karena tahapan pilpres telah usai dan Gibran telah resmi dilantik menjadi Wakil Presiden RI sejak 20 Oktober 2024. – Ranah Lembaga Lain (Impeachment): MK menegaskan bahwa penikaian keabsahan syarat syarat calon setelah pelantikan menjadi ranah lembaga negara lain yang berwenang. Putusan ini secara tidak langsung melimpahkan bola panas persoalan syarat pendidikan ini ke ranah legislatif (DPR RI) jika ingin ditindaklanjuti melalui mekanisme hak angket atau pemberhentian (pemakzulan/impeachment) sesuai Pasal 7A UUD NRI 1945. ___ Secara substantif, narasi bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak pernah menunjukkan testamur kelulusan asli dari UTS Insearch Australia terbukti benar di hadapan hukum. Dokumen yang digunakannya selama ini terkonfirmasi sekadar sertifikat kehadiran kuliah. Kendati MK menolak membatalkan status jabatannya karena alasan batas kewenangan formil Pemilu, putusan ini meninggalkan catatan kelam dan membuka celah perdebatan politik baru mengenai keabsahan administratif seorang wakil presiden di tingkat legislatif. Arya Wiranegara Sumber: https://adajuga.com/intinya-gibran-tidak-pernah-menunjukan-testamur/ #gibran #jokowi #prabowo #mbg #kopdes Navigasi pos Dandhy Dwi Laksono: Standar moral, etik, dan integritas orang Indonesia terus dihancurkan Panduan Lengkap Lolos Tes Bintara TNI AD 2027