Mencurigakan! Ternyata Bawaslu Tidak Diberikan Akses Penuh oleh KPU untuk Memverifikasi Ijazah Gibran – Sidang Kedua Ijazah Wapres Gibran di MK Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua atas gugatan keabsahan ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 23 September 2026 malam. Sidang dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini beragenda mendengarkan jawaban dari Termohon (KPU), keterangan Bawaslu, serta tanggapan dari Pihak Terkait (Relawan Pendukung Gibran). Perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Forum Purnawirawan TNI ini menuntut diskualifikasi Gibran karena dugaan cacat administratif pada syarat pendidikannya. Madu 100% Murni Herpil Madu Lebah Fresh Nektar Multiflora 1. Komisi Pemilihan Umum (KPU): Gugatan Kedaluwarsa dan Salah Alamat Sebagai pihak Termohon, KPU secara tegas menolak seluruh dalil gugatan pemohon dan meminta Majelis Hakim MK untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima. KPU mengajukan empat poin bantahan utama. Sudah Lewat Waktu KPU menyatakan gugatan sengketa pemilu ini telah kedaluwarsa selama 905 hari, mengingat seluruh tahapan penetapan pasangan calon hingga hasil Pilpres 2024 telah selesai sejak lama. Bukan Wewenang MK (Ranah Pemakzulan) KPU menegaskan karena Gibran telah resmi dilantik sebagai Wapres, perkara kelayakan jabatan bukan lagi wewenang sengketa di MK. Jika ingin dipersoalkan, mekanismenya harus melalui proses pemakzulan (impeachment) di DPR RI sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Pemohon Tidak Memiliki Hak Gugat KPU menilai para pemohon (pemantau pemilu dan perorangan) tidak memiliki legal standing. Berdasarkan aturan, hanya pasangan calon presiden/wakil presiden yang memiliki hak hukum menggugat sengketa hasil pilpres ke MK. Ijazah Gibran Sah KPU memastikan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri milik Gibran yang diserahkan saat pendaftaran adalah sah dan setara dengan kelulusan tingkat SLTA di Indonesia. Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan CPNS BUMN TNI POLRI Kowad Akademi TNI AKPOL SIPSS Perwira PK TNI 2. Bawaslu: Blak-blakan Mengaku Dibatasi Akses Data oleh KPU Pemaparan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menguak adanya dinamika dan kendala internal antar-penyelenggara pemilu selama tahapan Pilpres 2024. Kendala Akses Silon Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkap bahwa Bawaslu tidak diberikan akses penuh oleh KPU ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk memverifikasi dokumen syarat pendidikan para calon secara independen. Adukan KPU ke DKPP Karena pembatasan akses data tersebut, Bawaslu menyatakan sempat mengambil langkah hukum dengan mengadukan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada masa tahapan pemilu. Nihil Laporan Pelanggaran Kendati demikian, Bawaslu menegaskan bahwa secara formal tidak ada satu pun laporan atau temuan pelanggaran administrasi yang masuk ke meja Bawaslu terkait ijazah Gibran selama masa pendaftaran hingga pemungutan suara pilpres. 3. Pihak Terkait (Relawan Gibran): Gugatan Kental Motif Politik Kelompok relawan Militan Gibran 08 Nusantara—yang diwakili secara hukum oleh Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim—hadir sebagai Pihak Terkait yang posisinya membela keabsahan keterpilihan Gibran. Poin-poin yang mereka sampaikan meliputi: Tudingan Delegitimasi Politik Pihak Terkait menilai gugatan yang diajukan oleh kubu Denny Indrayana dkk. kental dengan motif politik untuk mendelegitimasi posisi sah Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Siap Hadirkan Ijazah Asli dan Ahli Untuk mematahkan tuduhan manipulasi, Pihak Terkait menyatakan kesiapannya membawa fisik dokumen ijazah asli, surat penyetaraan dari kementerian terkait, serta menghadirkan saksi ahli pada sidang pembuktian berikutnya. Menolak Kompetensi Absolut MK Pihak Terkait sejalan dengan KPU menyatakan bahwa MK tidak memiliki wewenang menguji syarat administratif personal dari seorang pejabat negara yang sudah resmi dilantik melalui jalur sengketa hasil pemilu. Kelanjutan Persidangan Merespons seluruh jawaban tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra sebelumnya telah meminta KPU dan Bawaslu memperjelas transparansi data administrasi serta pemenuhan syarat peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) terkait dalam persidangan ke depan. Majelis Hakim MK akan memeriksa seluruh berkas eksepsi ini sebelum melanjutkan perkara ke agenda sidang pembuktian. Arya Wiranegara Sumber : https://adajuga.com/verifikasi-ijazah-gibran/ #gibran #prabowo #jokowi #mbg #kopdes Navigasi pos Elektabilitas Partai Politik Terbaru Poltracking : Gerindra 23,2% PDIP 11,6% Golkar 10,4% Untuk Apa Prabowo Membangun 750 Batalyon Teritorial TNI yang Baru dengan Anggaran Sekitar Rp27,75 Triliun?