Syura (Musyawarah), Ijtihad dan Pengambilan Keputusan Salah satu prinsip penting yang dijelaskan Ibnu Taimiyah adalah bahwa seorang pemimpin tidak boleh memerintah hanya berdasarkan kehendaknya sendiri. Walaupun memiliki kewenangan, ia tetap membutuhkan musyawarah, mendengar pendapat orang-orang yang berilmu, dan berijtihad ketika menghadapi persoalan yang tidak memiliki ketentuan rinci. Dengan demikian, pemerintahan dalam Islam bukan pemerintahan yang dibangun di atas kesewenang-wenangan, melainkan pemerintahan yang menggabungkan wahyu, ilmu, dan kebijaksanaan. Dasar Al-Qur’an Allah berfirman: “…dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah…” (QS. Ali ‘Imran [3]: 159) Ayat ini memiliki makna yang sangat penting. Rasulullah ﷺ, yang menerima wahyu dan memiliki kedudukan paling mulia, tetap diperintahkan untuk bermusyawarah dengan para sahabat. Jika Nabi saja melakukannya, maka para pemimpin setelah beliau lebih membutuhkan musyawarah. Mengapa Musyawarah Penting? Menurut Ibnu Taimiyah, musyawarah memiliki beberapa manfaat besar. Pertama, membantu menemukan keputusan yang lebih tepat. Kedua, mengurangi kemungkinan kesalahan. Ketiga, melibatkan orang-orang yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu. Keempat, menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Musyawarah juga mencerminkan kerendahan hati seorang pemimpin yang menyadari bahwa dirinya tidak mengetahui segala sesuatu. Siapa yang Diajak Bermusyawarah? Ibnu Taimiyah menekankan bahwa musyawarah hendaknya dilakukan dengan orang-orang yang memiliki: ilmu; pengalaman; kejujuran; amanah; kepedulian terhadap kemaslahatan umat. Musyawarah bukan sekadar mengumpulkan banyak orang, tetapi meminta pendapat dari mereka yang memiliki kapasitas. Ijtihad dalam Kebijakan Publik Tidak semua persoalan pemerintahan dijelaskan secara rinci dalam nash. Karena itu, pemimpin perlu berijtihad, yaitu mengerahkan kemampuan terbaik untuk mengambil keputusan berdasarkan: Al-Qur’an; Sunnah; kaidah-kaidah syariat; pertimbangan maslahat; kondisi nyata masyarakat. Ijtihad bukan berarti membuat syariat baru, melainkan menerapkan prinsip-prinsip syariat terhadap persoalan yang terus berkembang. Keputusan Setelah Musyawarah Musyawarah tidak berarti semua keputusan harus diambil berdasarkan suara terbanyak. Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, tujuan musyawarah adalah mencari pendapat yang paling dekat kepada kebenaran dan kemaslahatan. Setelah mempertimbangkan berbagai pendapat, pemimpin tetap memikul tanggung jawab untuk mengambil keputusan dan bertawakal kepada Allah. Pelajaran Penting Musyawarah merupakan bagian dari prinsip pemerintahan dalam Islam. Pemimpin tidak boleh bersikap otoriter dan menolak masukan. Pendapat ahli memiliki kedudukan penting dalam pengambilan kebijakan. Ijtihad diperlukan untuk menjawab persoalan baru yang tidak diatur secara rinci dalam nash. Tujuan akhir musyawarah adalah memperoleh keputusan yang paling adil dan paling membawa kemaslahatan. Penutup Ibnu Taimiyah menunjukkan bahwa pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang menutup diri dari kritik dan nasihat. Justru pemimpin yang mau bermusyawarah, mendengar para ahli, dan berijtihad secara bertanggung jawab akan lebih mampu menghadapi persoalan masyarakat dengan adil dan bijaksana. — Arya Wiranegara Sumber : https://adajuga.com/as-siyasah-asy-syariyyah-10/ #islam #politik #hukum #negara #khilafah . Navigasi pos Tujuan Pemerintahan dalam Islam: Mewujudkan Kemaslahatan dan Mencegah Kerusakan Kaidah Maslahat dan Mafsadat dalam Kebijakan Publik