PEMBERONTAKAN (BUGHAT), STABILITAS POLITIK, DAN PENEGAKAN KETERTIBAN NEGARA

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi setiap negara adalah menjaga stabilitas politik dan mencegah terjadinya konflik internal. Sejarah menunjukkan bahwa banyak negara yang runtuh bukan karena serangan dari luar, melainkan akibat perpecahan di dalam negeri, pemberontakan, perebutan kekuasaan, dan melemahnya legitimasi pemerintahan.

Karena itu, Imam Al-Mawardi memberikan perhatian khusus terhadap masalah pemberontakan (bughat) dan penegakan ketertiban negara dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Pembahasan ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan pemerintahan, keamanan masyarakat, dan tegaknya hukum.

Menurut Al-Mawardi, negara memiliki kewajiban menjaga persatuan masyarakat serta mencegah munculnya kekacauan (fitnah) yang dapat mengancam kehidupan bersama. Namun dalam menghadapi konflik internal, negara tetap harus bertindak berdasarkan prinsip keadilan dan hukum, bukan sekadar menggunakan kekuatan.

Pengertian Bughat

Secara bahasa, bughat berasal dari kata:

بَغَى – يَبْغِي

yang berarti melampaui batas, memberontak, atau menentang.

Dalam terminologi fikih politik, bughat adalah kelompok yang melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah berdasarkan penafsiran atau alasan tertentu serta memiliki kekuatan yang memungkinkan mereka melakukan perlawanan secara terorganisasi.

Menurut Al-Mawardi, tidak setiap pelanggaran hukum dapat disebut bughat. Istilah ini memiliki pengertian khusus yang berkaitan dengan ancaman terhadap stabilitas negara.

Dasar Al-Qur’an tentang Penanganan Pemberontakan

QS Al-Hujurat Ayat 9

وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا

Artinya:

“Jika ada dua golongan dari orang-orang beriman berperang, maka damaikanlah antara keduanya.”

Ayat ini menjadi dasar utama dalam pembahasan bughat.

Allah memerintahkan upaya perdamaian terlebih dahulu sebelum tindakan yang lebih tegas dilakukan.

Lanjutan Ayat

فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي

Artinya:

“Jika salah satu dari keduanya berbuat aniaya terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu.”

Menurut Al-Mawardi, tindakan tegas hanya dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian damai tidak berhasil.

Pentingnya Stabilitas Politik

Al-Mawardi memandang stabilitas politik sebagai syarat utama bagi keberhasilan negara.

Tanpa stabilitas:

  • Hukum sulit ditegakkan.
  • Ekonomi terganggu.
  • Keamanan melemah.
  • Pendidikan terhambat.
  • Pelayanan publik tidak berjalan.

Karena itu, menjaga ketertiban umum merupakan salah satu kewajiban pemerintah.

Penyebab Munculnya Pemberontakan

Walaupun Al-Mawardi fokus pada aspek hukum, pembahasannya menunjukkan beberapa faktor yang dapat memicu konflik politik.

Ketidakpuasan terhadap Pemerintah

Kebijakan yang dianggap tidak adil dapat menimbulkan perlawanan.

Perebutan Kekuasaan

Ambisi politik sering menjadi penyebab konflik internal.

Perbedaan Penafsiran Politik

Kelompok tertentu dapat menolak kebijakan pemerintah berdasarkan pandangan mereka sendiri.

Lemahnya Otoritas Negara

Ketika negara kehilangan wibawa, berbagai kelompok dapat muncul untuk menantang kekuasaan.

Prinsip Penanganan Konflik Internal

Al-Mawardi tidak mendorong penggunaan kekerasan sebagai langkah pertama.

Sebaliknya, ia menekankan tahapan penyelesaian yang berjenjang.

Dialog

Pemerintah harus berusaha memahami penyebab konflik.

Mediasi

Pihak-pihak yang berselisih perlu dipertemukan.

Nasihat dan Klarifikasi

Kesalahpahaman harus diselesaikan melalui komunikasi.

Penegakan Hukum

Jika upaya damai gagal, negara dapat mengambil tindakan berdasarkan hukum.

Prinsip ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang proporsional dalam menangani konflik.

Legitimasi Pemerintahan

Pembahasan bughat tidak dapat dipisahkan dari persoalan legitimasi.

Menurut Al-Mawardi, pemberontakan hanya dapat dibahas dalam konteks adanya pemerintahan yang sah.

Pemerintah yang sah memiliki:

  • Dasar hukum.
  • Pengakuan masyarakat.
  • Kemampuan menjalankan fungsi negara.
  • Kewajiban menjaga keadilan.

Karena itu, legitimasi merupakan fondasi stabilitas politik.

Hak-Hak Kelompok yang Berseberangan

Salah satu aspek menarik dalam pembahasan Al-Mawardi adalah pengakuan terhadap hak-hak kelompok yang berbeda pandangan.

Sebelum terbukti melakukan tindakan yang mengancam keamanan publik, mereka tetap memiliki hak sebagai warga masyarakat.

Prinsip ini menunjukkan adanya pembedaan antara perbedaan pendapat dan pemberontakan bersenjata.

Larangan Tindakan Berlebihan

Al-Mawardi menekankan bahwa negara tidak boleh bertindak secara berlebihan dalam menghadapi konflik internal.

Tujuan tindakan negara adalah:

  • Memulihkan ketertiban.
  • Menjaga keamanan.
  • Mengakhiri konflik.

