Hattrick Korupsi! Politikus Golkar Fahd El Fouz Kembali Pakai Rompi Oranye KPK untuk Ketiga Kalinya Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya. Langkah hukum ini diambil setelah Fahd terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 14 September 2026, terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor. Berikut pembahasan mengenai rekam jejak, kasus terbaru, serta dampak hukum “hattrick” status tersangka yang menjerat Ketua DPP Partai Golkar tersebut. Belanja Murah Kebutuhan Dapur di Sini : Minyak Goreng, Kecap, Bumbu Kaldu, Sabun Mandi, Pasta Gigi, Shampo, Sabun Cuci dll 1. Kasus Terbaru (2026): Suap Pengurusan HGB di Bogor Pada September 2026, KPK menetapkan Fahd sebagai salah satu dari delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Konteks Perkara Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Summarecon Agung di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peran Fahd El Fouz KPK menduga Fahd bertindak sebagai pengepul uang suap yang dikumpulkan dari para tersangka lainnya. Ia juga disebut-sebut sebagai orang kepercayaan salah satu pejabat kementerian terkait. Fahd resmi ditahan menggunakan rompi oranye sejak Selasa, 15 September 2026. 2. Rekam Jejak Korupsi Fahd El Fouz (Tiga Kali Tersangka) Sebelum terjerat kasus tata ruang dan pertanahan ini, putra dari penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq ini sudah dua kali divonis bersalah dan mendekam di penjara atas kasus korupsi yang berbeda. Tahun 2012 : Korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Terbukti menyuap mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp5,5 miliar guna memuluskan alokasi anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Tahun 2017 : Korupsi Pengadaan Al-Qur’an & Laboratorium Kemenag Terbukti menerima suap senilai Rp3,411 miliar bersama-sama anggota DPR terkait proyek pengadaan kitab suci Al-Qur’an dan komputer di Kementerian Agama. Divonis bersalah dan dipenjara. Tahun 2026 : Suap Hak Guna Bangunan (HGB) Kabupaten Bogor Diduga menjadi pengepul uang dalam kasus suap pengurusan lahan dan sertifikasi HGB di lingkungan ATR/BPN. Tersangka & Ditahan. 3. Status “Residivis” dan Ancaman Pemberatan Hukum Karena telah tiga kali terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi, KPK secara resmi mengategorikan Fahd El Fouz sebagai residivis korupsi. Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa konsep residivis ini akan membawa konsekuensi hukum yang serius. Status tersebut bakal diajukan oleh jaksa penuntut umum sebagai faktor pemberatan pidana saat perkara ini bergulir di pengadilan. Hukuman yang dijatuhkan berpotensi jauh lebih berat dibandingkan hukuman-hukuman yang ia terima pada dua kasus sebelumnya. 4. Respons Internal Partai Golkar “Hattrick” tersangka yang menimpa Fahd El Fouz memicu guncangan di internal Partai Golkar, mengingat posisinya saat ini merupakan salah satu pengurus pusat (Ketua DPP). Bahlil Lahadalia (Ketua Umum) Mengaku sangat terpukul dan menyebut kejadian ini sebagai musibah yang tidak diinginkan siapa pun. Ia menegaskan bahwa dengan jumlah kader yang sangat besar, partai tidak dapat mengontrol perilaku setiap individu satu per satu. Golkar menyatakan menghormati penuh segala proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ahmad Doli Kurnia (Wakil Ketua Umum) Mengutarakan kekecewaannya dan mengimbau agar kasus ini menjadi pelajaran keras bagi seluruh kader Golkar untuk senantiasa menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi. Kasus ini kembali memicu diskusi publik yang hangat di masyarakat mengenai lemahnya efek jera hukuman korupsi di Indonesia, serta longgarnya sistem kaderisasi partai politik yang masih memberikan ruang strategis bagi mantan terpidana korupsi. Arya Wiranegara Sumber : https://adajuga.com/hattrick-korupsi-politikus-golkar/ #korupsi #golkar #prabowo #gibran #mbg Navigasi pos Berani Lawan Pusat! Kades di Klaten Ini Menang Gugatan di MK Terkait Dana Desa untuk Kopdes Prabowo Breaking News! Senin Besok MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran, Terancam Didiskualifikasi?