KPU Mengaku Tidak Verifikasi Pendidikan Capres Gibran ke Kementerian Pendidikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak melakukan verifikasi soal pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke Kementerian Pendidikan atau dinas pendidikan (diknas) terkait. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam. “Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?” tanya Saldi kepada Afifudin dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam. “Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifudin. Mendengar jawaban Afifudin, Saldi kemudian membandingkannya dengan proses yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) saat melakukan verifikasi persyaratan pendidikan calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Saldi mempertanyakan mengapa KPU tidak melakukan verifikasi secara langsung ke instansi terkait, sebagaimana yang dilakukan KPUD dalam pilkada. “KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” ujar Saldi bertanya kembali pada Afifudin. “Tidak datang,” jawab Afifudin. Saldi selanjutnya menyinggung pernyataan Afifudin yang sebelumnya meminta KPUD memeriksa secara detail persyaratan pendidikan calon kepala daerah. Menurut Saldi, KPU sebagai penyelenggara pemilu semestinya turut memastikan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran. “Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi,” tegas Saldi. KPU beralasan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran telah ditandatangani oleh pejabat kementerian terkait. Hal tersebut menjadi landasan KPU dalam memastikan syarat pendidikan dari Gibran sebagai cawapres. “Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” ujar Afifudin. Sumber : Kompas — https://adajuga.com/ngeri-kpu-mengaku-tidak-verifikasi/ #gibran #prabowo #jokowi #mbg #kopdes Navigasi pos Wapres Gibran Resmi Digugat ke MK! Ini Skenario Terburuk Jika Posisi Wapres Kosong, Siapa Penggantinya? Kuliah Gratis, Lulus Langsung Kerja! Panduan Lengkap Kuliah di PKN STAN