MBG dalam Putusan MK No. 40/2026 : Anggaran MBG Wajib Keluar dari Dana Pendidikan Paling Lambat 2028

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menetapkan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan sepenuhnya dari alokasi dana pendidikan minimal 20 persen di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penataan ulang pos anggaran non-pendidikan ini wajib diselesaikan oleh pemerintah dan DPR paling lambat pada tahun anggaran 2028.

Melalui putusan konstitusional yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026 oleh Ketua MK Suhartoyo, program MBG andalan Presiden Prabowo Subianto dinyatakan tetap konstitusional secara substansi. Namun, MK menegaskan program tersebut bukan merupakan komponen utama operasional pendidikan. 

1. Latar Belakang Gugatan

Gugatan Pemohon: Diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara bersama beberapa mahasiswa dan guru honorer.

Aturan yang Diuji: Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Masalah Hukum: Penjelasan undang-undang tersebut memasukkan pendanaan MBG ke dalam cakupan pendanaan operasional pendidikan. Hal ini dinilai memperluas makna norma batang tubuh secara inkonstitusional.

Dampak Defisit Fiskal: Dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sebanyak Rp223,5 triliun (atau sekitar 29%) dialokasikan untuk MBG melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Pengalihan masif ini memangkas ruang fiskal untuk peningkatan kualitas guru, infrastruktur sekolah, dan pembiayaan inti pendidikan formal lainnya.

2. Pokok Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan salinan persidangan resmi di situs Mahkamah Konstitusi RI:

Bukan Komponen Utama Pendidikan: Pemenuhan gizi anak adalah penunjang kesejahteraan, namun bukan bagian intrinsik dari sistem belajar-mengajar utama.

Fungsi Penjelasan Undang-Undang: Bagian penjelasan dilarang dipakai untuk menambah, mengubah, atau memperluas substansi pengaturan yang ada pada batang tubuh undang-undang.

Kemurnian Hak Konstitusional: Memasukkan MBG ke dalam pos pendidikan dapat mengaburkan jaminan hak warga negara atas akses dan fasilitas pendidikan bermutu sesuai Pasal 31 UUD 1945. 

3. Skema Masa Transisi Menuju APBN 2028

MK memberlakukan putusan konstitusional bersyarat guna mengantisipasi guncangan fiskal mendadak: 

APBN Tahun Anggaran 2026: Penggunaan dana pendidikan untuk MBG tetap dinyatakan sah secara hukum khusus untuk tahun berjalan agar tidak merusak postur anggaran yang sedang bergulir.

APBN Tahun Anggaran 2027: Pemerintah diwajibkan mulai menyusun skema pemisahan dana dan penyesuaian belanja.

APBN Tahun Anggaran 2028: Batas waktu terakhir di mana anggaran MBG wajib keluar 100% dari pos pembiayaan operasional pendidikan formal. 

4. Implikasi Terhadap Kebijakan Fiskal dan Tata Kelola Negara

Kembalinya Dana Pendidikan Inti: Ruang fiskal sekurang-kurangnya 20% dalam APBN kini wajib murni ditujukan bagi akreditasi, sarana prasarana sekolah, serta pengangkatan dan kesejahteraan guru honorer.

Tantangan Pendanaan Baru: Pemerintah dan DPR harus mencari sumber pendanaan mandiri untuk program MBG di luar dana pendidikan formal, baik melalui optimalisasi pendapatan pajak maupun efisiensi pos perlindungan sosial lainnya.

Reformasi Badan Gizi Nasional (BGN): BGN dituntut melakukan pembenahan tata kelola belanja dan pengawasan distribusi makanan tanpa bergantung pada ekosistem anggaran internal Kementerian Pendidikan. 

***


Gunakan Dana Pendidikan Rp223,5 T, Aturan Makan Bergizi Gratis Diputus MK Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atas tiga perkara uji materiil terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul 13.30 WIB. Gugatan ini menjadi sorotan nasional karena para pemohon menilai pengalihan dana pendidikan sebesar Rp223,5 triliun dari total Rp769,1 triliun anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945. 

Berikut poin-poin penting mengenai gugatan program MBG yang disidangkan di MK:

1. Tiga Perkara yang Digugat

Gugatan ini bergulir melalui tiga permohonan yang digabung oleh Mahkamah Konstitusi: 

Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026: Diajukan oleh Sa’ed Sipghotulloh Mujaddidi dan dimotori oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, fokus pada dampak berkurangnya anggaran terhadap fasilitas dan kualitas pendidikan.

Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026: Diajukan oleh seorang advokat dan dosen ilmu hukum di Universitas Bestari, Rega Felix.

Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026: Diajukan oleh guru honorer Reza Sudrajat bersama organisasi sipil Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia. 

Live Sidang Putusan :

2. Alasan dan Inti Gugatan

Para pemohon menilai masuknya anggaran MBG ke pos pendidikan mencederai esensi konstitusi melalui beberapa poin krusial:

Pasal Karet APBN: Pemohon menggugat Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang dianggap memperluas makna “pendanaan operasional pendidikan” secara sepihak untuk meloloskan anggaran makan gratis.

Kemurnian Anggaran 20%: Konstitusi mengamanatkan alokasi minimal 20% APBN murni untuk meningkatkan mutu pendidikan. Namun, hampir sepertiga dari pos dana tersebut justru mengalir ke Badan Gizi Nasional (BGN).

Dampak Riil di Lapangan: Aliansi guru mengeluhkan bahwa pemotongan ini mempersempit ruang fiskal untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer, perbaikan sekolah rusak, serta pemenuhan beasiswa dan riset. 

3. Argumen Pemerintah dan DPR

Di sisi lain, pemerintah bersama DPR mempertahankan aturan tersebut dengan argumen bahwa program MBG menyasar para peserta didik. Mereka berpendapat bahwa pemenuhan gizi berbanding lurus dengan kesiapan belajar dan kesehatan siswa, sehingga masih masuk dalam ruang lingkup fungsi dukungan pendidikan nasional. 

Update informasi terbaru kunjungi: https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan

— Arya Wiranegara 

Sumber : https://adajuga.com/mbg/

.