PERTAHANAN NEGARA DAN ORGANISASI MILITER

Dalam teori ketatanegaraan Imam Al-Mawardi, pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pokok pemerintahan. Negara yang tidak mampu melindungi wilayahnya, menjaga keamanan rakyatnya, dan mempertahankan kedaulatannya akan menghadapi ancaman disintegrasi, kekacauan, dan hilangnya kewibawaan hukum.

Karena itu, Al-Mawardi menempatkan pembahasan mengenai militer dan pertahanan sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan Islam. Menurutnya, keamanan bukan hanya kebutuhan politik, tetapi juga syarat bagi terlaksananya kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, dan ibadah secara normal.

Dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, pembahasan pertahanan mencakup tugas penguasa dalam menjaga keamanan negara, pengelolaan angkatan bersenjata, pembiayaan militer, etika peperangan, dan perlindungan masyarakat. Meskipun lahir dalam konteks abad ke-11, banyak prinsip yang dirumuskan Al-Mawardi tetap relevan dalam diskusi modern mengenai keamanan nasional dan pertahanan negara.

Pentingnya Pertahanan dalam Negara

Menurut Al-Mawardi, salah satu kewajiban utama imam atau khalifah adalah:

“Menjaga agama dan mengatur urusan dunia.”

Untuk melaksanakan tugas tersebut, negara harus memiliki kemampuan mempertahankan diri dari berbagai ancaman.

Tanpa keamanan:

  • Hukum sulit ditegakkan.
  • Perdagangan terganggu.
  • Pendidikan terhambat.
  • Kesejahteraan masyarakat menurun.
  • Stabilitas politik melemah.

Karena itu, pertahanan dipandang sebagai kebutuhan mendasar negara.

Dasar Al-Qur’an tentang Pertahanan

QS Al-Anfal Ayat 60

وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ

Artinya:

“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.”

Ayat ini menjadi dasar penting bagi kewajiban negara mempersiapkan kekuatan pertahanan.

Menurut Al-Mawardi, persiapan tersebut tidak hanya mencakup pasukan, tetapi juga perlengkapan, organisasi, dan strategi.

QS An-Nisa Ayat 71

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kamu.”

Ayat ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga keamanan negara.

Dasar Hadis

Rasulullah SAW bersabda:

“Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.”

Para ulama memandang hadis ini mencakup kekuatan individu maupun kekuatan kolektif masyarakat dan negara.

Tujuan Pertahanan Negara

Al-Mawardi menjelaskan bahwa tujuan pertahanan bukanlah agresi atau ekspansi semata.

Tujuan utamanya adalah:

  • Menjaga keamanan masyarakat.
  • Melindungi wilayah negara.
  • Menegakkan hukum.
  • Menjamin stabilitas politik.
  • Melindungi kepentingan umum.

Dengan demikian, kekuatan militer dipandang sebagai sarana menjaga ketertiban dan kemaslahatan.

Kedudukan Angkatan Bersenjata

Dalam sistem pemerintahan Islam klasik, tentara merupakan institusi resmi negara.

Mereka bertugas:

  • Menjaga perbatasan.
  • Menghadapi ancaman eksternal.
  • Membantu menjaga keamanan dalam keadaan darurat.
  • Melindungi masyarakat.

Menurut Al-Mawardi, tentara harus berada di bawah kendali pemerintahan yang sah agar tidak berubah menjadi alat perebutan kekuasaan.

Syarat Prajurit

Al-Mawardi menyebutkan sejumlah kualitas yang harus dimiliki anggota militer.

Loyalitas

Kesetiaan kepada negara dan hukum.

Disiplin

Kepatuhan terhadap aturan dan komando.

Keberanian

Kemampuan menghadapi risiko dalam menjalankan tugas.

Integritas

Tidak menyalahgunakan kekuasaan atau senjata yang dimiliki.

Profesionalisme

Kemampuan menjalankan tugas secara efektif.

Struktur Komando

Agar pertahanan berjalan efektif, diperlukan struktur komando yang jelas.

