Sidang MK Ketiga: Misteri ‘Pasal Selundupan’ PKPU yang Muluskan Jalan Gibran Jadi Wapres

Sidang gugatan keabsahan syarat pendidikan dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak krusial. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya kini telah resmi bergulir.

Keputusan majelis hakim MK untuk meloloskan gugatan ini langsung ke tahap pembuktian tanpa melalui putusan sela (dismissal) menandai keseriusan Mahkamah dalam menguji kebenaran material dari kasus tersebut.


1. Dinamika Persidangan dan Agenda Pembuktian Pemohon

Sidang pembuktian perkara ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Rabu malam, 30 September 2026 di Gedung MKRI, Jakarta. Fokus utama dalam sidang ketiga ini adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon, serta pengesahan tambahan alat bukti berupa dokumen hasil pemeriksaan berkas (inzage).

Pihak pemohon menghadirkan tiga ahli hukum terkemuka dan satu saksi fakta:

  • Ahli Hukum Tata Negara & Publik: Bivitri Susanti
  • Ahli Hukum Pemilu: Titi Anggraini
  • Ahli Hukum Tata Negara: Yance Arizona
  • Saksi Fakta: I Gusti Putu Artha (mantan Komisioner KPU)

Dalam jalannya sidang, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, juga mendesak agar majelis hakim memanggil langsung Gibran Rakabuming Raka guna memberikan keterangan secara terbuka di persidangan pembuktian berikutnya.


2. Tiga Poin Krusial Kasus Ijazah Gibran

Dalam sidang pembuktian ini, tim hukum pemohon membeberkan beberapa temuan utama terkait dugaan cacat administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan terencana (TST):

Ketiadaan Bukti Kelulusan Setingkat SMA

Denny Indrayana mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas resmi (inzage) di MK, tidak ditemukan satu pun dokumen resmi yang melampirkan bukti tamat pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat dari pihak Gibran. Dokumen yang diserahkan hanyalah surat penyetaraan luar negeri, yang menurut pemohon cacat secara administratif.

Munculnya “Pasal Selundupan” di PKPU

Majelis Hakim Enny Nurbaningsih sempat mempertanyakan keabsahan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan tingkat SLTA dari sekolah asing di luar negeri. Saat dicecar hakim apakah pasal pengecualian ini pernah ada pada pilpres-pilpres sebelumnya, Ketua KPU Afifuddin akhirnya mengakui bahwa aturan tersebut belum pernah ada dan baru muncul khusus pada Pilpres 2024.

Pengakuan KPU Terkait Verifikasi Faktual

Fakta persidangan mengungkap bahwa KPU tidak melakukan verifikasi faktual secara langsung ke lembaga pendidikan luar negeri terkait guna menguji keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut, melainkan hanya melakukan verifikasi dokumen di atas kertas.


3. Pandangan Ahli di Persidangan

Bivitri Susanti: Kewenangan Implisit MK (Implied Power)

Bivitri Susanti menegaskan bahwa MK memiliki implied power atau kewenangan implisit untuk menegakkan keadilan substantif. Menurutnya, MK tidak boleh terjebak pada sekadar angka hasil pemilu (keadilan prosedural), melainkan wajib menjaga integritas konstitusionalitas pemilu dan asas negara hukum jika ditemukan cacat syarat administrasi yang fatal dari seorang kandidat.

Titi Anggraini: Perbedaan Bukti Lulus vs Pengakuan Kesetaraan

Titi Anggraini menyoroti bahwa secara hukum positif, fungsi legalisasi salinan bukti kelulusan dan surat pengakuan kesetaraan adalah dua hal yang berbeda. Menyebutkan nama atau tingkat program pendidikan tinggi luar negeri saja tidak otomatis membuktikan bahwa syarat kelulusan pendidikan dasar/menengah atas (SMA sederajat) telah terpenuhi. Titi juga menekankan pentingnya asas transparansi pemilu (Pasal 3 UU Pemilu) agar publik dapat memeriksa rekam jejak keputusan penyelenggara secara jujur dan akuntabel.


4. Tuntutan Pemohon (Petitum)

Melalui gugatan ini, Denny Indrayana bersama tim hukumnya mengajukan delapan tuntutan utama kepada Mahkamah Konstitusi, di antaranya:

– Mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden karena dinilai tidak sah dalam memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

– Membatalkan keputusan KPU terkait hasil perolehan suara Pilpres 2024 khusus yang berkaitan dengan penetapan pencalonan Gibran.

– Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar pemilihan Wakil Presiden baru berdasarkan dua nama yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.


5. Langkah Persidangan Selanjutnya

Setelah mendengarkan pembuktian dari pihak pemohon, Wakil Ketua MK Saldi Isra memutuskan menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Kamis malam, 1 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB. Agenda sidang berikutnya adalah memberikan kesempatan kepada pihak termohon (KPU RI), pihak terkait (Bawaslu RI), serta pihak Gibran untuk mengajukan pembuktian balik, menghadirkan saksi/ahli, serta mengesahkan alat bukti tambahan. 


