WILAYAH AL-MAZHALIM: PENGAWASAN KEKUASAAN DAN PERLINDUNGAN RAKYAT DARI KEZALIMAN PEJABAT

Salah satu pembahasan paling menarik dan paling maju dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah adalah konsep Wilayah al-Mazhalim. Lembaga ini dibentuk untuk menangani pengaduan masyarakat terhadap tindakan tidak adil yang dilakukan oleh pejabat negara, aparat pemerintahan, pemegang kekuasaan, atau pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar dalam masyarakat.

Keberadaan Wilayah al-Mazhalim menunjukkan bahwa Al-Mawardi memahami sebuah kenyataan penting dalam kehidupan politik: tidak semua bentuk kezaliman dapat diselesaikan melalui peradilan biasa. Dalam banyak kasus, rakyat justru mengalami ketidakadilan dari pihak yang memiliki kekuasaan, kekuatan ekonomi, atau kedudukan politik.

Apabila negara hanya memiliki pengadilan biasa, sementara pejabat negara dapat menyalahgunakan jabatannya tanpa pengawasan, maka keadilan tidak akan terwujud secara sempurna. Karena itu diperlukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi para penguasa dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dalam perspektif sejarah ketatanegaraan, konsep Wilayah al-Mazhalim sering dianggap sebagai salah satu bentuk awal dari lembaga pengawasan administrasi negara, ombudsman, pengadilan tata usaha negara, atau komisi anti-penyalahgunaan kekuasaan.

Pengertian Wilayah al-Mazhalim

Secara bahasa, kata mazhalim merupakan bentuk jamak dari mazlimah, yang berarti kezaliman, ketidakadilan, atau pelanggaran hak.

Secara istilah, Wilayah al-Mazhalim adalah lembaga yang bertugas:

  • Menangani pengaduan rakyat.
  • Mengoreksi tindakan pejabat yang zalim.
  • Mengawasi penyalahgunaan kekuasaan.
  • Mengembalikan hak-hak masyarakat yang dirampas.
  • Menegakkan keadilan ketika peradilan biasa tidak mampu menyelesaikannya.

Menurut Al-Mawardi, lembaga ini menjadi jembatan antara rakyat dan negara dalam menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan administratif.

Latar Belakang Munculnya Wilayah al-Mazhalim

Dalam pemerintahan yang besar, sering muncul berbagai bentuk penyimpangan.

Misalnya:

  • Pajak yang dipungut secara tidak sah.
  • Penyalahgunaan jabatan.
  • Perampasan hak milik rakyat.
  • Penyimpangan administrasi.
  • Tindakan sewenang-wenang aparat.

Tidak semua korban memiliki kemampuan untuk melawan pejabat yang berkuasa.

Karena itu negara harus menyediakan mekanisme khusus untuk melindungi masyarakat.

Al-Mawardi memandang bahwa perlindungan terhadap rakyat merupakan bagian dari tugas utama negara.

Dasar Al-Qur’an tentang Keadilan

Konsep Wilayah al-Mazhalim berakar pada ajaran Al-Qur’an mengenai keadilan.

QS An-Nahl Ayat 90

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ

Artinya:

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.”

Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan harus menjadi prinsip dasar dalam seluruh aktivitas pemerintahan.

QS Asy-Syura Ayat 42

إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ

Artinya:

“Sesungguhnya jalan untuk menyalahkan hanyalah terhadap orang-orang yang menzalimi manusia.”

Menurut Al-Mawardi, negara wajib bertindak terhadap setiap bentuk kezaliman yang merugikan masyarakat.

Dasar Hadis

Rasulullah SAW bersabda:

“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim maupun yang dizalimi.”

Ketika para sahabat bertanya bagaimana menolong orang yang zalim, Rasulullah menjawab:

“Dengan mencegahnya dari perbuatan zalim.”

Hadis ini menjadi dasar bahwa negara tidak hanya melindungi korban, tetapi juga wajib menghentikan pelaku kezaliman.

Kedudukan Wilayah al-Mazhalim

Menurut Al-Mawardi, Wilayah al-Mazhalim memiliki kedudukan yang lebih luas dibandingkan pengadilan biasa.

