Wakil Gubernur Bangka Belitung Didakwa Penggunaan Ijazah Palsu dalam Pilkada 2024 Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu bergelar Sarjana Hukum (SH) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin, 24 Agustus 2026. Meskipun perbuatan tersebut terungkap saat proses verifikasi berkas administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terdapat klasifikasi penting dari pihak penyelenggara terkait status pendaftarannya. Inilah 100 Produk Terlaris di Shopee Minggu Ini Kronologi dan Detail Kasus Dakwaan Pencantuman Gelar SH saat Daftar, JPU membeberkan bahwa Hellyana awalnya mendaftar sebagai Calon Wakil Gubernur Bangka Belitung pada Pilkada 2024 dengan mencantumkan gelar Sarjana Hukum (SH) menggunakan ijazah dari Universitas Azzahra. Kejanggalan Riwayat Pendidikan, Berdasarkan laporan masyarakat dan verifikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Hellyana tercatat baru masuk kuliah tahun 2013 dan mengundurkan diri tahun 2014, namun ijazah SH miliknya sudah terbit sejak tahun 2012. KPU Mengganti Syarat ke Ijazah SMA, Saat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penelitian administrasi dan menemukan kejanggalan tersebut, penggunaan ijazah S-1 dibatalkan. Hellyana akhirnya tetap melaju dan sah mendaftar di Pilkada 2024 menggunakan ijazah SMA karena syarat minimal pendidikan cagub/cawagub adalah lulusan SMA/sederajat. Status Hukum dan Ancaman Pidana Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Polri ini kini telah dilimpahkan sepenuhnya ke meja hijau. Pasal yang Didakwakan, Hellyana didakwa melanggar Pasal 272 Ayat (2) UU No. 1/2023 tentang KUHP juncto UU No. 1/2026, serta Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat (7) UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ancaman Hukuman, Atas dakwaan pemalsuan surat, akta autentik, serta penggunaan gelar akademik ilegal ini, Hellyana terancam hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara. Kasus Hukum Lain, Sebelum sidang ijazah palsu bergulir, Hellyana sudah mendekam di penjara sejak 18 Mei 2026 untuk menjalani vonis 4 bulan penjara atas kasus penipuan terpisah terkait tagihan hotel. Arya Wiranegara Sumber : https://adajuga.com/ijazah-palsu-hellyana/ Navigasi pos Cara Daftar KIP Sekolah 2026: Syarat, Alur dan Solusi jika Tidak Punya Kartu Membanggakan Indonesia! Agnez Mo Tembus Peringkat 2 IMDb STARmeter Lewat Serial Hollywood Reacher Season 4