6. Pernyataan Lengkap Saksi Ahli

Dikutip dari website Mahkamah Konstitusi RI mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan Pemohon pada Rabu (30/9/2026). Pemohon Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menghadirkan Mantan Anggota KPU RI (2007-2012) I Gusti Putu Artha sebagai Saksi serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona, dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti sebagai Ahli di Ruang Sidang MK.

Pernyataan Yance Arizona (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) 

Dalam keterangannya, Yance mengatakan tidak terdapat ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang menyatakan bahwa sejak pelantikan, seluruh persoalan mengenai keabsahan pencalonan dan proses pemilihan umum (pemilu) secara otomatis berubah menjadi persoalan impeachment atau pemakzulan. Impeachment hanya berlaku untuk pelanggaran klausul impeachment yang diatur dalam Pasal 7A UUD NRI 1945. Sedangkan, di luar klausul impeachment tersebut dapat menggunakan mekanisme electoral disqualification ketika yang dipersoalkan ialah syarat calon.

“Pasal 7A ini tidak bisa dipakai kalau yang dipersoalkan itu adalah terkait dengan syarat pencalonan. Mekanisme yang tersedia adalah diskualifikasi elektoral sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan hasil pemilu dengan tujuan untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” ujar Yance di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut.

Sementara diskualifikasi elektoral berlandaskan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 mengenai penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum. Kemudian juga Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Dengan demikian, menurut Yance, terdapat perbedaan antara presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat dasar calon presiden dan wakil presiden yang diatur Pasal 6 UUD NRI 1945 (Pasal 7A UUD NRI 1945) dan tidak pernah memenuhi syarat karena proses elektoral mengganggu prinsip jujur dan adil (Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945). Yance mengatakan pelantikan tidak dengan sendirinya meniadakan persoalan ketidakabsahan persyaratan sejak pencalonan.

Namun, pemeriksaannya melalui penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum tetap memerlukan dasar kewenangan dan pemenuhan syarat hukum acara. Persoalan persyaratan salah satu calon perlu dinilai pula akibat hukumnya terhadap keabsahan pasangan calon dan hasil pemilihannya.

“Saya menilai prinsip penting adalah karena prinsip utama dari pemilu kita adalah jujur dan adil, jadi kapan ada dugaan terkait dengan ketidakjujuran itu atau ketidakadilan itu bisa diperoleh, maka tahapan-tahapan sebelumnya itu bisa dikoreksi. Jadi, itu poinnya. Jadi, kapan meskipun sudah sampai pelantikan itu bisa dikoreksi dan itu ada contoh juga di beberapa negara bisa dilakukan meskipun sudah dilantik perdana menterinya bisa dinyatakan diskualifikasi,” kata Yance.

Selain putusan diskualifikasi calon, terdapat putusan berupa pembatasan pencalonan pada masa mendatang yang bertumpu pada pelanggaran masa lalu karena didasarkan pada penyalahgunaan kekuasaan politik dan media. Putusan dimaksud ialah Putusan Tribunal Superior Eleitoral (TSE), pengadilan tinggi pemilu Brasil, pada 30 Juni 2023, yang pada pokoknya menyatakan Jair Bolsonaro tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden selama delapan tahun, terhitung sejak Pemilu 2022.

Yance melanjutkan, diskualifikasi dalam praktik pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia tidak selalu diikuti pemungutan suara ulang. Dalam Putusan Nomor 45/PHPU.DVIII/2010 mengenai Pilkada Kotawaringin Barat, MK mendiskualifikasi pasangan pemenang dan memerintahkan penetapan pasangan lainnya sebagai pasangan terpilih. Dengan demikian, bentuk pemulihan bergantung pada keadaan perkara dan dasar hukum yang digunakan.

Bivitri Susanti (Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera)

Kekuasaan Implisit

Pendapat tersebut kemudian dikuatkan oleh Bivitri. Dia menegaskan MK sebagai the Guardian of Constitution memiliki implied power atau kekuasaan implisit untuk menjaga negara hukum dan menjaga konstitusionalitas pemilu. Konstitusionalitas pemilu mengacu pada asas pemilu yang berpatokan pada kedaulatan rakyat, termasuk pagar kualifikasi presiden dan wakil presiden berupa syarat, sebagaimana pula diamanatkan Pasal 22E UUD NRI 1945 serta Pasal 6 UUD NRI 1945.

“Alur pemikiran itu saya ingin masuk kepada yang dinamakan electoral justice, yang pada intinya mengatakan bahwa semua tindakan prosedur maupun keputusan yang diambil dama proses pemilihan umum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, konstitusi, undang-undang, dan seterusnya supaya pada dasarnya semua warga negara yang menjadi beneficiary dan participant dari sebuah pemilihan umum itu bisa mendapatkan keadilan,” jelas Bivitri.

