KHARAJ, JIZYAH DAN SISTEM PERPAJAKAN NEGARA

Selain zakat, Imam Al-Mawardi membahas berbagai sumber pendapatan negara lainnya yang menjadi bagian penting dari sistem keuangan publik. Di antara sumber-sumber tersebut, kharaj dan jizyah menempati posisi yang sangat penting dalam administrasi pemerintahan Islam klasik.

Pembahasan mengenai kharaj dan jizyah menunjukkan bahwa Al-Mawardi memiliki perhatian besar terhadap keberlanjutan keuangan negara. Menurutnya, negara membutuhkan sumber pendapatan yang stabil untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, menjaga keamanan, membiayai pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks sejarah, sistem perpajakan yang dijelaskan Al-Mawardi berkembang dari pengalaman administrasi negara Islam sejak masa Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin, Umayyah, hingga Abbasiyah. Karena itu, pembahasannya tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga mencerminkan praktik pemerintahan yang berlangsung selama berabad-abad.

Konsep Pendapatan Negara Menurut Al-Mawardi

Menurut Al-Mawardi, negara memiliki hak untuk memperoleh pendapatan yang sah guna menjalankan tugas-tugasnya.

Pendapatan tersebut harus:

  • Memiliki dasar hukum yang jelas.
  • Tidak bersifat zalim.
  • Dikelola secara amanah.
  • Digunakan untuk kepentingan umum.

Negara tidak boleh mengambil harta masyarakat secara sewenang-wenang.

Sebaliknya, masyarakat juga memiliki kewajiban mendukung keberlangsungan pemerintahan yang adil.

Pengertian Kharaj

Secara bahasa, kharaj berarti hasil, pemasukan, atau pungutan.

Dalam terminologi fikih politik, kharaj adalah pungutan atas tanah tertentu yang menjadi sumber pendapatan negara.

Kharaj berkembang terutama setelah wilayah Islam meluas pada masa Khulafaur Rasyidin.

Menurut Al-Mawardi, kharaj merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang paling penting karena berkaitan dengan sektor pertanian, yang pada masa itu menjadi fondasi utama ekonomi.

Dasar Hukum Kharaj

Al-Mawardi mengaitkan sistem kharaj dengan praktik para khalifah dan prinsip kemaslahatan umum.

Dasar umumnya dapat ditemukan dalam berbagai ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang pengelolaan harta publik dan keadilan ekonomi.

QS Al-Hasyr Ayat 7

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

Artinya:

“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

Menurut Al-Mawardi, kebijakan fiskal harus mendukung kemakmuran bersama dan keberlanjutan negara.

Jenis-Jenis Kharaj

Al-Mawardi menjelaskan bahwa kharaj dapat diterapkan dalam beberapa bentuk.

Kharaj Muqassamah

Pungutan berdasarkan persentase hasil pertanian.

Besarannya disesuaikan dengan hasil panen yang diperoleh.

Kharaj Wazhifah

Pungutan yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan luas atau nilai tanah.

Besarnya tidak berubah meskipun hasil panen mengalami fluktuasi.

Kedua sistem tersebut digunakan sesuai kondisi wilayah dan pertimbangan kemaslahatan.

Prinsip Keadilan dalam Kharaj

Al-Mawardi menekankan bahwa pungutan kharaj harus memperhatikan kemampuan masyarakat.

Negara tidak boleh menetapkan beban yang berlebihan.

Prinsip yang harus dijaga adalah:

  • Keadilan.
  • Kemampuan membayar.
  • Kelangsungan produksi.
  • Kesejahteraan masyarakat.

Pajak yang terlalu berat justru dapat merusak ekonomi dan mengurangi pendapatan negara dalam jangka panjang.

Pengertian Jizyah

Jizyah merupakan kontribusi fiskal yang dalam sistem pemerintahan Islam klasik dikenakan kepada warga non-Muslim tertentu yang memperoleh perlindungan negara dan tidak memiliki kewajiban militer sebagaimana warga Muslim pada masa itu.

Jizyah harus dipahami dalam konteks sejarah dan struktur sosial-politik zamannya.

Menurut Al-Mawardi, jizyah bukan hukuman atas keyakinan seseorang, melainkan bagian dari sistem hubungan antara negara dan kelompok masyarakat yang berada di bawah perlindungan hukum negara.

Dasar Hukum Jizyah

QS At-Taubah Ayat 29

حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

Ayat ini menjadi dasar pembahasan jizyah dalam fikih klasik.

Namun Al-Mawardi menekankan bahwa penerapannya harus mengikuti prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kelompok yang Dikenai Jizyah

Dalam fikih klasik sebagaimana dijelaskan Al-Mawardi, jizyah dikenakan kepada kelompok tertentu yang memenuhi syarat hukum.

Sebaliknya, sejumlah kelompok tidak dikenai jizyah, antara lain:

  • Anak-anak.
  • Perempuan.
  • Orang miskin yang tidak mampu.
  • Lansia yang tidak berdaya.
  • Penyandang keterbatasan tertentu.

Ketentuan ini menunjukkan adanya pertimbangan sosial dalam penerapannya.

Hak-Hak Warga yang Membayar Jizyah

Menurut Al-Mawardi, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada warga yang berada dalam tanggungannya.

Hak-hak tersebut meliputi:

  • Perlindungan keamanan.
  • Perlindungan harta benda.
  • Perlindungan jiwa.
  • Kebebasan menjalankan aktivitas yang diizinkan hukum.

Karena itu, jizyah selalu dibahas bersamaan dengan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan.

Administrasi Perpajakan

Al-Mawardi memberikan perhatian besar terhadap administrasi penerimaan negara.

