Denny Indrayana : Memahami dan Menindaklanjuti Putusan MK Terkait Gugatan Terhadap Wapres GibranĀ Memahami: 1. Putusan TIDAK DITERIMA, bukan DITOLAK, karena Para Pemohon bukan Paslon Pilpres 2024, sehingga tidak punya kedudukan hukum. 2. MK menyatakan Gibran TIDAK memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu. 3. Karena sudah pelantikan, proses pemilu selesai, diskualifikasi calon wakil presiden sudah tidak dimungkinkan. 4. Yang bisa menindaklanjuti soal tidak memenuhi syarat calon kata MK adalah Lembaga lain sesuai UUD 1945. Tindak Lanjut: 1. Mendesak Gibran MUNDUR karena sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. 2. Mendorong proses pemakzulan (impeachment) dimulai dari DPR, MK, MPR. Termasuk meminta penyikapan serius dari partai-partai politik. 3. Melaporkan soal-soal pelanggaran pemilu termasuk etika penyelenggaraan pemilu ke lembaga yang berwenang, karena menyebabkan Gibran lolos proses pencalonan padahal tidak memenuhi syarat pendidikan. Walaupun tidak mendiskualifikasi, tetap terima kasih MK yang telah membuka pintu menyidangkan permohonan kami, meskipun mudah saja menolaknya sejak awal. Salam Integritas! Denny Indrayana Sumber: Facebook Denny Indrayana — https://adajuga.com/putusan-mk-gugatan-gibran/ Navigasi pos Pak Gibran Kapan Mau Mengundurkan Diri? Mahkamah Konsitusi Tidak Menemukan Bukti Kalau Anda Tamat SMA/SederajatĀ Ā Perjalanan Politik Wapres Gibran dari Pernah Menolak Jadi Calon Wakil Presiden sampai Isu Pemakzulan oleh DPRĀ