Jika hakim biasa hanya memutus perkara berdasarkan gugatan dan bukti yang diajukan para pihak, maka lembaga mazhalim dapat:

  • Menyelidiki kasus.
  • Memanggil pejabat.
  • Memeriksa penyimpangan administrasi.
  • Mengoreksi tindakan pemerintah.

Karena itu, kewenangan lembaga ini sangat penting dalam menjaga akuntabilitas negara.

Tugas-Tugas Wilayah al-Mazhalim

Al-Mawardi menjelaskan berbagai tugas lembaga ini.

Mengembalikan Hak yang Dirampas

Apabila seorang pejabat mengambil hak masyarakat secara tidak sah, lembaga mazhalim wajib mengembalikannya.

Menindak Penyalahgunaan Kekuasaan

Setiap bentuk penyalahgunaan jabatan harus diperiksa dan diperbaiki.

Mengawasi Aparat Negara

Pejabat publik tidak boleh bertindak di luar kewenangannya.

Menangani Keluhan Masyarakat

Rakyat harus memiliki akses untuk menyampaikan pengaduan kepada negara.

Menegakkan Keadilan Administratif

Keputusan administrasi yang merugikan masyarakat harus dapat ditinjau kembali.

Pejabat yang Memimpin Wilayah al-Mazhalim

Karena tugasnya sangat berat, pemimpin lembaga ini harus memiliki kualitas yang tinggi.

Menurut Al-Mawardi, ia harus:

Berintegritas Tinggi

Kejujuran merupakan syarat utama.

Berilmu

Ia harus memahami hukum dan administrasi negara.

Berani

Ia harus mampu menghadapi pejabat yang memiliki kekuasaan besar.

Memiliki Wibawa

Keputusan yang diambil harus dihormati oleh masyarakat maupun pejabat negara.

Hubungan dengan Peradilan Biasa

Al-Mawardi membedakan antara qadha’ dan mazhalim.

Peradilan Biasa

Menangani:

  • Sengketa perdata.
  • Persoalan keluarga.
  • Perselisihan individu.

Wilayah al-Mazhalim

Menangani:

  • Penyalahgunaan kekuasaan.
  • Pelanggaran administratif.
  • Ketidakadilan yang melibatkan pejabat negara.

Perbedaan ini menunjukkan adanya spesialisasi lembaga hukum dalam pemerintahan Islam klasik.

Studi Kasus: Rasulullah dan Pengawasan Kekuasaan

Rasulullah SAW memberikan banyak contoh mengenai pengawasan terhadap pejabat.

Ketika seorang petugas zakat menerima hadiah karena jabatannya, Rasulullah menegurnya secara terbuka dan menegaskan bahwa hadiah tersebut terkait dengan jabatan, bukan dengan pribadi yang bersangkutan.

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya akuntabilitas pejabat publik.

Studi Kasus: Umar bin Khattab

Umar bin Khattab dikenal sangat tegas dalam mengawasi para gubernur dan pejabat negara.

Beberapa kebijakan yang dilakukan Umar antara lain:

  • Memeriksa kekayaan pejabat.
  • Meminta laporan berkala.
  • Menyelidiki pengaduan rakyat.
  • Memberhentikan pejabat yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan.

Praktik ini menjadi salah satu inspirasi utama bagi konsep Wilayah al-Mazhalim.

Wilayah al-Mazhalim pada Masa Abbasiyah

Pada masa Abbasiyah, lembaga mazhalim berkembang menjadi institusi resmi negara.

Sidang mazhalim sering dipimpin langsung oleh khalifah atau pejabat tinggi.

Tujuannya adalah memastikan bahwa rakyat dapat memperoleh keadilan bahkan ketika berhadapan dengan pejabat yang memiliki kekuasaan besar.

Lembaga ini menjadi simbol komitmen negara terhadap prinsip keadilan.

Pandangan Al-Ghazali

Al-Ghazali menekankan bahwa kekuasaan harus diawasi.

Menurutnya, manusia memiliki kecenderungan menyalahgunakan kekuasaan apabila tidak ada mekanisme kontrol yang efektif.

