Keadilan: Pilar Utama Tegaknya Negara

Setelah menjelaskan pentingnya memilih pemimpin dan pejabat yang amanah serta kompeten, Ibnu Taimiyah beralih kepada fondasi yang menentukan keberhasilan sebuah pemerintahan, yaitu keadilan (al-‘adl).

Menurut beliau, keadilan bukan sekadar salah satu sifat baik seorang pemimpin, melainkan inti dari seluruh penyelenggaraan negara. Tanpa keadilan, hukum kehilangan wibawa, ekonomi melemah, keamanan terganggu, dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan hilang.


Perintah Allah untuk Berlaku Adil

Ibnu Taimiyah mendasarkan pembahasannya pada banyak ayat Al-Qur’an yang memerintahkan keadilan. Di antaranya adalah firman Allah:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kaum kerabat, serta melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan.”

(QS. An-Nahl [16]: 90)

Ayat ini sering dibacakan dalam khutbah Jumat karena mencakup prinsip-prinsip dasar kehidupan bermasyarakat. Bagi Ibnu Taimiyah, perintah berlaku adil berlaku kepada setiap muslim, terlebih lagi kepada mereka yang memegang kekuasaan.

Allah juga berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

(QS. Al-Ma’idah [5]: 8)

Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan tidak boleh dipengaruhi oleh rasa cinta, benci, kepentingan politik, ataupun kedekatan pribadi.


Keadilan Berlaku untuk Semua

Salah satu penekanan Ibnu Taimiyah adalah bahwa keadilan harus diberikan kepada siapa pun.

Seorang hakim tidak boleh memihak karena hubungan keluarga.

Seorang pemimpin tidak boleh memberikan hak istimewa kepada kelompoknya sendiri.

Seorang pejabat tidak boleh membedakan pelayanan berdasarkan status sosial, suku, atau kekayaan.

Dalam Islam, semua manusia memiliki hak untuk diperlakukan secara adil di hadapan hukum.


Ungkapan Masyhur Ibnu Taimiyah

Salah satu pernyataan yang paling sering dikutip dari pemikiran Ibnu Taimiyah adalah:

“Sesungguhnya Allah menegakkan negara yang adil walaupun dipimpin oleh orang kafir, dan Allah tidak menegakkan negara yang zalim walaupun dipimpin oleh orang beriman.”

Ungkapan ini sering disalahpahami.

Maksud Ibnu Taimiyah bukan menyamakan seluruh aspek pemerintahan muslim dan nonmuslim, atau mengatakan bahwa agama tidak penting. Yang beliau tekankan adalah sunatullah dalam kehidupan sosial: keadilan merupakan sebab kokohnya masyarakat, sedangkan kezaliman menjadi sebab kehancurannya.

Sebuah negara yang menerapkan keadilan dalam urusan publik cenderung lebih stabil daripada negara yang dipenuhi penindasan, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan.


Bentuk-Bentuk Keadilan

Menurut pemikiran Ibnu Taimiyah, keadilan harus tampak dalam berbagai bidang.

1. Keadilan dalam Hukum

Hukum harus berlaku sama bagi semua orang.

Tidak boleh ada perlakuan khusus bagi orang kaya, pejabat, atau kerabat penguasa.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.”

Hadis ini menunjukkan bahwa kedudukan seseorang tidak boleh memengaruhi penegakan hukum.


2. Keadilan dalam Pengangkatan Jabatan

Jabatan diberikan kepada orang yang paling layak, bukan kepada orang yang paling dekat.

Nepotisme adalah bentuk ketidakadilan karena mengabaikan hak orang yang lebih kompeten.


3. Keadilan dalam Keuangan Negara

Harta negara adalah amanah.

Penggunaannya harus diarahkan kepada kepentingan masyarakat, bukan memperkaya penguasa atau kelompok tertentu.

Korupsi, suap, dan penggelapan merupakan bentuk kezaliman terhadap rakyat.


4. Keadilan dalam Pelayanan Publik

Seluruh warga berhak memperoleh pelayanan yang sama.

Pemerintah tidak boleh membeda-bedakan masyarakat berdasarkan pilihan politik, suku, kedudukan, ataupun kekayaan.


Bahaya Kezaliman

Ibnu Taimiyah berulang kali mengingatkan bahwa kezaliman adalah penyebab utama keruntuhan suatu pemerintahan.

Kezaliman dapat berupa:

  • mengambil hak orang lain,
  • memutuskan perkara secara tidak adil,
  • menerima suap,
  • menyalahgunakan jabatan,
  • menindas rakyat,
  • menghambat penegakan hukum.

Beliau menegaskan bahwa kekuasaan yang dibangun di atas kezaliman mungkin tampak kuat untuk sementara waktu, tetapi pada akhirnya akan menghadapi berbagai bentuk kerusakan.


Relevansi pada Masa Kini

Pemikiran Ibnu Taimiyah tetap relevan dalam kehidupan modern.

Sebuah pemerintahan akan lebih dipercaya apabila:

  • hukum ditegakkan secara konsisten,
  • pejabat dipilih berdasarkan kemampuan,
  • pelayanan publik diberikan tanpa diskriminasi,
  • pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan,
  • masyarakat memperoleh perlindungan atas hak-haknya.

Keadilan bukan hanya nilai moral, tetapi juga fondasi bagi stabilitas sosial dan kesejahteraan bersama.


Pelajaran Penting

Beberapa pelajaran yang dapat diambil dari pembahasan ini adalah:

  1. Keadilan merupakan perintah Allah yang wajib ditegakkan.
  2. Pemimpin memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk berlaku adil.
  3. Hukum harus berlaku sama bagi seluruh warga.
  4. Jabatan dan harta publik harus dikelola secara adil dan amanah.
  5. Kezaliman, dalam bentuk apa pun, menjadi sebab rusaknya masyarakat dan melemahnya pemerintahan.
  6. Keadilan merupakan salah satu sebab utama terciptanya keamanan, kepercayaan, dan kemakmuran.

Penutup

Bagi Ibnu Taimiyah, keadilan bukan sekadar slogan politik, tetapi kewajiban syar’i yang harus diwujudkan dalam setiap aspek pemerintahan. Seorang pemimpin yang adil tidak hanya menjalankan perintah Allah, tetapi juga membangun fondasi yang kokoh bagi kehidupan masyarakat.

Karena itu, setelah membahas pemilihan pemimpin dan pentingnya keadilan, Ibnu Taimiyah selanjutnya menguraikan bagaimana hukum harus ditegakkan secara konsisten melalui lembaga peradilan yang bersih, hakim yang berintegritas, serta penerapan sanksi yang adil. Itulah yang akan menjadi pembahasan pada bagian berikutnya.

Catatan ilmiah: Kalimat masyhur “Allah menegakkan negara yang adil walaupun dipimpin orang kafir…” sangat populer dan secara luas dinisbatkan kepada Ibnu Taimiyah dalam karya-karyanya, khususnya pembahasan tentang keadilan dalam Majmu’ al-Fatawa. Meskipun demikian, redaksi yang beredar dapat berbeda-beda di berbagai edisi cetakan. Karena itu, ketika mengutipnya dalam karya ilmiah, sebaiknya disertai rujukan edisi kitab yang digunakan.

— Arya Wiranegara 

Artikel Lengkap As-Siyasah Asy-Syar’iyyah

Sumber : https://adajuga.com/as-siyasah-asy-syariyyah-3/

#islam #politik #hukum #negara #khilafah

.