Sidang MK Ijazah Wapres Gibran: MK Panggil Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan KBRI Australia-Singapura Sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pemilu 2024 kembali dilanjutkan hari ini, Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pembuktian perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Kamis (1/10/2026) malam Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, sidang lanjutan akan mendengarkan keterangan dari tiga pemberi keterangan. Madu 100% Murni Herpil Madu Lebah Fresh Nektar Multiflora “Acara besok adalah mendengar keterangan, memberi keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia,” kata Saldi. Dia menjelaskan, sidang lanjutan ini hanya hakim MK yang diberikan kesempatan untuk bertanya. Saldi juga menegaskan, pihak terkait yang diundang tidak berdasarkan permintaan pihak pemohon, pihak termohon, atau pihak terkait. TONTON DI SINI Pemanggilan tiga pihak tersebut murni atas keyakinan majelis hakim yang menilai perlu untuk dimintai keterangan. “Makanya kami mengundang ini dan sudah kami putuskan, sudah dihubungi dan semuanya mudah-mudahan bisa hadir di sidang besok,” ucapnya. Agenda sidang kelima Adapun sidang sengketa ijazah Gibran telah melalui serangkaian agenda sidang. Agenda pertama telah dilalui yakni penyampaian permohonan pemohon, kemudian agenda pemeriksaan perkara berupa jawaban pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan keterangan pihak terkait. Agenda ketiga berkaitan pembuktian dari pemohon, berupa penyampaian saksi dan ahli juga telah dilalui, termasuk agenda keempat pembuktian dari pihak KPU. Agenda kelima terkait pemeriksaan perkara, MK memanggil pemberi keterangan dari Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Australia, dan Atase Pendidikan KBRI Singapura. Sebagai informasi, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres dalam pemilu 2024. Menurut para pemohon, ada masalah terkait dengan keterangan penyetaraan ijazah Gibran, dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang terkait dengan penyetaraan pendidikan. Dalam perkara ini, pemohon Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya memuat delapan tuntutan. Delapan tuntutan tersebut berisi permintaan agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres. Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait Pilpres 2024, khusus berkaitan dengan Gibran, termasuk pencalonan hingga keputusan hasil suara. Mereka juga meminta agar MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pemilihan Wapres dari usulan dua orang yang diberikan Presiden Prabowo Subianto. Sumber: Kompas — https://adajuga.com/mk-panggil-kemendikdasmen/ #gibran #jokowi #prabowo #mbg #kopdes Navigasi pos Dramatis Hingga Detik Akhir! Hancurkan Bangladesh 9-2, Timnas Indonesia Rebut Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Sidang MK Keempat – Gugatan Diskualifikasi Wapres Gibran: Ternyata KPU Tidak Verifikasi Langsung Ijazah Gibran! Ini Alasannya