AL-QADHA’ (LEMBAGA PERADILAN) Salah satu pilar terpenting dalam sebuah negara adalah lembaga peradilan. Tanpa peradilan yang adil, hukum hanya akan menjadi teks yang tidak memiliki kekuatan nyata dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, Imam Al-Mawardi memberikan perhatian yang sangat besar terhadap institusi peradilan (al-qadha’) dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Menurut Al-Mawardi, keberadaan hakim dan lembaga peradilan merupakan kebutuhan mutlak dalam kehidupan bernegara. Peradilan berfungsi menyelesaikan sengketa, melindungi hak-hak masyarakat, menegakkan hukum, dan mencegah kezaliman. Bahkan keberlangsungan negara sangat bergantung pada kemampuan sistem peradilannya dalam menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat. Dalam konteks Dinasti Abbasiyah, lembaga peradilan telah berkembang menjadi institusi yang memiliki struktur dan kewenangan yang cukup kompleks. Al-Mawardi berusaha menjelaskan prinsip-prinsip dasar yang harus menjadi landasan bagi penyelenggaraan peradilan yang adil dan efektif. Pentingnya Keadilan dalam Negara Bagi Al-Mawardi, tujuan utama pemerintahan adalah mewujudkan keadilan. Tanpa keadilan: Hak masyarakat terancam. Ketertiban sosial terganggu. Kepercayaan kepada pemerintah menurun. Konflik mudah berkembang. Karena itu, peradilan menjadi sarana utama untuk menjaga keseimbangan dalam kehidupan masyarakat. Al-Mawardi mengikuti pandangan para ulama terdahulu bahwa keadilan merupakan fondasi kekuasaan yang sah. Dasar Al-Qur’an tentang Peradilan Pembahasan Al-Mawardi didasarkan pada sejumlah ayat Al-Qur’an yang memerintahkan penegakan keadilan. QS An-Nisa Ayat 58 إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” Ayat ini menjadi salah satu landasan utama dalam teori peradilan Islam. QS Al-Ma’idah Ayat 8 اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ Artinya: “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” Menurut Al-Mawardi, perintah berlaku adil berlaku kepada seluruh penyelenggara negara, terutama hakim. Pengertian Al-Qadha’ Secara bahasa, qadha’ berarti memutuskan atau menetapkan. Dalam konteks ketatanegaraan, qadha’ adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa berdasarkan hukum. Hakim (qadhi) bertindak sebagai wakil negara dalam menegakkan keadilan. Ia tidak sekadar menjadi penengah konflik, tetapi juga pelaksana hukum yang memiliki otoritas resmi. Kedudukan Hakim dalam Negara Al-Mawardi menempatkan hakim sebagai pejabat negara yang memiliki kedudukan sangat penting. Hakim berfungsi: Menyelesaikan sengketa. Menegakkan hak. Mencegah kezaliman. Menjaga ketertiban hukum. Karena tugasnya sangat besar, jabatan hakim harus diberikan kepada orang yang memiliki kualitas moral dan intelektual yang tinggi. Syarat-Syarat Hakim Menurut Al-Mawardi Al-Mawardi menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang qadhi. Muslim Dalam konteks negara Islam klasik, hakim harus beragama Islam karena bertugas menerapkan hukum syariat. Adil Hakim harus dikenal sebagai pribadi yang jujur, amanah, dan berintegritas. Berilmu Ia harus memahami: Al-Qur’an. Hadis. Ijma’. Qiyas. Kaidah-kaidah fikih. Memiliki Akal yang Sehat Kemampuan berpikir yang baik diperlukan agar hakim dapat memahami perkara secara objektif. Mampu Mengambil Keputusan Hakim harus memiliki keberanian dan ketegasan dalam menetapkan putusan. Proses Pengangkatan Hakim Menurut Al-Mawardi, hakim diangkat oleh kepala negara atau pejabat yang memperoleh delegasi resmi. Tujuannya adalah: Menjamin legitimasi jabatan. Menjaga keteraturan administrasi negara. Memastikan hakim memiliki otoritas hukum yang jelas. Namun setelah diangkat, hakim tidak boleh dipaksa untuk memutus perkara sesuai keinginan penguasa. Independensi Peradilan Salah satu aspek penting dalam pemikiran Al-Mawardi adalah independensi hakim. Walaupun diangkat oleh pemerintah, hakim harus: Memutus perkara berdasarkan hukum. Bebas dari tekanan politik. Tidak memihak pihak tertentu. Prinsip ini menunjukkan bahwa Al-Mawardi memahami pentingnya pemisahan fungsi antara kekuasaan politik dan proses penegakan hukum. Tugas dan Kewenangan Hakim Menurut Al-Mawardi, hakim memiliki berbagai kewenangan. Menyelesaikan Sengketa Perdata Misalnya: Perselisihan kontrak. Sengketa utang-piutang. Persoalan kepemilikan. Menangani Persoalan Keluarga Termasuk: Pernikahan. Perceraian. Warisan. Nafkah. Menegakkan Hak-Hak Masyarakat Hakim bertugas melindungi pihak yang dirugikan. Menyelesaikan Konflik Sosial Putusan hakim berfungsi menjaga stabilitas masyarakat. Prinsip-Prinsip Persidangan Al-Mawardi