Karena itu pengawasan terhadap pejabat merupakan bagian dari upaya menjaga kemaslahatan masyarakat.

Pandangan Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa tujuan negara adalah menegakkan keadilan.

Apabila pejabat menggunakan kekuasaan untuk menzalimi rakyat, maka negara wajib mengoreksi tindakan tersebut.

Pandangan Ibnu Khaldun

Ibnu Khaldun menilai bahwa salah satu penyebab kemunduran negara adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

Ketika rakyat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah, stabilitas negara akan melemah.

Perbandingan dengan Lembaga Modern

Konsep Wilayah al-Mazhalim memiliki kemiripan dengan sejumlah institusi modern.

Ombudsman

Menangani pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Pengadilan Tata Usaha Negara

Menguji keputusan administratif pemerintah.

Komisi Anti-Korupsi

Mengawasi penyalahgunaan kekuasaan.

Lembaga Pengawas Pemerintah

Memastikan pejabat menjalankan tugas sesuai aturan.

Walaupun bentuk kelembagaannya berbeda, tujuan dasarnya memiliki kesamaan.

Persamaan dengan Sistem Modern

  • Perlindungan terhadap warga negara.
  • Pengawasan pejabat publik.
  • Pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.
  • Pemulihan hak masyarakat.
  • Peningkatan akuntabilitas pemerintahan.

Perbedaan dengan Sistem Modern

Dalam negara modern:

  • Pengawasan biasanya dilakukan oleh beberapa lembaga yang berbeda.
  • Terdapat sistem checks and balances yang lebih kompleks.
  • Mekanisme hukum diatur melalui konstitusi dan undang-undang.

Sedangkan dalam sistem Al-Mawardi, banyak fungsi tersebut terkonsentrasi dalam lembaga mazhalim.

Pelajaran bagi Tata Kelola Modern

Pembahasan Al-Mawardi memberikan sejumlah pelajaran penting.

Kekuasaan Harus Diawasi

Tidak ada pejabat yang boleh berada di atas hukum.

Negara Harus Melindungi Rakyat

Masyarakat harus memiliki akses terhadap keadilan.

Akuntabilitas Adalah Kunci

Pejabat publik wajib mempertanggungjawabkan tindakannya.

Integritas Aparat Sangat Penting

Kualitas lembaga pengawasan sangat bergantung pada kualitas para pejabatnya.

Keadilan Meningkatkan Stabilitas Negara

Masyarakat lebih mudah mempercayai pemerintah yang mampu melindungi hak-hak mereka.

Relevansi Kontemporer

Di era modern, berbagai negara masih menghadapi persoalan:

  • Korupsi.
  • Penyalahgunaan wewenang.
  • Pelayanan publik yang buruk.
  • Pelanggaran hak masyarakat.

Karena itu, gagasan Al-Mawardi mengenai pengawasan kekuasaan tetap memiliki nilai yang sangat relevan dalam diskusi tentang pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kesimpulan

Dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Al-Mawardi menunjukkan bahwa keadilan tidak cukup ditegakkan melalui pengadilan biasa. Negara juga memerlukan lembaga khusus yang mampu mengawasi para pejabat dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan.

Melalui konsep Wilayah al-Mazhalim, Al-Mawardi merumuskan salah satu bentuk awal mekanisme pengawasan pemerintahan dalam sejarah politik Islam. Gagasan ini menunjukkan bahwa akuntabilitas, pengawasan, dan perlindungan hak-hak rakyat telah menjadi bagian penting dari pemikiran ketatanegaraan Islam sejak berabad-abad yang lalu.

Pada bab berikutnya akan dibahas Hisbah dan Pengawasan Moral-Ekonomi Masyarakat, termasuk peran muhtasib, pengawasan pasar, perlindungan konsumen, etika bisnis, dan relevansinya dengan lembaga pengawas perdagangan serta perlindungan konsumen modern.

— Arya Wiranegara 

Artikel Lengkap Al-Ahkam As-Sulthaniyyah: Hukum-Hukum Pemerintahan dalam Perspektif Islam

Sumber : https://adajuga.com/ahkam-sulthaniyah-10/

.