Akhirnya Ketahuan di Sidang MK! KPU Buat Aturan yang Menguntungkan Gibran, Tidak Perlu Menyerahkan Bukti Fisik Kelulusan SMA

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi panggung perdebatan hukum tata negara yang sengit pada September 2026. Fokus utama persidangan kali ini menguji keabsahan administratif persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Melalui Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pihak Pemohon mendesak MK membatalkan penetapan Gibran karena dinilai cacat hukum sejak pendaftaran akibat tidak menyertakan bukti fisik kelulusan tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). 

Titik episentrum perdebatan hukum ini berakar pada Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan diskresi tersebut memberikan pengecualian dokumen bagi lulusan luar negeri. Di satu sisi, KPU menganggapnya sebagai harmonisasi regulasi administrasi. Di sisi lain, para kritikus dan pemohon memandangnya sebagai langkah “penyelundupan hukum” yang melompati undang-undang. 


1. Duduk Perkara Persidangan di Mahkamah Konstitusi 

Gugatan ini diajukan oleh pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto. Mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan bersifat imperatif (wajib) sesuai Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. 

Pemohon menyoroti bahwa pelantikan jabatan tidak otomatis menyembuhkan (curative effect) cacat hukum yang terjadi di awal pendaftaran. Berdasarkan argumentasi tersebut, pemohon meminta MK untuk:

– Menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.

– Membatalkan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon.

– Memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden baru. 


2. Mengenal Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023: Klausul “Pengecualian”

Dalam verifikasi pendaftaran Pilpres 2024, KPU menggunakan landasan normatif baru yang tertuang dalam Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan ini berbunyi: 

“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dikecualikan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan di perguruan tinggi.” 

Aturan ini mengecualikan kewajiban menyerahkan bukti fisik kelulusan SLTA bagi kandidat lulusan sekolah asing di luar negeri asalkan memiliki ijazah perguruan tinggi. Pihak pemohon menilai klausul ini muncul mendadak dan tidak ada pada pemilu sebelumnya. 


3. Garis Pertahanan KPU dan Isu Asal-Usul Regulasi 

KPU menegaskan bahwa dokumen Gibran sah dan aturan tersebut dibuat untuk menyesuaikan format sistem pendidikan luar negeri, di mana ijazah perguruan tinggi secara logis membuktikan jenjang sebelumnya telah tuntas. MK kemudian memerintahkan KPU membuka risalah pembahasan PKPU guna memastikan legalitas dan proses pembentukan aturan tersebut. 


4. Analisis Hukum: Batas Diskresi PKPU vs Imperatif UU Pemilu

Perdebatan berpusat pada apakah penyederhanaan pembuktian dokumen ini menyalahi hierarki perundang-undangan. Kelompok formalistik menilai KPU melampaui kewenangan, sementara KPU berargumen secara substansial kualifikasi pendidikan telah terpenuhi. Detail perbandingan regulasi dapat dilihat dalam dokumen referensi terkait.

___

Sidang ini menguji batas kewenangan diskresi KPU terhadap hierarki perundang-undangan dan dampaknya terhadap legalitas pencalonan Gibran. Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlanjut.


Arya Wiranegara

Sumber : https://adajuga.com/mengurai-polemik-syarat-pendidikan-gibran/

#Gibran #Prabowo #Jokowi #MBG #Kopdes