Aneh! Gus Nur Dipenjara atas Tuduhan Menyebarkan Berita Bohong Ijazah Palsu Jokowi, Tapi Ijazah Asli Jokowi Tidak Pernah Dihadirkan di Persidangan

Kontroversi hukum kasus ijazah Jokowi, pembuktian yang dipertanyakan dan babak baru praperadilan Gus Nur 

Sugi Nur Raharja, yang akrab disapa Gus Nur, kembali memicu sorotan publik setelah melayangkan permohonan praperadilan gugatan ganti rugi senilai Rp4,27 miliar melawan negara di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Langkah hukum pada September 2026 ini membuka kembali kotak pandora dari salah satu kasus hukum paling kontroversial di Indonesia: pemidanaan atas tuduhan menyebarkan berita bohong terkait keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Madu 100% Murni Herpil Madu Lebah Fresh Nektar Multiflora


Kronologi Kasus: Dari Ruang Podcast ke Jeruji Besi 

Kasus ini bermula pada akhir tahun 2022 ketika Gus Nur mengunggah konten video podcast di kanal YouTube pribadinya bersama Bambang Tri Mulyono (penulis buku Jokowi Undercover). Dalam video tersebut, mereka membahas isu keaslian ijazah pendidikan milik Jokowi. Pihak kepolisian bergerak cepat dan menetapkan keduanya sebagai tersangka ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong yang dapat menerbitkan keonaran.

Pada April 2023, majelis hakim PN Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Gus Nur. Hukuman tersebut kemudian dipangkas menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Semarang. Setelah sempat menjalani masa tahanan dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada April 2025, status hukum Gus Nur akhirnya dibulatkan setelah ia menerima amnesti resmi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025 melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025. 


Substansi Kritik: Menghukum Kebohongan Tanpa Menghadirkan Fakta Asli

Inti dari argumen dan pembelaan yang terus disuarakan oleh Gus Nur serta tim kuasa hukumnya, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., berkisar pada satu kejanggalan hukum yang fundamental: Fisik ijazah asli milik Jokowi tidak pernah dihadirkan ataupun dibuktikan keabsahannya di dalam persidangan pokok.

Dalam asas hukum pidana, untuk menyatakan seseorang telah menyebarkan berita bohong (hoax), maka pengadilan secara logis harus terlebih dahulu membuktikan apa fakta kebenaran yang sesungguhnya. Namun, dalam rentetan sidang yang berujung pada vonis penjara tersebut, beberapa poin krusial dicatat oleh publik dan pengamat kebijakan:

1. Prinsipal dan Bukti Absen: Mantan Presiden Jokowi selaku pemilik dokumen tidak pernah hadir sebagai pihak prinsipal, dan dokumen fisik ijazah aslinya pun tidak diletakkan di meja hijau sebagai barang bukti utama untuk diuji forensik secara transparan.

2. Kritik dari Pengamat: Sejumlah pakar hukum dan pengamat menilai proses pemidanaan tersebut aneh dan dipaksakan demi kepentingan politik saat itu. Seseorang dipenjara bertahun-tahun atas tuduhan menyebut sebuah dokumen palsu, namun pengadilan menolak menafsirkan kebenaran dengan tidak menunjukkan dokumen asli pembanding.

3. Pernyataan Gus Nur di Sidang Terbaru: Saat menghadiri sidang praperadilan pada 21 September 2026, Gus Nur menegaskan langsung di hadapan hakim tunggal Marper Pandiangan bahwa ia merasa dikriminalisasi. “Saya dipenjara 4 tahun tanpa ijazah aslinya dihadirkan. Sampai detik ini tidak ada kepastian hukum yang inkrah soal keabsahan ijazah tersebut,” keluhnya. 


Babak Baru 2026: Gugatan Praperadilan Rp4,27 Miliar

Berbekal dokumen Amnesti Presiden yang memulihkan hak-hak hukumnya, Gus Nur melalui tim advokatnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan tuntutan ganti rugi materiil terhadap Negara RI cq. Jaksa Agung (sebagai termohon) dan Menteri Keuangan (sebagai turut termohon).

Gugatan bernomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt ini menuntut pertanggungjawaban negara atas hilangnya mata pencaharian dan kerugian finansial yang dialami Gus Nur selama ditahan secara tidak sah. Rincian tuntutan materiil senilai Rp4,27 miliar tersebut meliputi:

– Rp3 Miliar: Kegagalan pencairan dana hibah pondok pesantren di Palu akibat penahanan.

– Rp700 Juta: Kerugian kehilangan aset properti untuk studio produksi siaran/podcast.

– Rp450 Juta: Kerugian finansial akibat pencekalan jadwal dakwah ke luar negeri.

– Rp120 Juta: Hilangnya pemasukan dari jasa bimbingan ibadah umrah. 

Menariknya, Gus Nur secara terbuka bernazar di hadapan awak media bahwa jika tuntutan miliaran rupiah ini dikabulkan, ia tidak akan mengambil sepeser pun untuk kas pribadinya. Seluruh dana ganti rugi tersebut akan ia serahkan langsung untuk pembangunan masjid di Singosari dan disalurkan kepada fakir miskin yang membutuhkan. 

___

Kasus hukum yang menimpa Gus Nur menyoroti dinamika penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam penerapan pasal-pasal penyebaran berita bohong. Ketiadaan bukti fisik ijazah asli Jokowi di ruang sidang masa lalu tetap menjadi catatan merah pembuktian materiil bagi kubu Gus Nur.

Melalui sidang praperadilan 2026 di Solo ini, publik kembali disuguhkan upaya pengujian apakah negara bersedia mengevaluasi prosedur hukum masa lalu atau tetap mempertahankan hasil putusan yang telah berlalu.


Arya Wiranegara

Sumber : https://adajuga.com/aneh-gus-nur-dipenjara/

#jokowi #prabowo #gibran #mbg #kopdes