HUKUM PERANG DAN PERDAMAIAN Setelah membahas kepemimpinan militer dan pertahanan negara, Imam Al-Mawardi melanjutkan pembahasan kepada aturan-aturan yang mengatur penggunaan kekuatan dalam konflik bersenjata. Bagi Al-Mawardi, perang bukanlah tujuan negara, melainkan salah satu instrumen yang hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu dan harus dibatasi oleh hukum serta prinsip-prinsip moral. Pandangan ini sangat penting untuk dipahami karena sering kali muncul anggapan bahwa peperangan dalam sejarah hanya ditentukan oleh kekuatan dan kemenangan. Dalam kenyataannya, tradisi hukum Islam sejak masa Rasulullah SAW telah mengembangkan berbagai aturan mengenai perlakuan terhadap musuh, perlindungan warga sipil, penghormatan terhadap perjanjian, dan kewajiban menjaga keadilan bahkan dalam situasi konflik. Dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Al-Mawardi berusaha merumuskan prinsip-prinsip tersebut ke dalam kerangka ketatanegaraan sehingga negara memiliki pedoman yang jelas ketika menghadapi perang maupun ketika membangun perdamaian. Pandangan Al-Mawardi tentang Perang Menurut Al-Mawardi, tujuan utama negara adalah menciptakan keamanan dan kemaslahatan masyarakat. Karena itu, perang bukanlah keadaan yang ideal. Perang hanya dapat dibenarkan apabila bertujuan: Melindungi masyarakat. Menjaga keamanan negara. Menghadapi agresi. Mempertahankan hak-hak yang dilanggar. Menegakkan ketertiban yang terancam. Dengan demikian, perang dipandang sebagai sarana untuk mengembalikan keadaan yang damai dan aman. Dasar Al-Qur’an tentang Perang Al-Mawardi mendasarkan pembahasannya pada sejumlah ayat Al-Qur’an. QS Al-Baqarah Ayat 190 وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا Artinya: “Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas.” Ayat ini menjadi dasar penting bahwa penggunaan kekuatan harus memiliki batas-batas yang jelas. QS Al-Anfal Ayat 61 وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا Artinya: “Jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya.” Ayat ini menunjukkan bahwa perdamaian harus diutamakan apabila terdapat peluang yang adil dan aman. Dasar Hadis tentang Etika Perang Rasulullah SAW memberikan berbagai petunjuk mengenai perilaku dalam peperangan. Di antara pesan beliau kepada pasukan adalah: Jangan membunuh anak-anak. Jangan membunuh perempuan. Jangan membunuh orang tua yang tidak ikut berperang. Jangan merusak tanaman tanpa alasan yang sah. Jangan mengkhianati perjanjian. Prinsip-prinsip ini menjadi fondasi hukum perang dalam tradisi Islam. Kewenangan Menyatakan Perang Menurut Al-Mawardi, keputusan untuk melakukan perang merupakan kewenangan kepala negara atau pihak yang memperoleh mandat resmi darinya. Prinsip ini penting karena: Mencegah kekacauan. Menghindari tindakan kelompok yang bertindak sendiri. Menjaga kesatuan kebijakan negara. Dengan kata lain, penggunaan kekuatan bersenjata harus berada di bawah otoritas yang sah. Tujuan-Tujuan yang Sah dalam Perang Al-Mawardi menegaskan bahwa perang tidak boleh dilakukan untuk: Ambisi pribadi. Keserakahan ekonomi. Balas dendam semata. Kepentingan kelompok tertentu. Tujuan yang sah harus berkaitan dengan kepentingan umum dan keamanan masyarakat. Prinsip ini menunjukkan bahwa Al-Mawardi berusaha membatasi penggunaan kekuasaan militer agar tidak berubah menjadi alat penindasan. Perlindungan terhadap Warga Sipil Salah satu aspek paling penting dalam pembahasan Al-Mawardi adalah perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam pertempuran. Kelompok yang harus dilindungi antara lain: Anak-anak. Perempuan. Orang tua. Kaum lemah. Pemuka agama yang tidak terlibat konflik. Mereka tidak boleh menjadi sasaran serangan. Prinsip ini menunjukkan bahwa hukum perang Islam mengenal pembedaan antara kombatan dan nonkombatan. Perlakuan terhadap Tawanan Al-Mawardi membahas berbagai kemungkinan perlakuan terhadap tawanan perang berdasarkan praktik yang dikenal dalam fikih klasik. Dalam semua keadaan, tawanan harus diperlakukan secara manusiawi. Dasarnya adalah firman Allah dalam QS Al-Insan ayat 8: وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا Artinya: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan.” Ayat ini menunjukkan bahwa bahkan dalam situasi konflik, kemanusiaan tetap harus dijaga. Larangan Pengkhianatan Al-Mawardi menegaskan bahwa negara wajib menghormati perjanjian yang telah disepakati. Pengkhianatan terhadap perjanjian dianggap sebagai tindakan yang merusak kepercayaan dan stabilitas. Prinsip ini didasarkan pada berbagai ayat Al-Qur’an yang memerintahkan pemenuhan janji. QS Al-Ma’idah Ayat 1 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” Perjanjian Damai Menurut Al-Mawardi, negara dapat membuat perjanjian damai apabila hal