Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp3,5 Miliar, Denny Indrayana Sebut Wapres Wajib Mundur jika Tak Terbukti

Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, memasuki babak baru yang semakin memanas. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Denny Indrayana, mengungkapkan bahwa nilai total komitmen hadiah dalam sayembara pencarian ijazah asli SMA/sederajat Gibran telah melewati angka Rp3,5 miliar.

Seiring dengan melonjaknya nilai sayembara tersebut, Denny Indrayana mengeluarkan pernyataan menohok mengenai status hukum Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia. 

Inilah 100 Produk Terlaris di Shopee Minggu Ini


Kronologi dan Lonjakan Hadiah Sayembara

Sayembara ini pertama kali diumumkan oleh Denny Indrayana pada awal Agustus 2026 dengan tawaran hadiah awal sebesar Rp100 juta bagi siapa saja yang dapat menunjukkan ijazah asli tingkat menengah milik Gibran. Namun, dalam waktu sekitar dua minggu, angka tersebut meroket drastis karena banyaknya elemen masyarakat dan donatur yang menyatakan komitmen sumbangan.

9 Agustus 2026: Sayembara dibuka dengan hadiah awal Rp100 juta.

19 Agustus 2026: Nilai hadiah melonjak menjadi Rp1,05 miliar setelah ada pihak yang mewakafkan tanah senilai Rp700 juta. Dukungan juga mengalir dari Forum Purnawirawan (FPP) TNI yang menambah dana stimulus.

24-25 Agustus 2026: Denny mengonfirmasi dalam program Rakyat Bersuara di iNews bahwa komitmen donasi dari 176 orang telah membuat nilai sayembara menembus Rp3,66 miliar.

Denny menekankan bahwa uang tersebut berupa komitmen dana yang akan langsung dicairkan kepada pihak yang berhasil membawa bukti dokumen otentik, bukan uang yang dikumpulkan di awal. 

Jadwal Pendaftaran Rutin Tahunan Sekolah Kedinasan PKN STAN IPDN STIS STMKG dll CPNS TNI POLRI Tamtama Bintara Kowad Unhan Akademi TNI SIPSS Akpol


Denny Indrayana: “Tanpa Bukti Ijazah, Gibran Wajib Berhenti”

Bukan sekadar mencari dokumen, Denny Indrayana menegaskan bahwa isu ini menyangkut pemenuhan syarat formal konstitusi dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu yang berlaku, syarat minimal bagi pasangan calon adalah lulusan SMA atau sederajat.

Melalui pernyataan tertulisnya, Denny mengaitkan tidak adanya dokumen dasar penyetaraan ijazah luar negeri tersebut dengan keabsahan jabatan Gibran.

“Tanpa Bukti Ijazah SMA/Sederajat Suket Penyetaraan Gibran batal. Wajib Berhenti sebagai Wapres,” tegas Denny Indrayana.

Denny menambahkan, jika Gibran atau pihak istana mampu menunjukkan dokumen asli tersebut ke publik, maka seluruh polemik ini dipastikan selesai dan dirinya berjanji tidak akan mengungkit masalah ini lagi. Namun, hingga saat ini, belum ada pihak yang maju untuk mengklaim hadiah miliaran rupiah tersebut. 


Penolakan dan Tuduhan Delegitimasi Politik

Di sisi lain, langkah radikal yang diambil oleh Denny Indrayana menuai reaksi keras dari kubu pendukung pemerintah. Sejumlah pengamat dan politisi menilai gerakan ini sarat akan muatan politis.

Mantan kader PSI, Ade Armando, angkat bicara dan menilai bahwa kegaduhan mengenai ijazah ini merupakan agenda jangka panjang yang terstruktur. Menurut Ade, rentetan serangan terhadap keluarga Joko Widodo—termasuk Gibran dan Kaesang—memiliki target utama untuk mendelegitimasi posisi politik mereka menuju kontestasi Pemilu 2029.

Sementara itu, Ketua Gerakan Indonesia Pasti, Heru Subagia, menantang transparansi dari gerakan sayembara ini. Ia meminta Denny Indrayana membuktikan keabsahan jaminan finansial senilai Rp3,5 miliar tersebut agar tidak dianggap sebagai narasi kosong atau manipulasi opini yang menyesatkan publik. 


Dampak Hukum yang Sedang Berjalan

Persoalan dokumen kelulusan luar negeri milik Gibran (yang diketahui merupakan lulusan Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS College Sydney) sejatinya tidak hanya bergulir di media sosial. Proses penyetaraan dokumen pendidikan tersebut saat ini juga tengah digugat secara resmi di ranah hukum, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Publik kini menanti kelanjutan dari proses hukum di PTUN serta apakah ada pihak yang benar-benar mampu menunjukkan bukti fisik ijazah asli demi menjawab tantangan senilai Rp3,5 miliar tersebut. 


Arya Wiranegara

Sumber : https://adajuga.com/ijazah-wapres-gibran/