Al-Mawardi menekankan pentingnya:

  • Pembagian tugas.
  • Rantai komando yang tegas.
  • Kepemimpinan yang kompeten.
  • Koordinasi antarunit.

Prinsip-prinsip ini masih menjadi dasar organisasi militer modern.

Pembiayaan Militer

Pertahanan memerlukan dukungan keuangan yang memadai.

Karena itu, negara harus mengalokasikan dana untuk:

  • Gaji prajurit.
  • Pelatihan.
  • Persenjataan.
  • Infrastruktur pertahanan.
  • Logistik.

Menurut Al-Mawardi, pembiayaan militer merupakan salah satu penggunaan utama dana Baitul Mal.

Hak-Hak Prajurit

Negara memiliki kewajiban memperhatikan kesejahteraan pasukan.

Hak-hak tersebut meliputi:

  • Gaji yang layak.
  • Perlengkapan yang memadai.
  • Perlindungan hukum.
  • Dukungan bagi keluarga mereka.

Perhatian terhadap kesejahteraan prajurit dianggap penting untuk menjaga moral dan efektivitas pasukan.

Etika Peperangan

Salah satu aspek penting dalam pembahasan Al-Mawardi adalah etika perang.

Perang tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Harus ada alasan yang sah menurut hukum dan pertimbangan kemaslahatan.

Larangan Menyakiti Non-Kombatan

Tradisi Islam klasik mengenal berbagai aturan yang melarang penyerangan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam pertempuran.

Misalnya:

  • Anak-anak.
  • Perempuan.
  • Lansia.
  • Tokoh agama yang tidak ikut berperang.

Prinsip ini menunjukkan adanya perhatian terhadap aspek kemanusiaan dalam konflik bersenjata.

Larangan Penghancuran yang Tidak Perlu

Al-Mawardi mengikuti tradisi hukum Islam yang membatasi tindakan destruktif yang tidak memiliki kebutuhan militer yang jelas.

Tujuannya adalah meminimalkan kerusakan dan penderitaan masyarakat.

Perlindungan Perbatasan

Negara memiliki tanggung jawab menjaga wilayah perbatasan.

Menurut Al-Mawardi, wilayah perbatasan memerlukan:

  • Garnisun militer.
  • Sistem pengawasan.
  • Infrastruktur pertahanan.
  • Dukungan logistik.

Keamanan perbatasan dianggap sebagai bagian penting dari kedaulatan negara.

Studi Kasus: Rasulullah sebagai Pemimpin Pertahanan

Rasulullah SAW tidak hanya berperan sebagai pemimpin agama dan politik, tetapi juga sebagai pemimpin pertahanan.

Beliau:

  • Menyusun strategi.
  • Mengorganisasi pasukan.
  • Menunjuk komandan.
  • Menetapkan aturan peperangan.

Praktik tersebut menjadi dasar bagi teori pertahanan dalam fikih politik Islam.

Studi Kasus: Abu Bakar dan Stabilitas Negara

Abu Bakar Ash-Shiddiq menghadapi berbagai ancaman setelah wafatnya Rasulullah SAW.

Melalui kebijakan yang tegas dan terukur, ia berhasil mempertahankan stabilitas negara yang baru berkembang.

Pengalaman ini menunjukkan pentingnya kapasitas pertahanan dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan.

Studi Kasus: Umar bin Khattab dan Organisasi Militer

Umar bin Khattab mengembangkan sistem administrasi militer yang lebih terstruktur.

Ia membentuk:

  • Diwan militer.
  • Sistem pencatatan pasukan.
  • Pengaturan gaji tentara.
  • Pengelolaan wilayah perbatasan.

Kebijakan tersebut meningkatkan profesionalisme angkatan bersenjata.

Pertahanan pada Masa Abbasiyah

Pada masa Abbasiyah, militer berkembang menjadi institusi besar dengan struktur administrasi yang kompleks.

Negara membangun:

  • Benteng.
  • Pos perbatasan.
  • Armada laut.
  • Sistem logistik.