tersebut membawa kemaslahatan yang lebih besar. Perjanjian dapat mencakup: Penghentian permusuhan. Kerja sama keamanan. Hubungan perdagangan. Kesepakatan perbatasan. Perjanjian harus dibuat secara jelas dan dihormati oleh kedua belah pihak. Studi Kasus: Perjanjian Hudaibiyah Salah satu contoh yang sering dijadikan rujukan adalah Perjanjian Hudaibiyah. Meskipun sebagian sahabat pada awalnya menganggap isi perjanjian tersebut tidak menguntungkan, Rasulullah SAW melihat manfaat strategis jangka panjangnya. Hasilnya, masa damai yang tercipta justru mempercepat penyebaran Islam dan memperkuat posisi negara Madinah. Peristiwa ini menunjukkan pentingnya kebijaksanaan politik dalam membangun perdamaian. Studi Kasus: Abu Bakar dan Etika Militer Ketika mengirim pasukan ke berbagai wilayah, Abu Bakar Ash-Shiddiq memberikan sejumlah instruksi yang terkenal. Di antaranya: Jangan membunuh anak-anak. Jangan membunuh perempuan. Jangan merusak pohon yang berbuah. Jangan menghancurkan tempat ibadah. Instruksi tersebut mencerminkan prinsip-prinsip yang kemudian dijelaskan oleh para ulama, termasuk Al-Mawardi. Studi Kasus Abbasiyah Pada masa Abbasiyah, hubungan diplomatik dan perjanjian internasional menjadi bagian penting dari kebijakan negara. Selain peperangan, pemerintahan Abbasiyah juga aktif menjalin: Perjanjian dagang. Kesepakatan keamanan. Hubungan diplomatik dengan berbagai kerajaan. Pengalaman ini menunjukkan bahwa kekuatan negara tidak hanya dibangun melalui militer, tetapi juga melalui diplomasi. Pandangan Al-Ghazali Al-Ghazali menekankan bahwa tujuan kekuasaan adalah menjaga kemaslahatan. Karena itu, perang harus dipandang sebagai pilihan terakhir ketika jalan damai tidak lagi dapat ditempuh. Pandangan Ibnu Taimiyah Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan bahkan terhadap pihak yang menjadi musuh. Menurutnya, kezaliman tidak dapat dibenarkan hanya karena terjadi dalam situasi perang. Pandangan Ibnu Khaldun Ibnu Khaldun memandang peperangan sebagai bagian dari dinamika politik yang terjadi dalam sejarah manusia. Namun ia juga menegaskan bahwa negara yang berhasil mempertahankan stabilitas jangka panjang biasanya lebih mengandalkan tata kelola yang baik daripada kekuatan militer semata. Perbandingan dengan Hukum Humaniter Internasional Banyak prinsip yang dibahas Al-Mawardi memiliki kemiripan dengan hukum humaniter modern. Persamaan Perlindungan warga sipil. Larangan membunuh nonkombatan. Perlakuan manusiawi terhadap tawanan. Penghormatan terhadap perjanjian. Pembatasan penggunaan kekuatan. Perbedaan Hukum internasional modern berkembang melalui konvensi antarnegara, sedangkan Al-Mawardi mendasarkan teorinya pada Al-Qur’an, hadis, dan tradisi fikih. Meskipun sumber hukumnya berbeda, terdapat sejumlah nilai yang sejalan. Pelajaran bagi Dunia Modern Dari pembahasan Al-Mawardi terdapat beberapa pelajaran penting. Perdamaian Harus Diutamakan Perang bukan tujuan akhir negara. Kekuatan Harus Dibatasi Hukum Tidak ada kekuasaan yang boleh digunakan tanpa batas. Perlindungan Manusia Tetap Penting Kemanusiaan tidak boleh hilang dalam situasi konflik. Diplomasi Memiliki Peran Strategis Hubungan damai sering kali menghasilkan manfaat yang lebih besar dibandingkan konflik berkepanjangan. Penghormatan terhadap Perjanjian Kepercayaan antarnegara dibangun melalui komitmen terhadap kesepakatan yang telah dibuat. Relevansi Kontemporer Di era modern, dunia masih menghadapi berbagai konflik bersenjata. Persoalan seperti: Perlindungan warga sipil. Pengungsi perang. Tawanan konflik. Pelanggaran hukum humaniter. Masih menjadi tantangan global. Karena itu, pembahasan Al-Mawardi tetap relevan sebagai bagian dari tradisi intelektual yang menekankan pentingnya moralitas dan hukum dalam penggunaan kekuatan. Kesimpulan Dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Al-Mawardi menjelaskan bahwa perang harus berada dalam kerangka hukum, keadilan, dan kemaslahatan. Negara memiliki hak untuk mempertahankan diri dan melindungi masyarakat, tetapi penggunaan kekuatan harus dibatasi oleh prinsip-prinsip moral yang jelas. Pembahasan mengenai perlindungan warga sipil, perlakuan terhadap tawanan, penghormatan terhadap perjanjian, dan pentingnya perdamaian menunjukkan bahwa Al-Mawardi memandang keamanan dan kemanusiaan sebagai dua nilai yang harus berjalan bersama. Pemikiran ini memberikan kontribusi penting dalam sejarah hukum dan politik Islam serta tetap relevan dalam diskusi mengenai konflik dan perdamaian pada masa modern. — Arya Wiranegara Artikel Lengkap Al-Ahkam As-Sulthaniyyah: Hukum-Hukum Pemerintahan dalam Perspektif Islam Sumber : https://adajuga.com/ahkam-sulthaniyah-8/ . Navigasi pos IMARAH AL-JIHAD: KEPEMIMPINAN MILITER DAN PERTAHANAN NEGARA AL-QADHA’ (LEMBAGA PERADILAN)