Perjalanan Politik Wapres Gibran dari Pernah Menolak Jadi Calon Wakil Presiden sampai Isu Pemakzulan oleh DPR Gibran Rakabuming Raka secara konsisten sempat menolak dipinang menjadi calon wakil presiden (cawapres) menjelang Pilpres 2024. Saat namanya gencar dispekulasikan masuk dalam bursa cawapres, ia berkali-kali meminta publik dan media menghentikan rumor tersebut karena menganggap dirinya sama sekali belum layak. Mengapa Gibran Sempat Menolak Dicalonkan Jadi Cawapres? Ini Deretan Alasannya Sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, nama Wali Kota Solo saat itu, Gibran Rakabuming Raka, sudah sering digadang-gadang oleh berbagai pihak untuk naik ke kancah politik nasional. Namun, alih-alih menyambut karpet merah tersebut, Gibran justru berulang kali memberikan pernyataan penolakan secara terbuka kepada publik. Berdasarkan berbagai pernyataan resminya di media sepanjang pertengahan tahun 2023, berikut adalah alasan-alasan utama mengapa Gibran menolak dicalonkan sebagai wakil presiden: 1. Belum Memenuhi Syarat Usia Menurut Undang-Undang Alasan paling mendasar dan objektif yang sering dilontarkan Gibran adalah aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017 yang berlaku saat itu, syarat minimal usia untuk maju sebagai capres atau cawapres adalah 40 tahun.Sementara pada pertengahan 2023, Gibran baru berusia 35 tahun (lahir pada Oktober 1987). Kepada Prabowo Subianto maupun wartawan, Gibran menegaskan bahwa secara konstitusi, “umurnya belum cukup” untuk ikut berkompetisi. 2. Merasa Masih Banyak Kekurangan dan Minim Pengalaman Selain masalah regulasi usia, Gibran secara terbuka mengakui keterbatasan kapasitas politiknya saat itu. Ia merasa baru seumur jagung berkecimpung di dunia pemerintahan. Menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sejak tahun 2021, ia merasa ilmu dan pengalamannya masih sangat kurang untuk menanggung beban memimpin negara sebesar Indonesia. Ia menyebut dirinya belum pantas menduduki posisi RI-2. 3. Ingin Fokus Menyelesaikan Tugas di Solo Gibran berkali-kali menegaskan bahwa prioritas utamanya kala itu adalah menyelesaikan masa jabatannya dan menuntaskan program pembangunan di Kota Solo. Ia enggan meninggalkan tanggung jawab yang diamanahkan warga Solo demi mengejar jabatan yang lebih tinggi secara instan. 4. Tidak Memiliki Ambisi Pribadi dan Bersikap Pasif Gibran mengaku tidak memantau pergerakan bursa cawapres secara intensif. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan diri, meminta dukungan partai, ataupun mendorong timnya untuk menjadikannya kandidat wakil presiden. Segala bentuk dukungan dan deklarasi dinilainya murni aspirasi dari luar, bukan dari ambisi pribadinya sendiri. Titik Balik: Mengapa Akhirnya Tetap Maju? Penolakan keras Gibran melunak setelah dinamika politik berubah drastis pada akhir tahun 2023. Ada dua faktor utama yang mengubah peta keputusan Gibran: – Putusan Pengecualian Usia oleh MK: MK mengabulkan uji materi yang membolehkan kepala daerah terpilih maju sebagai capres/cawapres meski belum berusia 40 tahun. Putusan ini secara otomatis meloloskan syarat administratif Gibran. – Pinangan dan Keputusan Koalisi: Setelah syarat hukum terpenuhi, Gibran menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada partai koalisi dan Prabowo Subianto selaku calon presiden. Ia akhirnya menerima mandat tersebut untuk mendampingi Prabowo dan berhasil memenangkan kontestasi hingga dilantik pada Oktober 2024. Meskipun perjalanannya menuju kursi wakil presiden diwarnai banyak polemik seputar nepotisme dan administrasi, catatan sejarah menunjukkan bahwa Gibran awalnya sempat membatasi diri dan menolak spekulasi pencalonan nasional tersebut karena alasan kesiapan diri dan aturan hukum. Gugatan Diskualifikasi di Mahkamah Konstitusi Gugatan ini didaftarkan pada 10 September 2026 oleh sejumlah elemen, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Para pemohon mendalilkan bahwa pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 mengandung cacat hukum dan manipulatif. Dokumen yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat pendidikan bukan merupakan bukti kelulusan resmi, melainkan hanya dokumen penyetaraan yang dinilai bermasalah. Pemohon menuntut MK membatalkan keputusan KPU serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Putusan Sengketa Ijazah Gibran di MK: Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tetapi Selamat dari Diskualifikasi Perdebatan panjang mengenai latar belakang pendidikan Gibran Rakabuming Raka akhirnya mencapai puncaknya di meja hijau. Setelah digugat oleh sejumlah pihak, sidang pembacaan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada 6 Oktober 2026 melahirkan babak baru yang kontroversial. Di satu sisi, publik dikejutkan dengan penegasan hakim bahwa dokumen sekolah milik Gibran terbukti tidak sah sebagai bukti kelulusan SMA. Namun di sisi lain, gugatan tersebut