Presiden Instruksikan Gubernur Kalbar Cabut Perda Buka Lahan Dibakar Pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar dibatasi maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman pangan jenis varietas lokal. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Kalbar, Ria Norsan, usai mendengarkan langsung arahan dari Kepala Negara. “Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavia) sudah menyampaikan ke saya, bahwa perintah beliau (Presiden Prabowo Subianto) untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus segera dicabut,” ujar Norsan di Pontianak, Sabtu, 22 Agustus 2026. Inilah 100 Produk Terlaris di Shopee Minggu Ini Norsan menjelaskan, pencabutan perda tersebut mendesak dilakukan mengingat situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini sudah berada dalam status darurat. Dampak kebakaran dirasakan secara luas oleh masyarakat, dunia usaha, serta berbagai pihak di Kalbar. Instruksi itu disampaikan Presiden saat meninjau langsung penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Sabtu siang, 22 Agustus 2026. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas, termasuk penegakan hukum bagi pihak yang sengaja membakar lahan. Dalam kunjungan tersebut, Presiden juga memberikan sejumlah arahan kepada pemda dan jajaran Forkopimda guna mempercepat penanganan karhutla serta dampak kabut asap. Sementara itu, pembakaran dalam pembukaan lahan yang dimaksud dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 yaitu pembakaran terbatas dan terkendali, dalam membakar lahan perladangan, di antaranaya lahan yang dilakukan pembakaran paling luas dua hektare per kepala keluarga, diperuntukan untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal, dan dilakukan dengan menerapkan sistem sekat bagar sebagai upaya pencegahana penjalaran api ke wilayah sekililing. ___ Pasal 5 ayat (4) Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 merupakan ketentuan utama yang mengatur tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar terbatas bagi peladang tradisional berbasis kearifan lokal. Aturan tersebut memuat beberapa poin bersyarat yang dinilai sulit dikendalikan saat musim kemarau ekstrem: Luas Lahan Maksimal: Pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar dibatasi maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman pangan jenis varietas lokal. Wajib Sekat Bakar: Peladang diwajibkan membuat sekat bakar agar api tidak menjalar ke lahan di sekelilingnya. Sistem Gotong Royong: Proses pembakaran harus dijaga secara beramai-ramai oleh warga setempat. Larangan Lahan Gambut: Aktivitas pembakarannya secara mutlak dilarang dilakukan di lahan gambut. Kewajiban Melapor: Peladang wajib memberitahukan atau melapor kepada kepala desa atau ketua adat sebelum melakukan pembakaran. Jadwal Pendaftaran Rutin Tahunan Sekolah Kedinasan PKN STAN IPDN STIS STMKG dll CPNS BUMN TNI POLRI Tamtama Bintara Kowad Unhan Akademi TNI AKPOL SIPSS Perwira PK TNI Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memerintahkan percepatan penanganan karhutla di seluruh wilayah Kalimantan dengan membagi tugas komando kepada para pimpinan tinggi TNI dan Polri. Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan operasi di lapangan berjalan cepat, terpadu, dan serentak. Berikut adalah rincian pembagian tugas penanganan karhutla di empat provinsi Kalimantan: Kalimantan Barat: Dipimpin oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kalimantan Tengah: Dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Kalimantan Selatan: Dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali bersama Astamaops Polri Komjen Muhammad Fadil Imran. Kalimantan Timur: Dipimpin oleh Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita dan Komandan Korps Brimob Polri Komjen Ramdani Hidayat. Presiden Prabowo menekankan agar seluruh jajaran bergerak cepat agar api dapat segera dipadamkan dan masyarakat bisa kembali beraktivitas secara normal. “Presiden menginstruksikan agar penanganan karhutla dilakukan secepat dan seoptimal mungkin sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan normal. Presiden juga meminta setiap pelanggaran hukum yang ditemukan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Seskab Teddy. Sumber : Metrotvnews — https://adajuga.com/kebakaran-hutan/ Navigasi pos Bocoran Harga Motor Listrik Nasional Cakra NX1 : Harga Sekitar Rp18 Juta, Siap-Siap Lepas Motor Bensin? Merinding! Inilah Daftar Lengkap 13 Pemain Bola WNI yang Resmi Mengguncang Liga Elit Dunia 2026