Dirinya pun menunggu terobosan MK dengan menjawab konsekuensi hukum yang harus dilakukan. Dalam perkara PHPU ini, persoalannya bukan terletak pada pendidikan, melainkan ada sebuah syarat yang dicoba untuk dimanipulasi dengan tujuan kepentingan yang spesifik. Hal ini yang memang perlu dibuktikan melalui sidang di MK.

“Dalam konteks itulah bagi saya bukan persoalan pendidikan, Yang Mulia, tetapi persoalan manipulasi, yang artinya persoalan jujur dan adil tadi,” tutur Bivitri.

Titi Anggraini (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia) 

Pengecualian Syarat pada Pilpres 2024

Sementara itu, Titi mengatakan berdasarkan penelusurannya, ketentuan pencalonan Pilkada sebelum 2024—termasuk pengaturan pada 2020—tetap mensyaratkan bukti ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Ketentuan mengenai kehilangan ijazah diatur tersendiri dan tidak memuat pengecualian serupa bagi lulusan luar negeri.

Namun, Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 memuat pengecualian dalam pembuktian persyaratan pendidikan bagi lulusan luar negeri. Bukti SMA asing di luar negeri dikecualikan jika tidak memilikinya, tetapi mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi. Sementara, ketentuan yang berlaku bagi pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) 2024 itu tidak berlaku bagi pemilihan legislatif (pileg) DPR, DPRD, DPD, maupun pilkada pada tahun yang sama.

“Yang dikecualikan adalah tekstual bukti tertentu, bukan kualifikasi pendidikan yang diwajibkan oleh undang-undang. Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara adalah tiga keadaan berbeda. Legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan juga mempunyai fungsi berbeda. Nama program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa syarat tamat SMA atau sederajat telah terpenuhi. Perbedaan pembuktian pada pemilu yang sama, yaitu pemilu serentak 2024, dengan syarat undang-undang yang sama memerlukan penjelasan yang sungguh-sungguh objektif dan kuat mengenai dasar delegasi, alasan pembedaan, dan apakah kualifikasi minimum tetap utuh atau terpenuhi,” jelas Titi.

Menurut Titi, konstruksi pengecualian tersebut berkaitan dengan persoalan pendidikan Gibran yang dipersoalkan dalam perkara ini, khususnya penggunaan ijazah perguruan tinggi melalui penyetaraan untuk membuktikan persyaratan pendidikan ketika pendidikan sebelumnya di luar negeri tidak dapat disetarakan. Namun, tidak terdapat pembahasan mengenai pengecualian pembuktian persyaratan pendidikan bagi calon lulusan luar negeri sebagaimana kemudian Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

I Gusti Putu Artha (Mantan Anggota KPU RI 2007-2012)

Wajib Serahkan Fotokopi Ijazah

Hal itu dibenarkan oleh Putu. Dia mengatakan UU Pemilu tegas mengatur norma syarat minimal pendidikan calon presiden dan wakil presiden ialah SMA atau sederajat dengan kewajiban menyerahkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) SMA atau sederakat dimaksud yang dilegalisasi satuan pendidikan atau program pendidikan. Tidak ada norma pengecualian jika tak dapat menunjukkan ijazah setara SMA, maka boleh digantikan dengan menyerahkan fotokopi ijazah S1 yang telah dilegalisasi.

“Pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024,” tegas Putu.

Putu melanjutkan, dalam pelaksanaan pemilihan presiden serta pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, sejak Pemilu 2009, 2014, 2019 dan 2024, tidak ada aturan yang memberikan pengecualian tertentu terhadap para calon anggota legislatif. Secara umum, regulasi syarat pendidikan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat, dengan kewajiban menyerahkan fotokopi ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisasi instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikian pula untuk pemilihan anggota DPD sejak 2004 hingga 2024 maupun pilkada sejak 2010 hingga 2020 tidak didapatkan pasal pengecualian sebagaimana dimaksud. Namun, pada Pilpres 2024 muncul pengaturan pasal pengecualian tersebut yang diatur melalui Pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023.

___

Sebagai informasi, permohonan PHPU ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres kala itu.

Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio preedent), termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Para Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Syarat pendidikan diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Kata yang menentukan ialah “tamat”, yang artinya menyelesaikan pendidikan dengan bukti ijazah/sertifikat/diploma. Peraturan turunannya yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengulang syarat wajib pendidikan tersebut.

Para Pemohon menyebut pencalonan wapres Gibran cacat administratif yang tercermin dari tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat. Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud.

Sementara menunjukkan kelulusan bukti perguruan tinggi tidak dengan sendirinya bermakna telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Termasuk juga semua peraturan KPU sejak Pilpres 2009 hingga 2019 tidak mengatur pengecualian dokumen untuk membuktikan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat untuk calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Selain itu, mereka juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres; menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu; menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres; membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Arya Wiranegara

Sumber : https://adajuga.com/sidang-gibran-di-mk/

#gibran #prabowo #mbg #kopdes #korupsi