Baitul Mal dan Pengelolaan Keuangan Negara

Salah satu pembahasan terpenting dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah adalah mengenai pengelolaan harta negara. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa kekuatan sebuah pemerintahan tidak hanya bergantung pada pemimpin yang adil dan sistem hukum yang baik, tetapi juga pada pengelolaan keuangan negara yang amanah.

Menurut beliau, harta negara bukan milik penguasa. Penguasa hanyalah pemegang amanah yang bertugas mengelola dan mendistribusikannya sesuai dengan ketentuan syariat demi kemaslahatan masyarakat.


Apa Itu Baitul Mal?

Baitul Mal adalah lembaga yang mengelola seluruh pemasukan dan pengeluaran negara dalam pemerintahan Islam.

Pada masa Rasulullah ﷺ dan para sahabat, Baitul Mal berfungsi sebagai tempat menghimpun berbagai sumber pendapatan negara, kemudian menyalurkannya kepada pihak-pihak yang berhak.

Ibnu Taimiyah menekankan bahwa keberadaan Baitul Mal bertujuan menjaga agar harta publik tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


Sumber-Sumber Pendapatan Negara

Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa negara memiliki beberapa sumber pemasukan yang diakui dalam fikih Islam, antara lain:

1. Zakat

Zakat merupakan kewajiban bagi kaum Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.

Penyalurannya telah ditetapkan dalam Al-Qur’an kepada delapan golongan penerima (ashnaf), sehingga pemerintah tidak boleh menggunakannya di luar ketentuan tersebut.


2. Ghanimah

Ghanimah adalah harta yang diperoleh dari peperangan yang terjadi sesuai ketentuan syariat.

Pembagiannya telah diatur dalam Al-Qur’an, sehingga pemerintah tidak memiliki kebebasan mutlak untuk menggunakannya sesuka hati.


3. Fai’

Fai’ adalah harta yang diperoleh tanpa peperangan, misalnya melalui penyerahan damai.

Menurut Ibnu Taimiyah, jenis harta ini dapat digunakan untuk kepentingan umum umat Islam sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan.


4. Kharaj

Kharaj adalah pendapatan dari tanah yang berada di bawah pemerintahan Islam dengan ketentuan fikih tertentu.

Dana ini menjadi salah satu sumber pembiayaan negara.


5. Jizyah

Jizyah adalah kewajiban finansial tertentu yang dalam fikih klasik dikenakan kepada warga non-Muslim tertentu sebagai bagian dari pengaturan hubungan kewargaan pada masa itu, dengan imbalan perlindungan negara dan pembebasan dari kewajiban militer. Pembahasannya harus dipahami dalam konteks sejarah dan sistem hukum yang berlaku pada masa klasik.


Harta Negara Bukan Milik Penguasa

Ibnu Taimiyah berulang kali mengingatkan bahwa seorang pemimpin tidak boleh menganggap kas negara sebagai milik pribadi.

Beliau mengibaratkan pemimpin seperti seorang wali yang mengelola harta anak yatim.

Allah berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”

(QS. An-Nisa’ [4]: 58)

Ayat ini tidak hanya berlaku pada jabatan, tetapi juga pada pengelolaan harta publik.


Prinsip Pengeluaran Harta Negara

Menurut Ibnu Taimiyah, pengeluaran negara harus diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat.

Di antaranya:

  • membantu fakir miskin;
  • membiayai pertahanan dan keamanan;
  • menggaji aparat negara secara wajar;
  • membangun fasilitas umum;
  • mendukung penegakan hukum dan pelayanan publik;
  • memenuhi kebutuhan masyarakat yang mendesak.

Pengeluaran tersebut harus mempertimbangkan prioritas dan manfaat yang paling besar bagi masyarakat.


Larangan Korupsi dan Penggelapan

Ibnu Taimiyah sangat keras mengecam penyalahgunaan harta negara.

Beliau mengaitkannya dengan konsep ghulul, yaitu mengambil harta yang menjadi hak umum secara tidak sah.

Korupsi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah Allah dan hak masyarakat.

Karena itu, setiap pejabat wajib menjaga diri dari:

  • korupsi;
  • penggelapan;
  • penyalahgunaan anggaran;
  • penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi;
  • pemberian keuntungan yang tidak adil kepada kelompok tertentu.

Keseimbangan antara Pemasukan dan Pengeluaran

Ibnu Taimiyah juga mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijaksana.

Negara tidak boleh:

  • menghambur-hamburkan harta tanpa manfaat;
  • menahan pengeluaran yang memang dibutuhkan masyarakat;
  • membebani rakyat secara zalim demi menutupi pemborosan.

Prinsipnya adalah keseimbangan, efisiensi, dan tanggung jawab.


Relevansi pada Masa Kini

Walaupun sistem fiskal modern berbeda dengan sistem pada masa klasik, beberapa prinsip yang dijelaskan Ibnu Taimiyah tetap relevan, antara lain:

  • uang negara adalah amanah publik;
  • anggaran harus digunakan untuk kepentingan masyarakat;
  • transparansi dan akuntabilitas sangat penting;
  • penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan keuangan harus dicegah;
  • prioritas anggaran hendaknya diarahkan pada kebutuhan yang memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat.

Prinsip-prinsip ini dapat menjadi landasan etika dalam tata kelola keuangan publik.


Pelajaran Penting

Beberapa pelajaran dari pembahasan ini adalah:

  1. Harta negara bukan milik penguasa, melainkan amanah untuk dikelola.
  2. Baitul Mal berfungsi menghimpun dan menyalurkan kekayaan publik secara adil.
  3. Pengeluaran negara harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
  4. Korupsi dan penyalahgunaan harta publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah.
  5. Keuangan negara harus dikelola secara jujur, efisien, dan bertanggung jawab.
  6. Kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu tujuan utama pengelolaan harta publik.

Penutup

Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, kekuatan suatu pemerintahan tidak hanya diukur dari besarnya pemasukan negara, tetapi dari cara harta tersebut dikelola dan didistribusikan secara adil. Kejujuran dalam mengelola kekayaan publik merupakan salah satu tanda pemerintahan yang baik.

Setelah membahas kepemimpinan, keadilan, peradilan, dan keuangan negara, Ibnu Taimiyah kemudian menguraikan fungsi penting pemerintah dalam menjaga kehidupan moral masyarakat melalui konsep amar ma’ruf nahi munkar. Tema inilah yang akan dibahas pada bagian berikutnya.

Catatan ilmiah: Pada pembahasan sumber pendapatan negara seperti kharaj, jizyah, ghanimah, dan fai’, Ibnu Taimiyah menjelaskannya dalam kerangka fikih pemerintahan Islam klasik. Penerapan praktisnya pada negara modern bergantung pada sistem hukum dan konstitusi masing-masing negara. Oleh karena itu, pembahasan kitab ini sebaiknya dipahami dalam konteks sejarah, hukum Islam klasik, dan tujuan syariat (maqashid al-syari’ah), bukan sebagai uraian tentang sistem hukum positif di semua negara saat ini.

— Arya Wiranegara 

Sumber : https://adajuga.com/as-siyasah-asy-syariyyah-5/

#islam #politik #hukum #negara #khilafah

.