Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Ijazah SMA : Ya kalau saya enggak lulus SMA, saya enggak mungkin bisa kuliah

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam putusan itu, MK tidak menerima pemohon perkara PHPU karena Gibran secara faktual sudah berstatus wakil presiden.

Namun, dalam pertimbangan hukum putusan, MK mengakui Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA/sederajat yang menjadi persyaratan minimum dalam UU Pemilu.

Madu 100% Murni Herpil Madu Lebah Fresh Nektar Multiflora

Terkait MK yang menyatakan dirinya tidak terbukti tamat sekolah setingkat SMA, Gibran menyebut tidak mungkin dirinya tak punya ijazah tetapi bisa kuliah sampai lulus.

“Ya kalau saya enggak lulus SMA, saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran usai menghadiri pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Mengenai majelis hakim yang menyatakan sertifikat kehadiran dan dokumen transkrip nilai tidak bisa dijadikan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, Gibran mengaku akan memberi tanggapan lebih lanjut dalam waktu dekat.

“Ya itu nanti segera kami follow-up,” kata Gibran.

Wapres Gibran tidak lulus SMA? Intinya Gibran tidak pernah menunjukan Testamur, yaitu sertifikat bukti lulus dari UTS Insearch Australia


Putusan MK soal Gibran

Sebelumnya, dalam sidang pada Selasa (6/10) malam, MK menyatakan permohonan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan pelantikan atau mendiskualifikasi Gibran. Sebab, Gibran bukan lagi berstatus calon wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.

Akan tetapi, dalam pertimbangan hukum putusan, MK mengakui Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA/sederajat yang menjadi persyaratan minimum dalam UU Pemilu.

“Dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetaraan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.

MK menolak permohonan PHPU yang meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wapres karena Gibran sudah resmi menjabat sejak 20 Oktober 2024.
MK menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA/sederajat, persyaratan minimum UU Pemilu, meski Gibran menegaskan dirinya lulus SMA dan kuliah S1 di Singapura.
Gibran berjanji akan menanggapi lebih lanjut soal pernyataan MK yang menolak sertifikat kehadiran dan transkrip nilai sebagai bukti kelulusan SMA.

Sumber: Kompas


— https://adajuga.com/gibran-tanggapi-putusan-mk/

#gibran #jokowi #prabowo #mbg #kopdes