Ngaku single padahal punya istri, terus nikah lagi, bisa dipenjara 6 tahun berdasarkan KUHP baru

Membedah Aturan Pernikahan, Nikah Siri dan Kumpul Kebo dalam KUHP Baru

Aturan pernikahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023) berfokus pada pelarangan perkawinan yang melanggar hambatan hukum sah (seperti poligami tanpa izin) serta pengaturan ketat mengenai delik ranah privat (perzinaan dan kohabitasi).

Regulasi ini dirancang bukan untuk melarang institusi perkawinan adat atau agama, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak perempuan serta anak dari manipulasi status perkawinan.

Info Belanja 100 Produk Terlaris di Shopee Minggu Ini

Berikut pembahasan mengenai pasal-pasal terkait nikah, perzinaan dan hidup bersama dalam KUHP baru.


1. Klaster Delik Perkawinan (Pasal 401–405) 

Klaster ini diatur dalam Bab XIV mengenai Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan. Fokus utamanya adalah memidana perkawinan yang dilaksanakan dengan melanggar hambatan hukum yang sah (misalnya, salah satu pihak masih terikat pernikahan resmi). 


Pasal 402: Perkawinan dengan Hambatan Sah (Diketahui Kedua Pihak)

Pasal 402
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

– Inti Aturan: Memidana setiap orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa pernikahan yang ada menjadi penghalang sah. Contohnya adalah melakukan poligami tanpa mengantongi izin resmi dari Pengadilan Agama.

– Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.


Pasal 403: Penipuan Status Hambatan Perkawinan

Pasal 403
Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

– Inti Aturan: Menjerat seseorang yang sengaja menyembunyikan status pernikahannya (menipu) sehingga pasangan barunya tidak tahu bahwa ada penghalang sah. Kasus ini kerap terjadi pada praktik nikah siri ilegal.

– Sanksi: Pidana penjara lebih berat, yaitu maksimal 6 tahun atau denda kategori IV.


Pasal 404: Kelalaian Pelaporan Perkawinan

Pasal 404
Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaporkan kepada Pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 

Inti Aturan: Mengatur sanksi bagi pihak yang tidak melaporkan perkawinan yang telah dilangsungkan kepada pejabat pencatat sipil yang berwenang.

– Sanksi: Hanya dikenai pidana denda administratif (bukan penjara). 


2. Klaster Delik Ranah Privat (Pasal 411–412)

Bagian ini mengatur tentang aktivitas seksual dan hubungan hidup bersama di luar ikatan perkawinan negara yang sah. Kedua pasal ini diklasifikasikan sebagai delik aduan absolut, artinya polisi tidak boleh merazia atau memproses hukum tanpa adanya laporan resmi dari keluarga inti pelaku. 


# Perbandingan Aturan Zina dan Kohabitasi (Kumpul Kebo)

Pasal 411
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayal (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(21 Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas
pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.


3. Dampak Terhadap Status Nikah Siri dan Poligami

Banyak salah paham di masyarakat bahwa KUHP Baru melarang nikah siri secara total. Faktanya, menurut analisis dari Pakar Hukum Perkawinan dan edukasi dari instansi hukum:

– Bukan Pelarangan Agama: Nikah siri yang murni (kedua belah pihak berstatus lajang/duda/janda dan sah secara agama) tidak dipidana oleh Pasal 402 karena tidak ada “penghalang sah” yang dilanggar.

– Risiko Kohabitasi: Jika nikah siri tersebut dilakukan oleh pria yang sudah beristri tanpa izin pengadilan, pernikahan agamanya tidak diakui negara. Hubungan mereka bisa dianggap “kumpul kebo” (Pasal 412) dan dapat dipolisikan jika istri sah atau orang tua melaporkannya.

– Perlindungan Perempuan: Pasal 403 justru melindungi kaum perempuan dari modus pria beristri yang mengaku lajang demi bisa menikah lagi secara siri. 


4. Daftar Nominal Kategori Denda

Berdasarkan Pasal 79 UU No. 1 Tahun 2023, berikut adalah rincian denda maksimal untuk setiap kategori.

Kategori I: Rp1.000.000,00
Kategori II: Rp10.000.000,00
Kategori III: Rp50.000.000,00
Kategori IV: Rp200.000.000,00
Kategori V: Rp500.000.000,00
Kategori VI: Rp2.000.000.000,00
Kategori VII: Rp5.000.000.000,00
Kategori VIII: Rp50.000.000.000,00

5. Batasan Ketat Penegakan Hukum

Untuk menghindari tindakan sewenang-wenang atau persekusi sepihak oleh masyarakat (seperti penggerebekan komunal oleh warga atau ormas), KUHP Baru mengunci pasal-pasal privat ini dengan aturan:

– Aduan Tidak Dapat Diwakilkan: Warga sekitar, ketua RT, maupun ormas tidak memiliki hak hukum untuk melaporkan kasus kumpul kebo atau perzinaan.

– Risiko Laporan Palsu: Pihak luar yang nekat melakukan penggerebekan atau pelaporan sepihak tanpa hubungan keluarga inti justru bisa dituntut balik atas pasal pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan.

– Pencabutan Pengaduan: Selama persidangan belum dimulai, aduan dari pihak keluarga masih dapat dicabut kembali secara damai. 

Pasal-pasal pernikahan dalam KUHP Baru bukan bertujuan untuk mengintervensi hukum agama, melainkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak domestik warga negara.

Melalui pembatasan delik aduan yang sangat ketat, undang-undang ini berupaya menyeimbangkan perlindungan privasi individu sekaligus mencegah adanya pemalsuan status pernikahan yang merugikan salah satu pihak. Memahami aturan baru ini dengan bijak adalah langkah awal agar kita terhindar dari kesalahpahaman hukum di masa depan.

Download UU Nomor 1 Tahun 2023

— Arya Wiranegara 

Sumber : https://adajuga.com/nikah-kuhp-baru/

#kuhp #pidana #nikah #nikahsiri #kumpulkebo

.