Kenapa Gibran Tidak Di-diskualifikasi? Padahal MK Tidak Menemukan Bukti Kalau Gibran Tamat SMA/Sederajat

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan sengketa hasil pemilu terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO). Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar pada malam hari, 6 Oktober 2026.

Meski gugatan Denny Indrayana dkk tersebut ditolak karena masalah legal standing, pertimbangan MK memicu perdebatan hukum berskala nasional setelah majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.


1. Pokok Gugatan dan Tuntutan Pemohon

Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah tokoh masyarakat. Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat formal administrasi pendidikan Gibran saat mendaftar ke KPU pada Pilpres 2024 lalu.

Dalam petitumnya, pemohon menuntut agar MK:

-Menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah.

– Menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat tersebut.

– Membatalkan seluruh SK KPU terkait penetapan nomor urut serta hasil perolehan suara pasangan terpilih.

– Membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden RI oleh MPR serta memerintahkan sidang MPR untuk memilih Wakil Presiden baru dalam waktu 60 hari.


2. Amar Putusan MK dan Alasan Penolakan

Ketua MK Suhartoyo mengetok palu dengan amar putusan mengabulkan eksepsi Termohon (KPU) dan pihak terkait, serta menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Alasan mendasar yang digunakan MK untuk memutus perkara ini meliputi:

Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing)

MK menilai para pemohon bukan pihak yang berkepentingan langsung atau bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024, sehingga tidak memiliki hak hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pemilu (PHPU).

Kehilangan Status Calon (Kedaluwarsa Rezim Pemilu)

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa Gibran sudah tidak lagi berstatus sebagai “calon wakil presiden” sejak dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024. Dengan pelantikan tersebut, tahapan Pemilu 2024 dinyatakan telah berakhir, sehingga perkara sengketa ini dinilai berada di luar rezim sengketa hasil pemilu di MK.


3. Temuan Krusial Mahkamah: Persoalan Ijazah SMA Gibran

Meskipun gugatan dinyatakan gugur secara formal, bagian Pertimbangan Hukum Mahkamah justru memuat konklusi yang mengejutkan publik.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan beberapa poin penting:

(1) Ketiadaan Bukti Kelulusan SMA: MK menyatakan secara resmi tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat.

Certificate of Attendance Hanya Bukti Hadir:* Dokumen yang diajukan oleh Gibran dinilai mahkamah hanya berupa sertifikat kehadiran (certificate of attendance). MK menegaskan bahwa bukti kehadiran dalam proses belajar-mengajar berbeda dengan bukti tamat atau kelulusan pendidikan.

(2) Sifat Syarat Pendidikan: Persyaratan pendidikan rendah tamat SMA di dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah syarat yang bersifat kumulatif-imperatif yang wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran.

Walaupun temuan ini membuktikan cacat administratif, MK menyatakan tetap tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi Gibran yang kini telah aktif menjabat sebagai Wakil Presiden RI.


4. Analisis Dampak Hukum dan Politik

Putusan NO (Not Ontvankelijke) dari Mahkamah Konstitusi ini membawa implikasi ganda yang cukup kompleks bagi lanskap hukum Indonesia.

(1) Kepastian Hukum Jabatan

Secara formal, posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI tetap aman karena MK menolak membatalkan pelantikannya. Langkah hukum melalui pintu PHPU di MK kini telah tertutup sepenuhnya.

(2) Legitimasi Etik dan Politik

Pertimbangan MK yang menyatakan tidak ditemukannya ijazah setara SMA menjadi amunisi politik bagi kubu oposisi. Hal ini memperpanjang polemik moralitas hukum serta tuduhan adanya manipulasi struktural pemilu.

(3) Preseden Hukum Tata Negara

Para pakar hukum menyoroti adanya celah birokrasi di KPU dalam proses verifikasi dokumen administrasi awal. Muncul dorongan publik agar DPR atau lembaga pengawas mengevaluasi pertanggungjawaban verifikasi berkas tersebut.

Melalui putusan ini, MK membatasi dirinya pada wewenang prosedural sengketa hasil pemilu. Gibran tetap menjalankan roda pemerintahan secara konstitusional, namun temuan yudisial mengenai dokumen pendidikannya dipastikan akan tetap menjadi catatan sejarah yurisprudensi dan diskursus politik nasional. 


Arya Wiranegara

Sumber: https://adajuga.com/gugatan-terkait-ijazah-gibran/

#gibran #jokowi #prabowo #mbg #kopdes