Breaking News: Denny Indrayana Cs Layangkan Gugatan Pilpres ke MK! Minta Diskualifikasi dan Batalkan Pelantikan Wapres Gibran 

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 10 September 2026. Langkah hukum yang diajukan bersama sejumlah elemen masyarakat sipil ini berfokus pada tuntutan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena dinilai cacat syarat pencalonan sejak awal terkait keabsahan ijazah dan pemenuhan syarat pendidikan.

Berikut pembahasan lengkap mengenai dasar hukum, poin tuntutan, serta implikasi dari gugatan tersebut.

Belanja Murah Kebutuhan Dapur di Sini : Minyak Goreng, Kecap, Bumbu Kaldu, Sabun Mandi, Pasta Gigi, Shampo, Sabun Cuci dll


Latar Belakang Gugatan

Langkah hukum yang diambil oleh Denny Indrayana Cs didasarkan pada temuan terkait indikasi tidak terpenuhinya syarat pendidikan oleh Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar pada Pilpres 2024.

Aturan Hukum

Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang calon presiden maupun wakil presiden wajib berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Subjek Masalah

Pemohon menduga terdapat persoalan administrasi serius dalam bukti kelulusan sekolah menengah atas milik Gibran yang berasal dari luar negeri.

Alat Bukti

Untuk memperkuat dalilnya di persidangan, Denny Indrayana dan tim kuasa hukumnya telah menyertakan sedikitnya 101 alat bukti ke MK.


6 Poin Tuntutan (Petitum) Pemohon

Didampingi tim hukum termasuk Refly Harun, Denny Indrayana mengajukan enam poin tuntutan utama kepada Majelis Hakim MK, di antaranya.

1. Mengabulkan Permohonan

Meminta MK menerima seluruh gugatan perselisihan hasil yang diajukan.

2. Diskualifikasi Gibran

Menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai Calon Wakil Presiden RI karena tidak memenuhi syarat sejak awal.

3. Membatalkan Keputusan KPU

Meminta pembatalan seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres maupun paslon terpilih.

4. Membatalkan Pelantikan Wapres

Meminta MK membatalkan keabsahan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden oleh MPR.

5. Pemilihan Ulang oleh MPR

Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang paripurna untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto, selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan.

6. Pemuatan Resmi

Memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Konstruksi Hukum Pemohon

Denny Indrayana menegaskan bahwa mekanisme ini murni persoalan kepatuhan hukum pemilu, bukan proses pemakzulan (impeachment) politik. Konstruksi pemikiran hukum yang dibangun adalah:

“Kalau seseorang tidak memenuhi syarat calon sejak awal, jangankan mendapatkan suara, ditetapkan sebagai pemenang, atau dilantik. Sebagai calon saja ia sudah tidak sah secara hukum.”

Oleh karena itu, aturan pemberhentian presiden/wapres di tengah jalan lewat Pasal 7A UUD 1945 dinilai kurang tepat jika kecacatan syarat tersebut sudah eksis sebelum pelantikan terjadi. Gugatan ini didukung pula oleh organisasi seperti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.


Tantangan Formil dan Pandangan Pengamat

Meskipun gugatan ini menarik perhatian publik, permohonan PHPU yang diajukan hampir dua tahun pasca-Pemilu ini menghadapi sejumlah tantangan hukum materiil di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Tenggat Waktu Kontestasi

Secara formil, sengketa hasil pemilu biasanya dibatasi oleh garis waktu ketat setelah pengumuman resmi KPU. MK sendiri telah memutus sengketa hasil Pilpres 2024 pada April 2024 lalu.

Sifat Putusan MK

Putusan MK terkait sengketa hasil pemilu terdahulu bersifat final dan mengikat (final and binding). Beberapa pakar menilai celah hukum sengketa hasil pasca-pelantikan membutuhkan ijtihad hukum yang luar biasa dari majelis hakim untuk dapat diterima.

Keabsahan Dokumen

Pihak KPU sebelumnya mengacu pada aturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan syarat penyetaraan ijazah sekolah menengah asing apabila yang bersangkutan telah mengantongi bukti kelulusan perguruan tinggi yang sah.

Saat ini, kelanjutan dari sengketa hukum ini sepenuhnya berada di tangan para hakim konstitusi. MK akan menguji apakah permohonan dari Denny Indrayana Cs memenuhi kedudukan hukum (legal standing) serta syarat formil untuk dilanjutkan ke persidangan materiil.


Tahapan Proses Perkara di MK

Pemeriksaan Administrasi

MK akan memeriksa kelengkapan berkas berkisar 64 halaman dan 101 alat bukti yang diserahkan.

Registrasi Perkara 

Jika dinyatakan lengkap, gugatan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan

MK akan menjadwalkan sidang pertama untuk mendengarkan argumen awal pemohon. Di tahap ini, hakim biasanya akan menyoroti masalah legal standing (kedudukan hukum) dan tenggat waktu pengajuan perkara yang sudah lewat jauh dari masa pemilu.

Jawaban Termohon/Pihak Terkait

KPU selaku termohon serta pihak Gibran/MPR sebagai pihak terkait baru akan memberikan jawaban resmi mereka pada sidang-sidang berikutnya setelah proses persidangan berjalan.


Bukti Permohonan di Mahkamah Konstitusi


Arya Wiranegara

Sumber : https://adajuga.com/senggol-keabsahan-ijazah-gibran/

#gibran #prabowo #jokowi #politik #korupsi