Buku Tes CPNS 2026

Mengenal Formasi CPNS Penyuluh Agama Islam, Tahun 2024 Membuka 1.398 Formasi dan Lulusan Ma’had Aly Bisa Daftar

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) membuka lowongan besar-besaran pada seleksi CPNS, dengan mengalokasikan 1.398 formasi khusus untuk posisi Penyuluh Agama Islam Ahli Pertama.

Langkah strategis ini dirancang untuk memperkuat bimbingan keagamaan sekaligus memberikan kesempatan perdana bagi para lulusan Ma’had Aly (perguruan tinggi berbasis pesantren) untuk berkompetisi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut pembahasan lengkap mengenai formasi, syarat, kualifikasi, hingga materi ujian CPNS Penyuluh Agama Islam Kemenag.


1. Relevansi dan Peran Penyuluh Agama Islam

Penyuluh Agama Islam Ahli Pertama merupakan jabatan fungsional yang bertugas melaksanakan penyuluhan keagamaan, konseling, serta bimbingan ibadah kepada masyarakat. Formasi sebanyak 1.398 ini didistribusikan ke berbagai Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag tingkat provinsi serta Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan di seluruh Indonesia. Peran utama posisi ini meliputi: 

  • Memberikan edukasi keagamaan dan penangkalan paham radikal.
  • Menjadi konsultan bimbingan dan konseling keluarga sakinah.
  • Menyelesaikan potensi konflik sosial keagamaan di tengah masyarakat. 

Daftar Formasi CPNS Terbanyak Tahun 2024, Ada yang 4.178 Formasi untuk Lulusan SMA 

2. Kualifikasi Pendidikan dan Jurusan yang Diterima

Kemenag memperluas kualifikasi pendidikan agar mencakup lulusan pesantren formal dan universitas keagamaan. Komitmen ini diwujudkan dengan dibukanya pintu bagi lulusan Ma’had Aly setingkat Sarjana (S-1). Rincian jurusan rumpun keagamaan Islam yang dapat melamar posisi ini meliputi: 

  • S-1 Agama Islam / Bimbingan dan Penyuluhan Islam
  • S-1 Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI)
  • S-1 Bimbingan dan Konseling Islam / Bimbingan Penyuluhan Agama
  • S-1 Aqidah dan Filsafat Islam / Ilmu Tasawuf
  • S-1 Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) / Hukum Ekonomi Syariah
  • S-1 Fiqih / Hadits dan Ilmu Hadits 

3. Persyaratan Umum dan Khusus Pendaftaran

Bagi pelamar yang berminat mendaftar melalui portal SSCASN BKN, berikut syarat yang harus dipenuhi: 

A. Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI (termasuk IKN jika mendapatkan alokasi).
  • Tidak mengajukan pindah instansi minimal selama 10 tahun sejak diangkat. 

B. Persyaratan Khusus

  • Wajib beragama Islam (sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar).
  • Dokumen kelulusan dan program studi harus terakreditasi oleh BAN-PT atau pihak berwenang keagamaan. 

4. Tahapan Seleksi dan Materi Ujian

Proses rekrutmen ini berjalan secara transparan melalui tiga tahapan seleksi utama: 

A. Seleksi Administrasi

Verifikasi berkas digital seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, pasfoto latar merah, surat lamaran, dan surat pernyataan resmi Kemenag.

B. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) dengan durasi 100 menit. Nilai akumulasi harus melewati ambang batas (passing grade) yang ditentukan: 

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Nilai ambang batas 65.
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): Nilai ambang batas 80.
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Nilai ambang batas 166. 

C. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Peserta yang lolos ke tahap ini berjumlah maksimal 3 kali dari kuota formasi per unit kerja. Kisi-kisi materi SKB Penyuluh Agama Islam meliputi: 

  • Kompetensi Pedoman Pembinaan: Konsep penyuluhan, teknik komunikasi massa, dan penyusunan materi dakwah.
  • Materi Keagamaan Pokok: Hukum fikih ibadah, wawasan moderasi beragama, dan strategi penyelesaian konflik sosial.
  • Tes Tambahan Kemenag: Umumnya meliputi praktik kerja (simulasi penyuluhan/ceramah) dan wawancara wawasan kebangsaan serta keagamaan. 

Sumber : https://adajuga.com/cpns-penyuluh-agama-islam/