Sidang Roy Suryo: Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 MiliarĀ 

Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo kini memasuki babak baru di meja hijau.

Setelah melewati dinamika gugatan praperadilan yang panjang, perkara pokok mantan Menpora ini resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sejak pertengahan September hingga awal Oktober 2026.Ā 

Madu 100% Murni Herpil Madu Lebah Fresh Nektar Multiflora


Sidang 1: Pembacaan Surat Dakwaan (Kamis, 17 September 2026)

Sidang perdana ini menandai dimulainya pemeriksaan pokok perkara setelah Roy Suryo sempat mengajukan lima kali gugatan praperadilan (di mana dua di antaranya dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Selatan terkait ketidaksahan prosedur penangkapan awal).Ā 

– Agenda Utamanya: Pembacaan surat dakwaan bernomor PDM-134/MI1.14/EOH.2/072026 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

– Poin Dakwaan Jaksa: JPU mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis atas dugaan menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi. Jaksa membeberkan bahwa dari total 28 unggahan terkait isu ijazah, terdapat tujuh unggahan akun X milik Roy Suryo yang secara eksplisit menuduh ijazah S1 Jokowi palsu.

– Pasal yang Dijerat:

Dakwaan Primer: Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait fitnah).

Dakwaan Subsider/Alternatif: Pasal 433 ayat (1) KUHP (pencemaran nama baik), serta pasal-pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 32 jo. Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008.

– Sikap Terdakwa: Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya langsung menyatakan keberatan, menolak skema Restorative Justice (RJ), dan menegaskan akan mengajukan nota perlawanan (eksepsi).Ā 

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan CPNS BUMN TNI POLRI Kowad Akademi TNI AKPOL SIPSS Perwira PK TNI


Ancaman HukumanĀ 

Roy Suryo terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.Ā 

Ancaman hukuman pidana yang menjerat mantan Menpora tersebut secara terperinci didasarkan pada pasal-pasal berlapis yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU):Ā 

– Ancaman Terberat (Dakwaan Subsidair)

Terdakwa dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi atau penciptaan informasi elektronik seolah-olah data tersebut otentik. Pelanggaran atas pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.Ā 

– Dakwaan Primer (Kasus Fitnah)

Roy Suryo juga dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang fitnah melalui sarana teknologi informasi.

– Dakwaan Pencemaran Nama Baik

Jaksa mendakwa Roy berdasarkan Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP. Khusus untuk delik pencemaran nama baik biasa, ancaman pidana umumnya adalah paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp10 juta, yang dapat ditambah sepertiga jika terbukti melakukan pelanggaran berlapis.Ā 

Karena sifat dakwaan yang berlapis dan mencakup pelanggaran UU ITE materiil (manipulasi data elektronik), acuan ancaman hukuman tertinggi yang dihadapi Roy Suryo di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah 12 tahun kurungan penjara.Ā 


Sidang 2: Pembacaan Nota Perlawanan / Eksepsi (Kamis, 24 September 2026)

Satu minggu berselang, giliran tim hukum terdakwa yang mengambil panggung persidangan untuk mematahkan dakwaan jaksa.

– Agenda Utamanya: Pembacaan nota perlawanan (eksepsi) oleh Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun.

– Argumen Tim Pembela:

Bukan Menuduh, tapi Meneliti: Refly Harun menegaskan bahwa Roy Suryo tidak pernah menuduh ijazah fisik Jokowi palsu. Roy hanya bertindak sebagai analis yang mengkaji dokumen/foto digital yang sudah telanjur beredar di media sosial. Tuduhan pemalsuan tersebut diklaim sebagai interpretasi keliru dari pihak lain.

Dakwaan Kabur (Obscuur Libellum): Kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan kabur. Mereka mempertanyakan pencampuran pasal fitnah dan pencemaran nama baik secara berlapis yang dinilai menimbulkan ambiguitas hukum, serta ketidakjelasan rentang waktu kejadian perbuatan.

Tim pembela meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan demi hukum dan memulihkan nama baik serta harkat martabat Roy Suryo.Ā 


Sidang 3: Tanggapan JPU atas Eksepsi & Insiden Mati Lampu (Senin, 5 Oktober 2026)

Sidang ketiga berjalan dengan tensi tinggi dan sempat diwarnai oleh kendala teknis yang mengejutkan publik.Ā 

– Agenda Utamanya: Penyampaian tanggapan tertulis (replik) oleh Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa.

– Sikap Tegas Jaksa: JPU secara resmi meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan kubu Roy Suryo. Jaksa menilai dakwaan yang mereka susun sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Jaksa juga menyatakan argumen pembela mengenai putusan praperadilan sebelumnya tidak relevan dibahas dalam eksepsi karena hal itu bukan materi perlawanan pokok perkara.

– Pernyataan Menohok JPU: Di persidangan, jaksa menekankan bahwa perbuatan Roy Suryo menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) terhadap ijazah digital dilakukan tanpa izin pemilik sah dan telah merugikan reputasi serta menghancurkan kredibilitas Jokowi.

– Insiden Listrik Padam: Di tengah jalannya persidangan utama, ruang sidang mendadak gelap gulita akibat listrik padam setelah sempat terdengar suara ledakan. Kejadian ini sempat membuat jalannya persidangan terhenti sejenak sebelum akhirnya dilanjutkan kembali.Ā 


Kelanjutan Hukum ke Depan

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, eksepsi, dan tanggapan jaksa, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menunda persidangan untuk melakukan musyawarah. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 19 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan Putusan Sela.

Putusan sela ini yang akan menentukan apakah perkara kasus ijazah ini akan dihentikan atau dilanjutkan ke tahap pembuktian—di mana kubu Roy Suryo sudah menantang dan menuntut kehadiran fisik Jokowi secara langsung di persidangan untuk menunjukkan ijazah aslinya.


Arya Wiranegara

Sumber: https://adajuga.com/roy-suryo/

#RoySuryo #Jokowi #Prabowo #Gibran #MBG