Geger! Surat Kelulusan Gibran Disebut Cacat Hukum, Jabatan Wapres Kini Diujung Tanduk! Gugatan terhadap Surat Keterangan Lulus (SKL) dan surat penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini menjadi bola salju yang mengancam legalitas jabatannya. Isu yang awalnya bergulir sebagai polemik media sosial sejak masa Pilpres kini telah bermutasi menjadi sengketa hukum serius di pengadilan. Para penggugat menuntut pembatalan dokumen tersebut karena dinilai cacat prosedur, tidak sah dan batal demi hukum. 1. Awal Mula Isu: Polemik Riwayat Pendidikan di Luar Negeri Pemicu utama dari kontroversi ini adalah riwayat pendidikan Gibran di luar negeri, tepatnya di ERC Institute (secondary school) Singapura dan UTS Insearch Sydney, Australia. Tudingan Publik: Pada masa kampanye Pilpres, netizen dan kritikus mempertanyakan apakah ijazah atau sertifikat kelulusan Gibran dari lembaga tersebut setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang sah di Indonesia. Berdasarkan UU Pemilu, syarat minimal bagi calon presiden dan wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Pembelaan Dokumen: Untuk memenuhi syarat administratif di Komisi Pemilihan Umum (KPU), dokumen yang digunakan adalah Surat Keterangan (Suket) atau Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. 2. Upaya Hukum Pertama: Gugatan Perdata Rp125 Triliun (2025) Sebelum masuk ke PTUN, isu ini dibawa ke ranah perdata. Seorang advokat bernama Subhan Palal mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Gibran dan KPU. Materi Gugatan: Penggugat menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran yang dianggap tidak memiliki ijazah SMA sederajat di Indonesia. Nilai ganti rugi imateriil yang dituntut mencapai Rp125 triliun sebagai representasi kerugian seluruh warga negara akibat rusaknya sistem hukum. Hasil Akhir di PN: Pada Desember 2025, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan eksepsi tergugat. Majelis hakim menyatakan bahwa sengketa terkait syarat ijazah dan dokumen pencalonan pejabat publik bukan kewenangan pengadilan negeri, melainkan otoritas PTUN. 3. Babak Baru di PTUN: Tuduhan Cacat Hukum Administrasi (2026) Memasuki tahun 2026, para penggugat—termasuk Subhan Palal dan praktisi pendidikan Mercy Sihombing—mengalihkan strategi dengan menggugat Kementerian Pendidikan (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah / Kemendikdasmen) ke PTUN Jakarta. Fokus gugatan di PTUN bukan lagi personal Gibran, melainkan legalitas objek sengketa berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang diterbitkan pemerintah. # Mengapa Surat Keterangan Tersebut Dianggap Cacat Hukum? Berdasarkan fakta persidangan dan analisis yuridis tim penggugat, dokumen tersebut dinilai cacat hukum karena tiga alasan krusial: – Cacat Wewenang dan Prosedur: Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), padahal untuk ijazah pendidikan lanjutan tinggi seharusnya menjadi domain Pendidikan Tinggi (Dikti). – Ketiadaan Dokumen Pendukung Resmi: Penggugat mengungkapkan bahwa surat penyetaraan tersebut diterbitkan tanpa dokumen resmi yang lengkap. Seharusnya terdapat surat referensi atau dokumen penyerta dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tempat sekolah tersebut berada sebagai dasar verifikasi. – Mekanisme Penyetaraan yang Dipertanyakan: Institusi tempat Gibran belajar dinilai tidak menerapkan standar penataan kurikulum yang setara dengan sistem pendidikan nasional (SMA kelas 9-15), sehingga surat keterangan tersebut dipaksakan keluar tanpa melalui proses hukum yang benar. 4. Situasi Terkini dan Dampak Hukum ke Depan Hingga pertengahan 2026, persidangan di PTUN Jakarta terus bergulir dan memasuki agenda pembuktian dokumen. Majelis hakim meminta pihak kementerian untuk menunjukkan seluruh warkat, dokumen permohonan penyetaraan, serta bukti otentik kelulusan dari kampus asal untuk membuktikan kesahihan SKL tersebut. Jika PTUN mengabulkan gugatan ini dan menyatakan surat keterangan penyetaraan tersebut cacat hukum serta batal demi hukum, implikasinya sangat masif: – Legalitas Syarat Administrasi Gugur: Pembatalan surat keterangan otomatis menggugurkan pemenuhan syarat pendidikan formal Gibran saat mendaftar Pilpres. – Isu Pemakzulan Kembali Menguat: Pakar hukum tata negara menilai hilangnya legalitas syarat administrasi dapat menjadi amunisi politik dan dasar argumentasi hukum yang kuat bagi parlemen (DPR) untuk menggulirkan kembali wacana pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden. Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim PTUN Jakarta. Putusan akhir dalam persidangan ini tidak hanya akan menentukan nasib legalitas administratif Gibran Rakabuming Raka, tetapi juga berpotensi mengubah lanskap politik nasional dan menguji stabilitas kepemimpinan di kursi wakil presiden ke depan. — Arya Wiranegara Sumber : https://adajuga.com/ijazah-gibran/ Navigasi pos Agenda Pendaftaran TNI AD AL AU Tahun 2026 Modal Ijazah SMA Bisa Jadi PNS! Ini Rahasia Lolos Formasi Penjaga Tahanan Tunjangan Gede!