Denny Indrayana : Gibran Tidak Punya Bukti Tamat SMA dan di KPU Hanya Ada Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Setelah menghadiri dua kali sidang gugatan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. (pakar hukum tata negara, pengacara, dan aktivis antikorupsi), menyampaikan tujuh poin mengejutkan yang terungkap dalam persidangan. 1. Bukan hanya Gibran Rakabuming Raka terbukti TIDAK PUNYA bukti tamat pendidikan SMA/sederajat di dalam dan luar negeri, KPU ternyata tidak ada instrumen lain kecuali Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran. 2. Suket Gibran itupun tidak dilakukan verifikasi faktual oleh KPU ataupun Bawaslu dengan datang ke Kemendikbud. Madu 100% Murni Herpil Madu Lebah Fresh Nektar Multiflora 3. Bahkan Bawaslu TIDAK DIBERIKAN AKSES sama sekali untuk ikut mengawasi proses verifikasi calon presiden dan wakil presiden. Kalau Badan PENGAWAS Pemilu saja tidak tahu Gibran ternyata tidak memenuhi syarat pendidikan, mengapa kita yang baru menggugat ke MK dipersoalkan? 4. Sidang tadi malam juga makin membuktikan, ada upaya manipulatif yang TST — Terstruktur, Sistematis, Terencana untuk menutup-nutupi fakta bahwa Gibran TIDAK memenuhi syarat pendidikan. 5. Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU 19/2023 yang mengecualikan Gibran menunjukkan bukti tamat SMA/sederajat, TIDAK jelas siapa yang mengusulkan dan kapan dirumuskan. Permintaan Prof. Saldi Isra agar KPU membawa risalah pembahasan di KPU dan DPR, TIDAK bisa dipenuhi oleh KPU. 6. Mengapa? Apakah karena norma yang baru ada untuk Pilpres 2024 — tidak pernah ada di Pilpres sebelumnya — memang dicocoklogikan untuk meloloskan Gibran dari syarat pendidikan? Sebagaimana juga, Putusan Paman Usman dicocok-cocokkan untuk meloloskan syarat untuk Gibran. Aturan dibuat sesuai dengan Gibran. Inilah aturan yang meng-GIBRAN. 7. Semua mata rakyat tertuju dan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi, yang lebih tajam adalah Mata Hati Sembilan Negarawan Hakim Konstitusi itu sendiri. Demikianlah tujuh poin yang disampaikan oleh Denny Indrayana terkait sidang sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran yang saat ini masih berlangsung. Arya Wiranegara Sumber : https://adajuga.com/gibran-tidak-punya-bukti-tamat-sma-sederajat/ #gibran #jokowi #prabowo #mbg #kopdes Navigasi pos Kuliah Gratis, Lulus Langsung Kerja! Panduan Lengkap Kuliah di PKN STAN FIFA ASEAN Cup 2026 : Tumbangkan Singapura 2-0, Timnas Indonesia Menempati Peringkat 2 Klasemen Sementara Grup AÂ