Sidang MK Keempat – Gugatan Diskualifikasi Wapres Gibran: Ternyata KPU Tidak Verifikasi Langsung Ijazah Gibran! Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Kamis, 1 Oktober 2026 malam. Perkara yang teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana, eks Menag Fachrul Razi, mantan Danjen Kopassus Soenarko, beserta beberapa pemohon lainnya.

Gugatan ini mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 yang dinilai cacat administratif karena tuduhan tidak terpenuhinya syarat pendidikan setingkat SMA/sederajat. 

Madu 100% Murni Herpil Madu Lebah Fresh Nektar Multiflora


1. Agenda Sidang: Pembuktian Termohon dan Bawaslu 

Setelah sehari sebelumnya (30 September 2026) MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak Pemohon, sidang pada Kamis malam, 1 Oktober 2026, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Termohon (KPU), Pihak Terkait, serta Bawaslu, sekaligus melakukan pengesahan alat bukti tambahan. 


2. Kesaksian Eks Ketua KPU: Keabsahan Ijazah Sudah Diuji 

Dalam persidangan, mantan Ketua KPU yang dihadirkan sebagai saksi menegaskan bahwa KPU tidak memiliki keraguan terhadap kelulusan dan keabsahan dokumen Gibran. Ia mengungkapkan bahwa dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri milik Gibran sudah melalui mekanisme verifikasi resmi yang sah pada saat pendaftaran Pemilu 2024. Pihak Termohon juga menambahkan bahwa dokumen serupa telah sukses digunakan tanpa kendala administratif saat Gibran mendaftarkan diri dalam Pilkada Kota Surakarta tahun 2020 silam. 


3. Apa yang Disampaikan KPU?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon menyampaikan sejumlah argumen eksepsi (keberatan), kesaksian fakta, serta keterangan ahli guna mematahkan gugatan Denny Indrayana dkk.

Berikut adalah rincian poin-poin utama yang disampaikan oleh kubu KPU di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI: 

Gugatan Dinilai Kedaluwarsa (Terlambat 905 Hari)

KPU menegaskan bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Pemohon telah melewati batas waktu yang sangat jauh. KPU memaparkan garis waktu hukum sebagai berikut: 

  • Penetapan hasil Pemilu Presiden dilakukan KPU pada 20 Maret 2024.
  • Batas akhir pengajuan sengketa PHPU ke MK jatuh pada 23 Maret 2024.
  • Permohonan ini baru didaftarkan Pemohon pada 10 September 2026.
  • Berdasarkan hitungan tersebut, KPU menyatakan gugatan ini terlambat 905 hari, sehingga MK dimohon untuk menolak seluruh gugatan karena cacat formil. 

Legal Standing Pemohon Tidak Sah dan “Salah Kamar”

KPU menyampaikan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat hasil pemilu di titik waktu sekarang. Selain itu, KPU menilai gugatan ini salah objek dan salah sasaran. Apabila yang dipersoalkan adalah keabsahan regulasi peraturan teknis (seperti PKPU No. 19 Tahun 2023), maka forum hukum yang tepat seharusnya berada di Mahkamah Agung (MA) lewat uji materiil, bukan membatalkan hasil pemilu di MK setelah pelantikan wapres selesai dilakukan. 

Keabsahan Dokumen Telah Teruji Sejak Pilkada 2020

Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dihadirkan sebagai saksi oleh Termohon untuk memberikan keterangan langsung terkait alur verifikasi berkas. Ia menjelaskan bahwa dokumen kelulusan luar negeri milik Gibran tidak tiba-tiba diterima begitu saja pada Pilpres 2024. Dokumen penyetaraan pendidikan tersebut dinyatakan absah secara administratif dan sudah sukses melewati seluruh tahapan verifikasi tanpa kendala ketika Gibran mendaftarkan diri pada Pemilihan Walikota Surakarta tahun 2020 silam. 

Proses Verifikasi Menggunakan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik

Dalam kesaksiannya mengenai tata cara validasi berkas pendaftaran, Hasyim Asy’ari memaparkan bahwa KPU melakukan pengecekan terhadap dokumen resmi yang dilengkapi tanda tangan elektronik. Pemeriksaan otentifikasi dilakukan secara digital melalui mekanisme pemindaian kode QR (QR code) yang tertera langsung pada surat penyetaraan instansi terkait, sehingga KPU memastikan status kelulusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan keasliannya secara sistem. 

Alasan KPU Tidak Verifikasi Langsung Dokumen Pendidikan Gibran

Dalam keterangannya, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU berpegang pada prinsip hukum administrasi yang menganggap dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah berwenang sebagai dokumen yang sah dan benar selama tidak ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya.

Menurut dia, terdapat dua dokumen resmi yang menjadi dasar KPU dalam menilai syarat pendidikan Gibran. Dokumen pertama berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019. Surat tersebut menyatakan lulusan Grade 12 UTS Insearch Sydney tahun 2006 setara dengan lulusan SMK program keahlian Akuntansi dan Keuangan.

