Breaking News! Senin Besok MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran, Terancam Didiskualifikasi?

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin, 21 September 2026. Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama koalisi masyarakat sipil yang mempersoalkan legalitas dokumen kelulusan Gibran yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal tingkat SLTA atau sederajat berdasarkan UU Pemilu. 

Inti Gugatan dan Petitum Pemohon

Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, pemohon menduga adanya cacat syarat pencalonan. Poin utama petitum meliputi:

  1. Menegaskan kembali syarat pendidikan minimal SLTA secara mutlak.
  2. Menuntut diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
  3. Meminta pembatalan pelantikan Gibran oleh MPR.
  4. Memerintahkan pemilihan Wakil Presiden baru paling lambat 60 hari sejak putusan. 

Pemohon juga menyoroti kejanggalan administratif terkait surat penyetaraan dari kementerian dan perubahan norma PKPU.

Belanja Murah Kebutuhan Dapur di Sini : Minyak Goreng, Kecap, Bumbu Kaldu, Sabun Mandi, Pasta Gigi, Shampo, Sabun Cuci dll

Sikap Mahkamah Konstitusi dan Jadwal Persidangan

Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa lembaganya wajib menerima dan memeriksa permohonan tersebut. MK menargetkan penyelesaian perkara dalam 14 hari kerja berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2026, dengan agenda awal meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 serta penyerahan dan penyampaian jawaban termohon pada 22–23 September 2026.

Sudut Pandang Kontra dan Prospek Perkara

Di sisi lain, sebagian ahli menilai desakan tersebut berlebihan karena institusi pendidikan luar negeri tempat Gibran belajar telah melalui mekanisme penyetaraan resmi. Sidang perdana ini akan menjadi penentu legal standing pemohon dan kelanjutan pemeriksaan materi gugatan. 


Arya Wiranegara

Sumber : https://adajuga.com/senin-besok-mk-gelar-sidang/

#gibran #prabowo #mbg #kopdes #korupsi