Kursi Wapres Gibran Dipertaruhkan! Ini Jadwal Lengkap dan Skenario Putusan MK Terkait Keabsahan Ijazah SMA Wapres

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar rangkaian persidangan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazah pendidikan yang digugat oleh sejumlah pihak.

Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini memasuki fase krusial setelah MK merampungkan sidang mendengarkan keterangan dari termohon (KPU) dan pihak terkait pada Rabu, 23 September 2026. 

Madu 100% Murni Herpil Madu Lebah Fresh Nektar Multiflora


Kronologi dan Rangkaian Sidang yang Telah Berjalan

Perkara ini diawali oleh gugatan yang diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat, termasuk Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Partai Ummat pada 10 September 2026. Para pemohon mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

21 September 2026: Sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian poin-poin permohonan oleh pihak pemohon.

23 September 2026: Sidang lanjutan untuk mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, keterangan Bawaslu, serta tanggapan dari pihak terkait.

24–25 September 2026: Majelis Hakim Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas hasil pemeriksaan persidangan awal dan menentukan apakah gugatan ini layak dilanjutkan ke tahap pembuktian.


Jadwal Lengkap dan Skenario Putusan MK

Kelanjutan sidang sengketa ini sangat bergantung pada hasil RPH. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), terdapat dua skenario jadwal yang akan ditempuh:

Skenario 1: Gugatan Tidak Berlanjut ke Pembuktian

Jika dari hasil RPH Majelis Hakim menilai dalil-dalil pemohon tidak kuat atau tidak memenuhi syarat materiil untuk diteruskan, persidangan akan langsung meloncat ke agenda pembacaan putusan akhir.

28 atau 29 September 2026: Sidang pengucapan putusan akhir.

Skenario 2: Gugatan Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Jika Majelis Hakim memutuskan perkara memerlukan pendalaman materi, pemeriksaan saksi-saksi, serta verifikasi dokumen fisik secara mendetail, persidangan akan diperpanjang dengan jadwal berikut:

29 September – 1 Oktober 2026: Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi, ahli, dan penyerahan alat bukti tambahan).

2 Oktober 2026: Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) final untuk merumuskan putusan akhir.

5 Oktober 2026: Sidang pleno pengucapan putusan akhir.


Pokok Perkara yang Diperdebatkan

Gugatan ini berpusat pada Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mewajibkan syarat kelulusan minimal pendidikan SLTA atau sederajat. Pihak pemohon menilai Surat Keterangan (Suket) penyetaraan tamat SMK luar negeri milik Gibran cacat administratif karena tidak disertai dokumen ijazah asli yang sah menurut regulasi pendidikan nasional.

Sebaliknya, KPU selaku termohon menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi administrasi dokumen pendaftaran pada masa tahapan Pilpres telah dipenuhi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Masyarakat kini menanti keputusan formal dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengenai kelanjutan persidangan ini, yang kepastiannya diumumkan secara bertahap melalui rilis resmi di laman Mahkamah Konstitusi.


Arya Wiranegara

Sumber : https://adajuga.com/kursi-wapres-gibran-dipertaruhkan/

#gibran #prabowo #jokowi #mbg #kopdes