Bukan melakukan pembalasan atau tindakan sewenang-wenang.

Pentingnya Rekonsiliasi

Setelah konflik berakhir, Al-Mawardi menekankan pentingnya rekonsiliasi sosial.

Negara harus berupaya:

  • Menghilangkan permusuhan.
  • Memulihkan hubungan masyarakat.
  • Mengembalikan stabilitas.
  • Mencegah konflik berulang.

Prinsip ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik tidak berhenti pada kemenangan militer semata.

Studi Kasus: Konflik pada Masa Khalifah Ali

Ali bin Abi Thalib menghadapi berbagai konflik politik yang kemudian menjadi rujukan penting dalam pembahasan bughat.

Para ulama klasik, termasuk Al-Mawardi, banyak merujuk pengalaman periode ini ketika membahas konflik internal dan legitimasi pemerintahan.

Studi Kasus: Kelompok Khawarij

Khawarij sering menjadi contoh dalam diskusi fikih politik mengenai pemberontakan dan perlawanan terhadap pemerintahan.

Pengalaman sejarah tersebut mendorong para ulama merumuskan prinsip-prinsip hukum yang lebih sistematis mengenai stabilitas politik.

Stabilitas Politik pada Masa Abbasiyah

Al-Mawardi hidup pada masa ketika Kekhalifahan Abbasiyah menghadapi berbagai tantangan politik.

Di antaranya:

  • Persaingan elite.
  • Konflik wilayah.
  • Perebutan pengaruh militer.
  • Munculnya kekuatan regional.

Kondisi ini menjelaskan mengapa stabilitas politik menjadi tema penting dalam pemikirannya.

Pandangan Al-Ghazali

Al-Ghazali berpendapat bahwa stabilitas politik merupakan kebutuhan mendasar masyarakat.

Menurutnya:

“Agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar.”

Kekuasaan menjaga ketertiban, sedangkan agama memberikan landasan moral.

Pandangan Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah menegaskan pentingnya mencegah kekacauan yang lebih besar.

Ia berpendapat bahwa kerusakan akibat konflik berkepanjangan sering kali lebih berbahaya daripada berbagai kekurangan yang ada dalam pemerintahan.

Pandangan Ibnu Khaldun

Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa kekuatan negara sangat bergantung pada solidaritas sosial (ashabiyah).

Ketika solidaritas melemah, negara menjadi rentan terhadap konflik dan perpecahan.

Perbandingan dengan Teori Stabilitas Politik Modern

Persamaan

  • Negara memerlukan legitimasi.
  • Konflik internal harus dikelola.
  • Hukum menjadi instrumen penyelesaian sengketa.
  • Stabilitas mendukung pembangunan.
  • Rekonsiliasi penting setelah konflik.

Perbedaan

Dalam negara modern:

  • Penyelesaian konflik sering melibatkan lembaga peradilan, parlemen, dan mekanisme demokratis.
  • Hak-hak politik warga diatur secara konstitusional.
  • Terdapat sistem checks and balances yang lebih kompleks.

Namun tujuan akhirnya tetap sama, yaitu menjaga ketertiban dan mencegah kekacauan.

Pelajaran bagi Tata Kelola Modern

Legitimasi Sangat Penting

Pemerintahan yang memiliki legitimasi lebih mudah menjaga stabilitas.

Dialog Harus Diutamakan

Konflik politik sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan negosiasi.

Penegakan Hukum Harus Adil

Ketidakadilan dapat memperbesar konflik.

Rekonsiliasi Lebih Penting daripada Pembalasan

Masyarakat yang terpecah memerlukan proses pemulihan.

Stabilitas Mendukung Kemajuan

Pembangunan ekonomi dan sosial membutuhkan lingkungan yang aman dan tertib.

Relevansi Kontemporer

Hingga saat ini banyak negara menghadapi tantangan berupa:

  • Konflik politik.
  • Gerakan separatis.
  • Polarisasi masyarakat.
  • Krisis legitimasi.
  • Kekerasan politik.

Prinsip-prinsip yang dijelaskan Al-Mawardi mengenai dialog, legitimasi, penegakan hukum, dan rekonsiliasi tetap relevan dalam upaya menjaga stabilitas negara modern.

Kesimpulan

Dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Al-Mawardi memandang stabilitas politik sebagai salah satu syarat utama bagi keberlangsungan negara. Pembahasan mengenai bughat menunjukkan bahwa negara harus mampu menjaga ketertiban tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan hukum.

Melalui konsep legitimasi, dialog, penegakan hukum, dan rekonsiliasi, Al-Mawardi menawarkan pendekatan yang berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan menjaga stabilitas dan kewajiban menghormati hak-hak masyarakat. Pemikiran tersebut tetap memiliki relevansi dalam kajian modern mengenai konflik politik, keamanan nasional, dan tata kelola pemerintahan yang efektif.

Pada bab berikutnya akan dibahas Hisbah dan Pengawasan Moral dalam Masyarakat, termasuk tugas muhtasib, pengawasan pasar, perlindungan konsumen, pencegahan kecurangan ekonomi, serta relevansinya dengan lembaga pengawas dan regulator modern.

— Arya Wiranegara 

Artikel Lengkap Al-Ahkam As-Sulthaniyyah: Hukum-Hukum Pemerintahan dalam Perspektif Islam

Sumber: https://adajuga.com/ahkam-sulthaniyah-18/

.