Berani Lawan Pusat! Kades di Klaten Ini Menang Gugatan di MK Terkait Dana Desa untuk Kopdes Prabowo

Kronologi Lengkap Perjuangan Kades Prawatan Klaten Menggugat APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi

Kebijakan sentralisasi fiskal dalam anggaran tahun 2026 memicu perlawanan hukum yang bersejarah dari tingkat akar rumput. Sabiq Muhammad, Kepala Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, menjadi salah satu motor penggerak perlawanan ini. Berikut adalah lini masa perjalanan hukum kasus ini sejak awal mula konflik hingga lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi.


1. Oktober – November 2025: Pengesahan UU APBN 2026 dan Pemotongan Dana Desa

Pemerintah pusat bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Di dalam undang-undang ini, terdapat perubahan radikal pada postur Anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Pagu total Dana Desa secara nasional dipangkas dari kisaran Rp70 triliun menjadi Rp60 triliun. 

Selain penurunan pagu, aturan ini juga memuat klausul bahwa skema insentif desa tidak lagi murni dinilai berdasarkan performa tata kelola internal desa. Indikator penilaian diubah secara ekstrem dengan mewajibkan pemerintah desa mendampingi program titipan pusat, salah satunya pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)

Belanja Murah Kebutuhan Dapur di Sini : Minyak Goreng, Kecap, Bumbu Kaldu, Sabun Mandi, Pasta Gigi, Shampo, Sabun Cuci dll


2. Desember 2025: Kebingungan Massal di Tingkat Desa 

Menjelang pergantian tahun, aparatur desa di berbagai wilayah, termasuk Desa Prawatan di Klaten, mengalami kebingungan massal. Rincian pagu indikatif dan petunjuk teknis Dana Desa terlambat diturunkan karena adanya perombakan skema ini.

Ketika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan operasional terbit, desa-desa mendapati bahwa sebagian besar anggaran dialihkan untuk mendukung program Koperasi Merah Putih, seperti pembiayaan fisik gedung, gerai, gudang, dan biaya operasional. Rata-rata desa yang biasa mengelola Rp1 miliar kini hanya memegang kendali mandiri atas Rp200 juta hingga Rp300 juta. Akibatnya, perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026 mandek karena program-program pembangunan lokal terancam lumpuh.


3. Awal Tahun 2026: Konsolidasi dan Pendaftaran Gugatan ke MK 

Merasa kedaulatan otonomi desa dikebiri, Sabiq Muhammad memilih bergerak. Ia berkonsolidasi dengan jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam aliansi MBG Watch.

Koalisi ini sepakat melakukan uji materiil (judicial review) terhadap UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXIV/2026. Sabiq Muhammad maju sebagai pemohon perorangan dari unsur kepala desa [Sajogyo Institute]. Ia berdiri bersama sejumlah lembaga kredibel seperti Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta tokoh hukum nasional seperti Muhammad Busyro Muqoddas dan Agus Sarwono.

Dalam berkas gugatannya, mereka menyasar pasal-pasal krusial (Pasal 8 ayat 5, Pasal 9 ayat 4, Pasal 13 ayat 4, dan Pasal 29 ayat 1) yang memberikan kewenangan berlebih (budgetary abuse of power) kepada pihak eksekutif untuk mengubah rincian anggaran belanja desa secara sepihak lewat Peraturan Presiden (Perpres), tanpa persetujuan DPR dan tanpa melibatkan partisipasi publik desa.


4. Pertengahan Tahun 2026: Adu Argumen di Ruang Sidang MK

Sepanjang pertengahan tahun 2026, MK menggelar serangkaian sidang pemeriksaan panel, pemeriksaan materiil, hingga mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

Argumen Pemohon

Sabiq Muhammad dkk menegaskan bahwa penyeragaman alokasi dana secara top-down mencederai asas hak asal-usul desa dalam menentukan skala prioritas pembangunannya sendiri melalui Musyawarah Desa (Musdes). Koperasi dinilai merupakan gerakan ekonomi sukarela milik warga, bukan lembaga bentukan yang dipaksakan menggunakan dana publik desa.

Argumen Pemerintah

Pihak pemerintah (Kementerian Keuangan dan kementerian terkait) bertahan dengan dalih bahwa diskresi dan realokasi fiskal diperlukan untuk percepatan eksekusi program prioritas nasional secara efisien di seluruh wilayah Indonesia.


5. 16 September 2026: Ketukan Palu Putusan Sejarah 

Setelah melalui proses pembuktian yang panjang, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno pembacaan putusan pada hari Rabu, 16 September 2026. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu dan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan dari Sabiq Muhammad dkk.

Berikut kesimpulan poin hukum utama dari Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026:

Penyanderaan Insentif Dibatalkan (Dikabulkan)

MK menyatakan bahwa alokasi anggaran dan insentif desa tidak boleh disandera oleh target program titipan pusat. Fungsi insentif wajib dikembalikan murni untuk pembangunan desa berkelanjutan berbasis hasil Musyawarah Desa (Musdes).

Pemangkasan Diskresi Eksekutif (Dikabulkan Sebagian)

MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 konstitusional bersyarat. Pemerintah pusat dilarang mengubah fungsi APBN secara ekstrem dan sepihak lewat Perpres tanpa melalui mekanisme checks and balances bersama DPR RI.

Pagu Anggaran Total (Ditolak)

Permohonan untuk membatalkan penurunan angka total pagu Dana Desa secara nasional dari Rp70 triliun ke Rp60 triliun dinyatakan ditolak oleh MK.


Pasca-Putusan (Kondisi Saat Ini)

Kemenangan parsial yang diraih Sabiq Muhammad dari Desa Prawatan memberikan dampak besar bagi sistem penganggaran nasional. Mekanisme penyusunan APBN untuk tahun anggaran 2027 mendatang kini diwajibkan untuk lebih menghormati otonomi desa, menghidupkan kembali fungsi Musdes, serta mengembalikan hak aparatur desa untuk mengelola anggaran berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat setempat, bukan atas dasar tekanan program titipan pusat.


Arya Wiranegara

Sumber : https://adajuga.com/gugatan-dana-desa/

#desa #mbg #kopdes #prabowo #gibran