menekankan sejumlah prinsip yang harus dijaga dalam proses peradilan. Kesetaraan di Depan Hukum Semua pihak harus diperlakukan sama. Status sosial tidak boleh memengaruhi keputusan hakim. Mendengarkan Kedua Belah Pihak Hakim tidak boleh memutus perkara hanya berdasarkan satu pihak. Berdasarkan Bukti Putusan harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah. Menghindari Konflik Kepentingan Hakim tidak boleh menangani perkara yang melibatkan kepentingan pribadinya. Studi Kasus: Rasulullah sebagai Hakim Rasulullah SAW sering menjadi rujukan utama dalam praktik peradilan. Beliau menyelesaikan berbagai sengketa dengan: Mendengarkan semua pihak. Memeriksa bukti. Menegakkan keadilan tanpa memandang status sosial. Praktik tersebut menjadi model bagi para hakim setelah beliau. Studi Kasus: Umar bin Khattab dan Independensi Hakim Umar bin Khattab sangat memperhatikan independensi peradilan. Ia mengangkat hakim-hakim yang memiliki integritas tinggi dan tidak mencampuri putusan mereka. Bahkan ketika pejabat tinggi terlibat sengketa, mereka tetap harus mengikuti proses hukum yang berlaku. Lembaga Qadhi al-Qudhat Pada masa Abbasiyah berkembang jabatan Qadhi al-Qudhat (Hakim Agung). Pejabat ini bertugas: Mengawasi para hakim. Menjaga standar peradilan. Memberikan arahan hukum. Jabatan tersebut menunjukkan semakin berkembangnya sistem peradilan dalam dunia Islam. Hubungan Hakim dan Penguasa Menurut Al-Mawardi, hubungan hakim dan penguasa harus dibangun secara seimbang. Penguasa: Mengangkat hakim. Menyediakan dukungan administratif. Hakim: Menegakkan hukum. Menjaga keadilan. Tidak menjadi alat politik. Keseimbangan ini diperlukan agar hukum tetap dihormati masyarakat. Pandangan Al-Ghazali Al-Ghazali menegaskan bahwa kerusakan hakim dapat menimbulkan kerusakan yang luas dalam masyarakat. Karena itu, integritas hakim harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Pandangan Ibnu Taimiyah Ibnu Taimiyah menekankan bahwa tujuan utama peradilan adalah menegakkan keadilan. Menurutnya, negara yang adil memiliki peluang bertahan lebih lama dibandingkan negara yang zalim. Pandangan Ibnu Khaldun Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap negara sangat dipengaruhi oleh kualitas sistem peradilannya. Ketika hukum diterapkan secara adil, stabilitas politik cenderung lebih terjaga. Perbandingan dengan Sistem Peradilan Modern Banyak gagasan Al-Mawardi memiliki kemiripan dengan sistem hukum modern. Persamaan Pentingnya independensi hakim. Kesetaraan di depan hukum. Kewajiban memeriksa bukti. Perlunya lembaga pengawasan peradilan. Perbedaan Dalam negara modern: Sistem peradilan biasanya dibagi menjadi beberapa tingkat. Terdapat konstitusi dan undang-undang tertulis yang lebih rinci. Hakim bekerja dalam struktur kelembagaan yang lebih kompleks. Namun tujuan dasarnya tetap sama, yaitu menegakkan keadilan. Pelajaran bagi Tata Kelola Modern Dari pembahasan Al-Mawardi terdapat sejumlah pelajaran penting. Integritas Hakim Kepercayaan masyarakat bergantung pada moralitas para penegak hukum. Independensi Peradilan Peradilan harus bebas dari tekanan politik. Supremasi Hukum Semua orang harus tunduk kepada hukum. Profesionalisme Hakim harus memiliki kompetensi yang memadai. Perlindungan Hak Masyarakat Peradilan berfungsi menjaga hak-hak warga negara. Relevansi Kontemporer Dalam banyak negara modern, tantangan yang dihadapi peradilan antara lain: Korupsi. Intervensi politik. Ketimpangan akses terhadap keadilan. Rendahnya kepercayaan publik. Prinsip-prinsip yang dijelaskan Al-Mawardi mengenai integritas, independensi, dan keadilan masih sangat relevan untuk menjawab tantangan tersebut. Kesimpulan Dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Al-Mawardi menempatkan lembaga peradilan sebagai salah satu fondasi utama negara. Melalui konsep al-qadha’, ia menjelaskan bahwa keadilan hanya dapat terwujud apabila hakim memiliki integritas, ilmu, dan kebebasan dalam menjalankan tugasnya. Pembahasan mengenai syarat hakim, proses pengangkatan, independensi peradilan, dan prosedur persidangan menunjukkan bahwa Al-Mawardi memiliki pemahaman yang mendalam tentang pentingnya supremasi hukum. Banyak prinsip yang ia rumuskan tetap relevan dalam diskusi modern mengenai reformasi hukum dan pembangunan sistem peradilan yang adil. — Arya Wiranegara Artikel Lengkap Al-Ahkam As-Sulthaniyyah: Hukum-Hukum Pemerintahan dalam Perspektif Islam Sumber : https://adajuga.com/ahkam-sulthaniyah-9/ . Navigasi pos HUKUM PERANG DAN PERDAMAIAN WILAYAH AL-MAZHALIM: PENGAWASAN KEKUASAAN DAN PERLINDUNGAN RAKYAT DARI KEZALIMAN PEJABAT