Puan Maharani Secara Konstitusional Bisa Menggantikan Gibran Sebagai Wapres! Ada yang Keberatan? Secara konstitusional, Puan Maharani bisa saja menjadi Wakil Presiden menggantikan Gibran Rakabuming Raka, namun hal tersebut hanya mungkin terjadi jika posisi Wapres mengalami kekosongan sah dan Puan dipilih melalui mekanisme resmi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial seiring dengan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat administratif pendidikan Wapres Gibran. Menakar Peluang Puan Maharani Menggantikan Gibran sebagai Wapres: Analisis Hukum Konstitusi 1. Status Hukum Terkini: Gugatan di MK Telah Ditolak Spekulasi mengenai pergantian kursi Wakil Presiden (RI 2) ini mencuat di tengah bergulirnya perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi yang mempersoalkan ijazah Gibran. Para pemohon mendesak MK untuk mendiskualifikasi Gibran. Namun, pada sidang putusan yang dibacakan awal Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak permohonan diskualifikasi tersebut karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tetap sah. Menanggapi hal tersebut, Puan Maharani yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR RI menyatakan bersikap netral dan menghormati penuh segala keputusan hukum yang ditetapkan oleh MK. 2. Bagaimana Mekanisme Penggantian Wapres Menurut UUD 1945? Apabila di masa depan terjadi skenario yang menyebabkan Wakil Presiden berhenti di tengah jalan (baik karena mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya), penggantinya tidak bisa langsung ditunjuk begitu saja. Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945, proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden diatur melalui tahapan berikut: 1. Terjadi Kekosongan Jabatan: Jabatan Wapres harus dinyatakan kosong secara sah. 2. Usulan Presiden: Presiden (dalam hal ini Prabowo Subianto) mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada MPR. 3. Pemilihan oleh MPR: MPR kemudian menyelenggarakan sidang untuk memilih salah satu dari dua calon tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari. Jadi, jika merujuk pada aturan ini, Puan Maharani hanya bisa menjadi Wapres apabila namanya masuk ke dalam salah satu dari dua nama yang diusulkan oleh Presiden Prabowo, untuk kemudian dipilih dan ditetapkan oleh anggota MPR. 3. Proses Pemberhentian Wapres (Jika Melalui Jalur Pemakzulan) Untuk mencapai kondisi “kekosongan jabatan” melalui jalur pemberhentian (impeachment), prosesnya sangat panjang dan rumit karena harus mengombinasikan jalur hukum dan politik: 1. Tingkat DPR: DPR harus mengajukan usul pemberhentian kepada MK jika Wapres diduga melakukan pelanggaran berat (korupsi, penyuapan, pengkhianatan negara, perbuatan tercela) atau tidak lagi memenuhi syarat. Usulan ini harus disetujui minimal 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. 2. Tingkat MK: MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut dalam jangka waktu maksimal 90 hari. 3. Tingkat MPR: Jika MK memutuskan Wapres terbukti bersalah, DPR meneruskan usul ke MPR. MPR kemudian menggelar sidang paripurna yang harus dihadiri minimal 3/4 anggota dan disetujui oleh minimal 2/3 anggota yang hadir untuk memberhentikan Wapres. 4. Realitas Politik dan Sikap PDI Perjuangan Secara kalkulasi politik, Puan Maharani memiliki posisi tawar yang kuat sebagai Ketua DPR RI dan tokoh sentral PDIP. Namun, internal PDIP sendiri menilai isu Puan menggantikan Gibran sengaja diembuskan oleh pihak tertentu sebagai “narasi jahat” untuk memojokkan partai dan mengalihkan perhatian dari proses hukum yang murni di MK. Pihak partai menegaskan komitmen mereka untuk tetap mengawal konstitusi tanpa terjebak dalam pembagian jabatan transaksional. ___ Secara teoretis hukum, Puan Maharani bisa saja menggantikan Gibran menjadi Wapres, asalkan posisi Wapres kosong dan nama Puan dipilih oleh MPR atas usulan resmi dari Presiden. Namun secara realitas hukum saat ini, peluang tersebut sangat kecil karena Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan yang menyasar keabsahan Gibran Rakabuming Raka, sehingga posisi pemerintahan saat ini tetap berjalan sesuai hasil Pemilu. Arya Wiranegara Sumber: https://adajuga.com/puan-maharani-menggantikan-gibran/ #puan #gibran #prabowo #mbg #kopdes Navigasi pos Aliansi Politik Prabowo-Jokowi Mulai Retak? Pasca-Putusan MK Terkait Ijazah Gibran Registrasi Ulang Bansos 2027 Melalui perlinsos.kemensos.go.id