MK Rilis Jadwal Sidang Ijazah Gibran, Wapres Terancam Didiskualifikasi? Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 21 September 2026. Langkah ini diambil setelah MK secara resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 khusus untuk merespons gugatan yang didaftarkan oleh Denny Indrayana dan sejumlah koalisi masyarakat pada 10 September 2026. Fokus utama gugatan bermuara pada dugaan manipulasi syarat administratif pendidikan minimal setingkat SLTA/sederajat yang melekat pada Gibran Rakabuming Raka. Garis Besar Perkara dan Dasar Gugatan Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini mempersoalkan keabsahan verifikasi ijazah luar negeri milik Gibran. Pemohon menilai adanya kejanggalan dalam perubahan norma Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang terkesan mengecualikan bukti fisik kelulusan. Selain itu, pemohon mendalilkan adanya penerbitan surat penyetaraan instan dari Kemendikbud dalam waktu kurang dari 24 jam. Tuntutan utama yang diajukan pemohon mencakup diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden dan perintah pelaksanaan pemilihan ulang wakil presiden melalui sidang MPR. Rincian Lengkap Jadwal Sidang di Mahkamah Konstitusi MK menyusun linimasa penanganan sengketa ini secara terukur berdasarkan lampiran prosedural aturan terbarunya: Senin, 21 September 2026 Sidang pemeriksaan pendahuluan. Agenda difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan berkas, kejelasan materi permohonan, serta pengesahan alat bukti dari pihak Pemohon. Selasa, 22 September 2026 Batas penyerahan dokumen jawaban dari Termohon (KPU), keterangan dari Pihak Terkait, serta Pemberi Keterangan tertulis. Rabu, 23 September 2026 Sidang pemeriksaan persidangan. MK akan mendengarkan pembelaan lisan Termohon dan Pihak Terkait, sekaligus mengesahkan alat bukti tandingan mereka. Kamis, 24 September 2026 Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) internal oleh sembilan Hakim Konstitusi untuk menilai kelayakan substansi perkara. Senin, 28 September 2026 Sidang pembacaan putusan tahap pertama. Di sini ditentukan apakah gugatan akan digugurkan karena masalah tenggat waktu (kedaluwarsa formil) atau dilanjutkan. Selasa, 29 September 2026 Sidang pembuktian lanjutan jika perkara dinyatakan lolos dari putusan sela/tahap pertama. Senin, 5 Oktober 2026 Sidang pembacaan putusan akhir dan bersifat final. Perspektif Hukum dan Konteks Waktu persidangan Membuka kembali sengketa Pilpres dua tahun pasca-pemilu memicu perdebatan di kalangan pakar hukum tata negara. Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai langkah MK menerbitkan PMK baru murni sebagai pemenuhan asas kehati-hatian kehakiman. Berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman, pengadilan dilarang menolak perkara yang masuk sebelum diperiksa secara formil. Kendati demikian, gugatan ini dihadapkan pada ganjalan regulasi Pasal UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang membatasi pengajuan PHPU maksimal tiga hari setelah penetapan rekapitulasi nasional KPU. Proses persidangan komprehensif ini dijadwalkan selesai dalam kurun waktu 14 hari kerja. Arya Wiranegara Sumber : https://adajuga.com/mk-rilis-jadwal-sidang-ijazah-gibran/ #gibran #prabowo #jokowi #mbg #kopdes Navigasi pos Utang Negara Indonesia Sekarang Rp10.293,69 triliun Siapa yang Bayar? Rakyat! Dengan Uang Pajak dari Rakyat