kandas karena masalah prosedural. Temuan Mahkamah: Dokumen Gibran Bukan Bukti Kelulusan Dalam persidangan, MK melakukan penelusuran mendalam, termasuk mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan yang sangat krusial. MK menilai bahwa dokumen certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan berkas sekolah luar negeri yang diajukan Gibran bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat belajar, melainkan hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Sebagaimana disampaikan oleh Hakim MK Adies Kadir dalam kutipan putusannya, persidangan tidak mendapati bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah luar negeri Gibran yang setara tamat SMA, dan MK membedakan antara pengetahuan setara SMA dengan status formal “tamat” sekolah. Dua Alasan MK Menolak Mendiskualifikasi Gibran Permohonan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atas dua alasan utama: (1) Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pemohon yang terdiri dari LSM, partai non-peserta, dan perorangan tidak memenuhi syarat hukum, mengingat pihak yang berhak menggugat PHPU adalah pasangan calon peserta pilpres. (2) Status Calon Telah Berakhir Menurut Hakim MK Adies Kadir, sengketa ini sudah keluar dari rezim pemilu karena Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden, sehingga penilaian administrasi pascapelantikan bukan lagi wewenang MK melainkan ranah lembaga lain. Peluang Pemakzulan oleh DPR Peluang pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terbuka lebar oleh sejumlah pakar hukum tata negara dan kubu pemohon gugatan.Langkah politik ini mencuat pasca-sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026, yang secara mengejutkan mengungkap fakta hukum bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah fisik yang setara dengan lulusan SMA/sederajat dari luar negeri. Meskipun MK menolak mendiskualifikasi jabatan Gibran karena kendala prosedur formal kedudukan hukum (legal standing) pemohon, majelis hakim menegaskan bahwa wewenang untuk menilai pemenuhan syarat kelayakan tersebut kini sepenuhnya berada di tangan lembaga tinggi negara lain, yakni DPR. Mengapa Putusan Ijazah MK Membuka Jalan Pemakzulan Gibran di DPR? Putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK dinilai menjadi “bola panas” baru bagi stabilitas politik nasional. Kubu penggugat yang diwakili oleh pakar hukum Denny Indrayana dan Refly Harun langsung menyatakan akan menggelar audiensi ke DPR guna mendorong dimulainya proses pemakzulan. 1. Pintu Masuk Konstitusi: Pasal 7A UUD 1945 Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menjelaskan bahwa secara substansial, pertimbangan hakim MK telah mengunci adanya pelanggaran administratif yang nyata dalam proses pencalonan Gibran. Dalam mekanismenya, ketiadaan dokumen kelulusan SMA ini dapat dikategorikan ke dalam dua prasyarat pemakzulan yang diatur ketat dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945: – Perbuatan Tercela: Ketidakmampuan menunjukkan ijazah resmi—sementara yang disetorkan ke KPU diduga hanya surat keterangan kehadiran—dinilai memuat unsur kebohongan publik sistematis atau manipulasi administrasi. – Tidak Lagi Memenuhi Syarat (TMS): Berdasarkan Pasal 6 UUD 1945 jo. UU Pemilu, seorang capres/cawapres wajib berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Penegasan MK bahwa Gibran tidak memiliki bukti tersebut secara otomatis menggugurkan status keterpenuhan syarat jabatan publiknya. 2. Peta Kekuatan Politik DPR Sebagai Penentu Meski celah hukum tata negara telah terbuka pasca-sidang MK, proses pemakzulan presiden atau wakil presiden di Indonesia pada akhirnya adalah proses politik ketatanegaraan. Pengamat Politik Ray Rangkuti menyatakan posisi Gibran kini sangat bergantung pada dinamika dukungan partai politik di DPR. Jika mayoritas fraksi di DPR menilai temuan hukum MK ini sebagai pelanggaran berat terhadap konstitusi, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) untuk merumuskan usulan impeachment ke MK sebelum dibawa ke MPR. Sebaliknya, jika partai koalisi pemerintah memilih mengutamakan stabilitas kekuasaan, isu ini berisiko diredam atau hanya dijadikan alat sandera politik. 3. Desakan Opsi Pengunduran Diri Mengingat panjang dan rumitnya proses pemakzulan melalui parlemen, kubu pemohon KIPP dan elemen masyarakat sipil mendesak agar Gibran mengambil langkah etis dengan mengundurkan diri secara sukarela demi menjaga wibawa etika berpemerintahan. Desakan ini menguat agar kasus syarat formil pendidikan ini tidak menjadi beban politik yang berkepanjangan bagi jalannya pemerintahan kabinet nasional. Arya Wiranegara Sumber: https://adajuga.com/perjalanan-politik-wapres-gibran/ #gibran #jokowi #prabowo #mbg #kopdes Navigasi pos Denny Indrayana : Memahami dan Menindaklanjuti Putusan MK Terkait Gugatan Terhadap Wapres Gibran Panduan Cara Mendapatkan Uang dari Tokopedia Affiliate