Menurutnya, petugas pajak harus:

  • Amanah.
  • Jujur.
  • Kompeten.
  • Tidak melakukan pemerasan.

Pencatatan pendapatan harus dilakukan secara sistematis agar keuangan negara dapat diawasi dengan baik.

Pengawasan Petugas Pajak

Salah satu persoalan yang sering muncul dalam sejarah adalah penyalahgunaan wewenang oleh petugas pajak.

Karena itu Al-Mawardi menekankan perlunya:

  • Audit.
  • Pengawasan berkala.
  • Evaluasi kinerja.
  • Mekanisme pengaduan masyarakat.

Prinsip ini menunjukkan pentingnya akuntabilitas dalam administrasi publik.

Studi Kasus: Umar bin Khattab dan Reformasi Kharaj

Umar bin Khattab dikenal sebagai tokoh yang mengembangkan sistem kharaj secara lebih terstruktur.

Setelah berbagai wilayah baru masuk ke dalam pemerintahan Islam, Umar memilih mempertahankan tanah pertanian di tangan pengelolanya dan menjadikannya sumber pendapatan negara melalui kharaj.

Kebijakan ini dianggap berhasil menjaga produktivitas ekonomi sekaligus menyediakan sumber dana publik yang berkelanjutan.

Studi Kasus: Administrasi Pajak Abbasiyah

Pada masa Abbasiyah, sistem perpajakan berkembang menjadi lebih kompleks.

Negara membentuk biro-biro administrasi yang bertugas:

  • Mengumpulkan pendapatan.
  • Mencatat pemasukan.
  • Mengawasi petugas lapangan.
  • Menyusun laporan keuangan.

Pengalaman inilah yang banyak memengaruhi uraian Al-Mawardi.

Pandangan Al-Ghazali

Al-Ghazali menjelaskan bahwa negara memerlukan sumber pendapatan yang cukup untuk menjaga ketertiban dan kemaslahatan masyarakat.

Namun ia juga mengingatkan bahwa pajak yang berlebihan dapat menimbulkan ketidakadilan.

Pandangan Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah menekankan bahwa setiap pungutan negara harus memiliki dasar yang sah dan digunakan untuk kepentingan umum.

Menurutnya, penyalahgunaan pendapatan negara termasuk bentuk kezaliman.

Pandangan Ibnu Khaldun

Ibnu Khaldun memberikan analisis yang terkenal mengenai pajak dan ekonomi.

Menurutnya, pajak yang terlalu tinggi dapat menurunkan aktivitas ekonomi dan akhirnya mengurangi pendapatan negara.

Sebaliknya, kebijakan yang adil akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara dalam jangka panjang.

Perbandingan dengan Sistem Pajak Modern

Meskipun lahir dalam konteks abad pertengahan, beberapa prinsip Al-Mawardi memiliki kemiripan dengan sistem perpajakan modern.

Persamaan

  • Negara memerlukan pendapatan untuk menjalankan fungsi publik.
  • Pajak harus dikelola secara profesional.
  • Diperlukan administrasi yang baik.
  • Harus ada pengawasan terhadap petugas pajak.
  • Pendapatan negara digunakan untuk pelayanan publik.

Perbedaan

Dalam negara modern:

  • Sistem pajak jauh lebih beragam.
  • Pajak dikenakan berdasarkan berbagai jenis aktivitas ekonomi.
  • Terdapat lembaga perpajakan yang sangat kompleks.
  • Sistem fiskal diatur oleh undang-undang dan konstitusi.

Sedangkan sistem yang dibahas Al-Mawardi disusun sesuai kondisi sosial dan ekonomi abad ke-11.

Pelajaran bagi Tata Kelola Modern

Pajak Harus Adil

Beban pajak tidak boleh melampaui kemampuan masyarakat.

Administrasi yang Baik Sangat Penting

Sistem yang buruk membuka peluang korupsi dan kebocoran.

Transparansi Meningkatkan Kepercayaan

Masyarakat lebih bersedia memenuhi kewajiban fiskal ketika pengelolaan negara dapat dipercaya.

Pendapatan Negara Harus Digunakan untuk Kepentingan Umum

Tujuan utama fiskal adalah kemaslahatan masyarakat.

Pengawasan Harus Diperkuat

Petugas yang memiliki kewenangan besar harus diawasi secara efektif.

Relevansi Kontemporer

Hampir semua negara modern menghadapi tantangan dalam bidang perpajakan.

Beberapa persoalan yang masih relevan antara lain:

  • Penghindaran pajak.
  • Korupsi administrasi.
  • Ketimpangan fiskal.
  • Rendahnya kepatuhan wajib pajak.
  • Efektivitas penggunaan anggaran.

Prinsip-prinsip yang dirumuskan Al-Mawardi mengenai keadilan, amanah, dan akuntabilitas tetap memberikan pelajaran penting bagi tata kelola fiskal masa kini.

Kesimpulan

Dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Al-Mawardi menjelaskan bahwa kharaj dan jizyah merupakan bagian dari sistem pendapatan negara yang bertujuan mendukung keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik. Pembahasannya menunjukkan bahwa pengelolaan fiskal harus didasarkan pada keadilan, kemampuan masyarakat, dan kepentingan umum.

Melalui uraian tentang kharaj, jizyah, administrasi perpajakan, dan pengawasan petugas negara, Al-Mawardi memberikan salah satu teori fiskal paling sistematis dalam tradisi politik Islam klasik. Banyak prinsip yang ia kemukakan tetap relevan dalam diskusi modern mengenai perpajakan, keuangan negara, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

— Arya Wiranegara 

Artikel Lengkap Al-Ahkam As-Sulthaniyyah: Hukum-Hukum Pemerintahan dalam Perspektif Islam

Sumber: https://adajuga.com/ahkam-sulthaniyah-14/

.