Pengalaman inilah yang memengaruhi pandangan Al-Mawardi mengenai pentingnya organisasi pertahanan yang kuat.

Pandangan Al-Ghazali

Al-Ghazali menegaskan bahwa keamanan merupakan syarat utama bagi berkembangnya agama, ilmu pengetahuan, dan ekonomi.

Tanpa keamanan, berbagai aspek kehidupan masyarakat akan terganggu.

Pandangan Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah menekankan bahwa kekuatan negara diperlukan untuk menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat.

Menurutnya, kelemahan pertahanan dapat mengancam stabilitas negara.

Pandangan Ibnu Khaldun

Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa kemampuan militer merupakan salah satu unsur penting dalam kelangsungan sebuah negara.

Namun kekuatan militer harus didukung oleh ekonomi yang sehat dan legitimasi politik yang kuat.

Perbandingan dengan Sistem Pertahanan Modern

Persamaan

  • Negara memiliki kewajiban menjaga keamanan.
  • Terdapat organisasi militer resmi.
  • Diperlukan pembiayaan pertahanan.
  • Ada struktur komando yang jelas.
  • Keamanan nasional menjadi prioritas.

Perbedaan

Dalam negara modern:

  • Militer diatur melalui konstitusi dan undang-undang.
  • Teknologi pertahanan jauh lebih maju.
  • Terdapat hukum humaniter internasional.
  • Operasi militer melibatkan sistem yang sangat kompleks.

Namun prinsip dasarnya tetap berkaitan dengan perlindungan negara dan masyarakat.

Pelajaran bagi Tata Kelola Modern

Keamanan Adalah Prasyarat Pembangunan

Stabilitas keamanan mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.

Militer Harus Profesional

Angkatan bersenjata harus bekerja berdasarkan hukum dan disiplin.

Kesejahteraan Prajurit Penting

Dukungan terhadap personel pertahanan meningkatkan efektivitas organisasi.

Penggunaan Kekuatan Harus Bertanggung Jawab

Kekuatan militer harus digunakan sesuai hukum dan etika.

Pertahanan Memerlukan Dukungan Masyarakat

Keamanan nasional tidak hanya bergantung pada militer, tetapi juga pada persatuan masyarakat.

Relevansi Kontemporer

Di era modern, negara menghadapi berbagai ancaman baru seperti:

  • Terorisme.
  • Kejahatan lintas negara.
  • Serangan siber.
  • Konflik regional.
  • Ancaman terhadap infrastruktur strategis.

Walaupun bentuk ancamannya berubah, prinsip-prinsip dasar yang dikemukakan Al-Mawardi mengenai kesiapsiagaan, organisasi yang baik, dan perlindungan masyarakat tetap relevan.

Kesimpulan

Dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Al-Mawardi menempatkan pertahanan negara sebagai salah satu fungsi utama pemerintahan. Negara wajib menjaga keamanan masyarakat, melindungi wilayahnya, dan mempersiapkan kekuatan yang memadai untuk menghadapi berbagai ancaman.

Melalui pembahasan mengenai organisasi militer, pembiayaan pertahanan, etika peperangan, dan perlindungan perbatasan, Al-Mawardi menunjukkan bahwa keamanan merupakan fondasi penting bagi tegaknya hukum, berkembangnya ekonomi, dan terwujudnya kemaslahatan masyarakat. Banyak prinsip yang ia rumuskan masih memiliki relevansi dalam diskusi modern mengenai keamanan nasional dan tata kelola pertahanan negara.

Pada bab berikutnya akan dibahas Hubungan Internasional, Diplomasi, dan Perjanjian Antarnegara, termasuk konsep perdamaian, utusan diplomatik, perjanjian politik, hubungan dengan negara lain, serta relevansinya dengan hukum dan diplomasi internasional modern.

— Arya Wiranegara 

Artikel Lengkap Al-Ahkam As-Sulthaniyyah: Hukum-Hukum Pemerintahan dalam Perspektif Islam

Sumber: https://adajuga.com/ahkam-sulthaniyah-16/

.