Heboh! Wapres Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan isi dokumen penyetaraan ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024. Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu, 3 Oktober 2026, oleh perwakilan kelompok masyarakat sipil. Namun, karena kedatangan pelapor bertepatan dengan hari libur akhir pekan, pihak Bareskrim Polri meminta pelapor untuk kembali melengkapi dan menyerahkan laporan resmi pada Senin, 5 Oktober 2026. Madu 100% Murni Herpil Madu Lebah Fresh Nektar Multiflora 1. Profil Pelapor dan Pendamping Hukum Upaya pelaporan ini dimotori oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari beberapa organisasi, antara lain: – D. Samsudin selaku perwakilan dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) asal Banten. – Riyadi alias Regas dari organisasi kemasyarakatan Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat). – Ahmad Khozinudin bertindak sebagai kuasa hukum para pelapor, didampingi oleh sejumlah advokat dari Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa, termasuk Medi Juniarto dan Azzam Khan. Akhirnya Ketahuan di Sidang MK Kelima, Gibran Tidak Punya Ijazah SMA dan Tidak Menyerahkan Ijazah/Sertifikat dari UTS Insearch 2. Substansi Dokumen yang Dipermasalahkan Fokus utama dari laporan ini bukanlah fisik ijazah yang palsu, melainkan dugaan pemalsuan isi atau keterangan tidak benar di dalam Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan. Objek dokumen yang disorot secara spesifik adalah Surat Keterangan Nomor 9149/C/GG.1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dokumen tersebut menyatakan bahwa tingkat pendidikan Grade 12 dari UTS Insearch di Sydney, Australia, setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan akuntansi dan kejuruan di Indonesia. Pelapor menduga isi klausul penyetaraan tersebut memuat informasi yang tidak benar. Surat Keterangan Penyetaraan Pengetahuan Milik Gibran 3. Konstruksi Hukum Pidana yang Dituduhkan Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa terdapat dua pasal utama dalam KUHP yang menjadi landasan aduan, yang menyasar pihak penerbit dokumen sekaligus pengguna dokumen: – Pasal 391 ayat (1): Ditujukan kepada instansi atau pihak yang menerbitkan surat keterangan tersebut, karena diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi. – Pasal 391 ayat (2): Ditujukan kepada pihak yang menggunakan dokumen berisi keterangan tidak benar tersebut demi memenuhi prasyarat administratif pencalonan wakil presiden. Para pelapor mendesak agar penyidik Bareskrim Polri melakukan klarifikasi mendalam terhadap Gibran Rakabuming Raka, pihak otoritas penerbit dokumen di Kementerian Pendidikan, serta menelusuri kembali mekanisme verifikasi berkas yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 4. Penundaan Penerimaan Laporan oleh Bareskrim Saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Sabtu siang, tim pelapor belum bisa menerbitkan Laporan Polisi (LP) secara formal. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa personel yang bersiaga di akhir pekan terbatas pada petugas piket jaga. Oleh sebab itu, administrasi penerimaan laporan baru akan diproses secara penuh pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin, 5 Oktober 2026. 5. Konteks dan Dinamika Sebelumnya Isu mengenai keabsahan berkas pendidikan Wapres Gibran memang terus menggelinding melalui jalur hukum yang berbeda: – Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK): Kasus ini berjalan paralel dengan gugatan persidangan syarat pendidikan di MK. Pada sengketa hasil di MK sebelumnya, kuasa hukum KPU sempat menegaskan bahwa semua dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diverifikasi berdasarkan Berita Acara Nomor 1584 dan dinyatakan memenuhi syarat hukum pemilu. – Gugatan Perdata: Sebelum pelaporan pidana ke Bareskrim ini mencuat, riwayat pendidikan luar negeri Gibran juga pernah menjadi objek gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh warga bernama Subhan Palal pada tahun 2025. Perkembangan kelanjutan penanganan perkara ini kini sepenuhnya berada di bawah otoritas penyidik Bareskrim Polri, yang dijadwalkan menerima berkas laporan komprehensif dari pihak aliansi sipil pada awal pekan depan. Arya Wiranegara Sumber: https://adajuga.com/gibran-dilaporkan-ke-bareskrim/ #gibran #jikowi #prabowo #mbg #kopdes Navigasi pos Prabowo Melantik 26 Anggota Wantimpres, Gaji per Orang Rp76,5 Juta per Bulan dan Fasilitas Setara Menteri Saiful Mujani Prediksi Pilpres 2029 Ada 6 Poros, Muncul Poros Gibran