Buku Tes CPNS 2026 Mengenal Formasi Penghulu Kementerian Agama, Tahun 2024 Membuka 3.714 Formasi, Lulusan Ma’had Aly Bisa Daftar Formasi CPNS Penghulu Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 membuka lowongan sebanyak 3.714 kuota yang dialokasikan khusus untuk jabatan fungsional Penghulu Ahli Pertama. Rekrutmen ini menjadi momen bersejarah karena Kemenag membuka peluang besar bagi para alumni pesantren melalui akses pendaftaran bagi lulusan Ma’had Aly. Berikut pembahasan komprehensif mengenai formasi CPNS Penghulu Kemenag tahun 2024, mulai dari kuota, persyaratan khusus, tugas pokok, hingga materi ujian. # Analisis Kuota dan Terobosan Baru Kementerian Agama menyetujui total 20.772 formasi CPNS secara keseluruhan untuk tahun anggaran 2024. Dari jumlah tersebut, formasi Penghulu mendapatkan porsi yang sangat signifikan untuk mengatasi krisis kekurangan tenaga penghulu di berbagai Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh Indonesia. Salah satu kebijakan yang paling disorot adalah dialokasikannya bagian dari formasi ini untuk lulusan Ma’had Aly (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam berbasis pesantren). Ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah seleksi CASN, memberikan kesempatan setara bagi kader-kader pesantren yang menguasai kitab kuning untuk berkarier sebagai pegawai negeri. Daftar Formasi CPNS Terbanyak Tahun 2024, Ada yang 4.178 Formasi untuk Lulusan SMA # Persyaratan Khusus Formasi Penghulu Selain memenuhi syarat administrasi umum (seperti batas usia 20-35 tahun dan kesiapan penempatan), pelamar posisi Penghulu wajib memenuhi kriteria spesifik berdasarkan regulasi keagamaan: Jenis Kelamin: Wajib berjenis kelamin laki-laki. Agama: Wajib beragama Islam. Kualifikasi Pendidikan: Lulusan S-1/Sarjana dari jurusan yang relevan seperti Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Perbandingan Mazhab, Hukum Pidana Islam, Jinayah Siyasah, serta lulusan program rumpun keagamaan Islam dari Ma’had Aly. # Tugas Pokok Jabatan Penghulu Seorang Penghulu Ahli Pertama yang lolos seleksi akan bertugas di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Ruang lingkup kerjanya meliputi: Pelayanan Nikah: Melakukan verifikasi dokumen, memeriksa rukun nikah, dan mengawasi jalannya akad pernikahan. Administrasi Perkawinan: Mencatat dan mengelola dokumen kependudukan yang berkaitan dengan status pernikahan umat Islam. Bimbingan & Konseling: Memberikan pembinaan keluarga sakinah, konsultasi hukum munakahat, serta mediasi problematika rumah tangga. Pengembangan Keagamaan: Terlibat aktif dalam sosialisasi program keagamaan, seperti penguatan moderasi beragama di tingkat masyarakat desa. # Tahapan Seleksi dan Kisi-Kisi Materi SKB Proses seleksi menggunakan sistem gugur yang terdiri dari tiga tahapan utama: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bagi pelamar yang lolos ke tahap SKB, berikut adalah kisi-kisi materi pokok yang wajib dikuasai untuk formasi Penghulu: Fikih Munakahat: Hukum pernikahan Islam, rukun, syarat, mahar, hak-kewajiban suami istri, hingga hukum talak dan rujuk. Regulasi Pernikahan Negara: UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta peraturan menteri terkait pencatatan nikah. Tugas dan Fungsi KUA: Pemahaman mengenai tata kerja organisasi KUA dan layanan publik keagamaan. Moderasi Beragama: Konsep dasar, indikator, dan urgensi penerapan moderasi beragama di Indonesia. Kemampuan Bahasa & Al-Qur’an: Kemampuan membaca, menerjemahkan, dan memahami kitab keagamaan (khususnya fikih) serta kelancaran membaca Al-Qur’an. Sumber : https://adajuga.com/formasi-cpns-penghulu/ Navigasi pos SMRC vs IPO Beda Hasil! Siapa Capres Terkuat yang Asli? Mengenal Formasi CPNS Jaksa di Kejaksaan Agung, Tahun 2024 Membuka 2.000 Formasi