Sementara itu, dokumen kedua adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengenai hasil penilaian kesetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka. “Jadi berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan kami, secara hukuman administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebagainya,” lanjut Hasyim.

Tidak Ada Kewajiban Verifikasi Faktual Tanpa Laporan Masyarakat

Merespons tuntutan pemohon yang menyatakan KPU lalai karena tidak mengecek langsung fisik ijazah ke sekolah asal di luar negeri, pihak KPU berargumen bahwa undang-undang hanya mewajibkan mereka melakukan verifikasi administratif terhadap dokumen yang diserahkan. KPU tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan verifikasi faktual lapangan (mengecek langsung institusi pendidikan asing) selama seluruh berkas formal penyetaraan dari kementerian berwenang sudah terpenuhi dan tidak ada laporan keberatan resmi dari masyarakat yang masuk selama masa sanggah pencalonan berlangsung. 


4. Apa yang Disampaikan Bawaslu?

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan keluhan dan fakta lapangan mengenai keterbatasan akses Bawaslu terhadap dokumen syarat pencalonan selama tahapan Pilpres 2024 berlangsung. 

Poin-poin utama yang disampaikan oleh Bawaslu di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi meliputi:

Keterbatasan Akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan)

Bawaslu menegaskan bahwa selama proses verifikasi kandidat, akses mereka terhadap platform Silon milik KPU sangat dibatasi. Regulasi yang berlaku (PKPU Nomor 19 Tahun 2023) mengatur bahwa Bawaslu hanya bisa membaca data pencalonan melalui sistem tersebut.

Akses Login yang Tidak Diberikan

Bawaslu mengungkapkan bahwa KPU tidak memberikan otorisasi login penuh kepada mereka untuk memeriksa berkas secara mendalam.

Buta Terhadap Isi Ijazah Seluruh Calon

Akibat pembatasan akses tersebut, Rahmat Bagja blak-blakan menyatakan bahwa Bawaslu tidak mengetahui bentuk fisik, keaslian, maupun substansi dokumen ijazah dari para calon yang mendaftar pilpres. Pembatasan verifikasi ini tidak hanya terjadi pada Gibran Rakabuming Raka, melainkan berlaku rata bagi dokumen seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden. 


5. MK Tegaskan Tolak Hadirkan Gibran secara Fisik 

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon (termasuk Refly Harun) mendesak majelis hakim untuk menghadirkan Gibran Rakabuming Raka secara langsung di persidangan guna mengklarifikasi riwayat pendidikannya. Namun, dalam sidang 1 Oktober 2026, MK menegaskan menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan Wapres Gibran.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa Mahkamah tidak perlu memanggil Gibran secara fisik. Sebagai gantinya, demi objektivitas dan keadilan substantif, MK memilih untuk memanggil otoritas independen eksternal yang relevan secara langsung dengan penerbitan dokumen tersebut. 

6. Kelanjutan Sidang: Pemanggilan Kemendikdasmen & Atase KBRI

Sebagai tindak lanjut dari dinamika persidangan malam itu, Saldi Isra mengonfirmasi bahwa MK menjadwalkan sidang berikutnya pada Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB. Agenda sidang lanjutan tersebut berfokus pada pendalaman pembuktian yang bersifat independen. MK resmi memanggil tiga pihak kunci, yaitu: 

  1. Perwakilan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
  2. Atase Pendidikan KBRI Australia.
  3. Atase Pendidikan KBRI Singapura. 

Langkah ini diambil guna memverifikasi secara menyeluruh dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dari institusi tempatnya menempuh studi di luar negeri (Orchid Park Secondary School, University of Technology Sydney, dan MDIS). 


Konsekuensi Yuridis yang Menjadi Perdebatan

Persidangan ini memicu perdebatan hangat di kalangan pakar Hukum Tata Negara terkait dampak putusan. Hakim Konstitusi Arsul Sani sempat menyoroti batasan tipis antara mekanisme diskualifikasi pemilu dengan pemakzulan (impeachment) jika pelanggaran administrasi terbukti setelah pelantikan.

Pakar hukum menjelaskan bahwa apabila gugatan ini dikabulkan dan MK menjatuhkan putusan diskualifikasi, sifat putusannya adalah prospektif (berlaku ke depan). Status jabatan Gibran sebagai Wapres dinyatakan tidak sah sejak putusan diucapkan, namun keputusan atau kebijakan hukum yang sempat diambil oleh Gibran selama menjabat sebelum putusan tersebut tetap dianggap sah secara hukum. Sebaliknya, jika dalam pembuktian akhir ijazah tersebut dinyatakan sah, MK akan menegaskan keabsahan penuh posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI. 


Sumber : https://adajuga.com/sidang-mk-ijazah-wapres-gibran/